my music

Rabu, 08 Juni 2016

PROPOSAL MAGANG BNI SYARIAH KCP MOJOKERTO



PROPOSAL MAGANG
PERHITUNGAN BONUS
PRODUK TABUNGAN IB TUNAS HASANAH
 (Studi Kasus di BNI Syariah Mojokerto)
Jl. Majapahit No. 428 – 430 Mojokerto Jawa Timur

Proposal ini diajukan sebagai syarat menempuh
Mata Kuliah Magang


logo.jpg
 






oleh :
Ahmad Adaby Auliyaur Rohman    (130721100061)


PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS ILMU - ILMU KEISLAMAN
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
2015/ 2016




HALAMAN PERSETUJUAN PROPOSAL MAGANG
EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS ILMU – ILMU KEISLAMAN
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
 

1.      Rencana Kegiatan
Bidang Kegiatan   : Magang
Tempat Magang    : BNI Syariah Mojokerto
                                       Jl. Majapahit No. 428 – 430 Mojokerto Jawa Timur
Waktu                               : 20hari (dimulai tanggal 11 Januari s/d 29 januari  2016)

2.      Pelaksana  Kegiatan
Pelaksana              : Ahmad Adaby Auliyaur Rohman
NPM                     : 130721100061
Jurusan                  : S1 Ekonomi Syariah
Semester                : V (Lima)

Disetujui untuk diajukan Kepada BNI Syariah Mojokerto Jl. Majapahit No. 428 – 430 Mojokerto Timur



Bangkalan, 17 Desember  2015


Mengetahui dan menyetujui

Dosen Pembimbing



Dony Burhan N.H., Lc., MA
NIP. 197503212006041002
Ketua Prodi Ekonomi Syariah



LailatulQadariyah, S.HI, M.EI.
NIP. 198207192008122001

1.      LATAR BELAKANG
Pendidikan memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk keterampilan dan kecakapan seseorang untuk memasuki dunia kerja. Pendidikan yang dilakukan di perguruan tinggi masih terbatas pada pemberian teori dan praktek dalam skala kecil. Agar dapat memahami dan memecahkan setiap permasalahan yang muncul di dunia kerja, maka mahasiswa perlu melakukan kegiatan pelatihan kerja secara langsung di instansi/lembaga yang relevan dengan program pendidikan yang diikuti.
Praktek Magang Program Studi Ekonomi Syariah Universitas Trunojoyo Madura merupakan akademik yang diwajibkan bagi seluruh mahasiswa Program studi Ekonomi Syariah Universitas Trunojoyo Madura sebagai modal pelatihan dan sekaligus praktek bagi para mahasiswa atas ilmu yang didapat di bangku perkuliahan. Para mahasiswa diwajibkan mengikuti kegiatan ini guna memperoleh pengalaman langsung di dunia kerja, sehingga diharapkan mampu memenuhi tuntutan persyaratan untuk menjadi profesional di berbagai bidang, khususnya bidang Ekonomi Syariah yang berkompeten dibidang praktisi perbankan syariah.
Pada saat ini, masyarakat sudah banyak yang beralih menggunakan produk-produk yang disediakan oleh perbankan syariah. Karena masyarakat juga sudah mengetahui beberapa keuntungan yang akan didapatkan dalam perbankan syariah. Dari situlah perbankan syariah sudah banyak berkembang pada zaman seperti ini.
Bank BNI Syariah merupakan Bank yang mudah di jangkau oleh nasabah baik itu dari segi lokasi, sistem pembiayaan dll. Dari segi lokasi, Bank BNI Syariah KCP Mojokerto sangat mudah dijangkau, yaitu di pusat kota. Dan fasilitas-fasilitas yang ditawarkan oleh bank BNI banyak yang sesuai dengan kebutuhan nasabah. Diantara produk dari BNI Syariah adalah: KPR Syariah,  Pembiayaan Haji, dan lain-lain.
Bank BNI Syariah merupakan salah satu perbankan yang mengelola keuangan nasabah menggunakan prinsip syariah sehingga nasabah dapat lebih nyaman dalam transaksi keuangan. Bank BNI Syariah menawarkan kepada nasabah untuk mengikuti program tabungan melalui jenis produk tabungan yang diberi nama Tabungan iB Tunas Hasanah, Produk tabungan ini menggunakan akad Wadi’ah.
Melalui proposal magang ini saya ingin mengetahui bagaimana perhitungan bonus Tabungan iB Tunas hasanah dengan akad wadiah di BNI Syariah KCP Mojokerto.
                                           
2.      IDENTIFIKASI MASALAH
Dari latar belakang diatas dapat diketahui identifikasi masalah yaitu dari produk penghimpun dana yakni, bagaimana perhitungan bonus pada produk Tabungan iB Tunas Hasanah dengan akad Wadi’ah di BNI Syariah KCP Mojokerto.

3.      TUJUAN
a.       Tujuan Umum
1)   Sebagai wujud pengenalan dan pengalaman mahasiswa untuk menghadapi tuntutan sebagai praktisi perbankan syariah.
2)   Sebagai bentuk pelatihan bagi mahasiswa didalam mengenal dunia kerja.
3)   Agar mahasiswa memperoleh keterampilan dan pengalaman kerja praktis sehingga secara langsung dapat memecahkan permasalahan yang ada dalam kegiatan di bidangnya.
4)   Meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai hubungan antara teori dan penerapannya sehingga dapat memberikan bekal bagi mahasiswa untuk terjun ke masyarakat.
5)   Meningkatkan hubungan kerja sama yang baik antara perguruan tinggi, pemerintah, dan perusahaan. 

b.      Tujuan Khusus
1.     Untuk mengetahui mekaanisme perhitungan bonus dari akad wadi’ah yang digunakan untuk Tabungan iB Tunas Hasanah di BNI Syariah.

4.      MANFAAT
a.       Bagi Mahasiswa
1.    Sebagai sarana latihan dan penerapan ilmu pengetahuan perkuliahan.
2.    Untuk menambah wawasan mahasiswa dalam mengaplikasikan ilmu yang telah didapat selama perkuliahan.
3.    Dapat membantu mengasah pola berpikir mahasiswa dalam menganalisis suatu permasalahan dalam perbankan.
4.    Dapat mengetahui teori syari’ah dalam praktek perbankan.
b.    Bagi Perusahaan
1.    Dapat membantu meganalisis prospeksitas produk perusahaan.
2.    Perusahaan dapat melihat potensial tenaga kerja di kalangan mahasiswa, sehingga apabila suatu saat perusahaan membutuhkan tenaga kerja bisa merekrut mahasiswa tersebut.
3.    Dapat meningkatkan kualitas pelayanan menjadi lebih efektif dan efisien.
c.    Bagi Universitas
1.    Dapat menjadi mediasi kontroling keilmuan mahasiswa dilapangan.
2.    Serta terciptanya hubungan kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak, yaitu dapat menempatkan mahasiswa yang potensial untuk mendapatkan pengalaman di lembaga keuangan yang bersangkutan.

5.      TINJAUAN PUSTAKA
a.       Pengertian Bank Syariah
Menurut Undang-Undang RI nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan Bank adalah bahan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan pada masyarakat dalam bentuk kredit atau dalam bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari pengertian diatas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahan yang bergerak dalam bidang keuangan. Artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dala bidang keuangan sehingga berbicara mengenai bank tidak terlepas dari masalah keuangan.[1]
Bank Syariah adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang nomor 07 tahun 1992 tentang perbankan yang saat ini telah diubah dengan Undang-undang nomor10 tahun 1998 yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip-prinsip syariah, termasuk unit usaha syariah dan kantor cabang bank asing yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.[2]

b.      Sejarah bank BNI Syariah
Tempaan krisis moneter tahun 1997 membuktikan ketangguhan sistem perbankan syariah. Prinsip syariah dengan 3 (tiga) pilarnya yaitu adil, transparan, dan maslahat mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhada sistem perbankan yang kebih adil. Dengan berlandaskan pada Undang-Undang No. 10 tahun 1998, pada tanggal 29 April 2000 didirikan Unit Usaha Syariah (UUS) BNI dengan 5 kantor cabang di Yogyakarta, Malang, Pekalongan, Jepara, dan Banjarmasin. Selanjutnya UUS BNI terus berkembang menjadi 28 Kantor Cabang dan 31 Kantor Cabang Pembantu.
Disamping itu, nasabah juga dapat menikmati layanan syariah di Kantor Cabang BNI Konvensional (office channelling) dengan lebih kurang 1500 outlet yang tersebar di seluruh wiayah Indonesia. Di dalam pelaksanaan operasional perbankan, BNI Syariah tetapmemperhatikan kepatuhan terhadap aspek Syariah. Dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang saat ini diketuai KH. Ma’ruf Amin, semua produk BNI Syariah telah melalui pengujian dari DPSsehinga telah memenuhi aturan syariah.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 12/41/KEP.GBI/2010 tanggal 21 Mei 2010 mengenai pemberian izin usaha kepada PT Bank BNI Syariah. Dan di dalam corporate plan UUS BNI tahun 2000 ditetapkan bahwa status UUS bersifat temporer dan akan dilakukan spin off tahun 2009. Rencana tersebut terlaksana pada tanggal 19 Juni 2010 dengan beroprasinya BNI Syariah (BUS).  Realisi waktu spin off bulan Juni 2010 tidak terlepas dari faktor eksternal berupa aspek regulasi yang kondusif yaitu dengan diterbitkannya UU No. 19 tahun 2008 tenang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Disamping itu, komitmen Pemerintah terhadap pengembanga perbankan syariah semakin kuat dan kesadaran terhadap keunggulan produk perbankan syariah juga semakin meningkat.
Juni 2014 jumlah cabang BNI Syariah mencapai 65 Kantor Cabang, 161 Kantor Cabang Pembantu, 17 Kantor kas, 22 Mobil Layanan Gerak dan 20 Payment Point.[3]

c.       Penghimpunan Dana
1)   Pengertian tabungan
Dua fungsi utama bank syariah adalah mengumpulkan dana dan menyalurkan dana. Pengumpulan dana yaitu dana yang ada di nasabah/masyarakat di berikan kepada bank untuk dikelola pihak bank.
Tabungan (saving deposit) merupakan jenis simpanan yanng sangat populer dilapisan masyarakat Indonesia mulai dari masyarakat perkotaan hingga masyarakat pedesaan. Menurut Undang-Undang Perbankan No.10 1998, tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Menurut Adiwarman A. Karim pengertian tabungan syariah adalah “tabungan yang dijalankan berdasarkan prinsip prinsip syariah.[4]




2)   Pengertian Wadi’ah
Kata wadi’ah berasal dari wada’asy syai-a, yaitu meninggalkan sesuatu. Sesuatu yang seseorang tinggalkan pada orang lain agar dijaga disebut wadi’ah, karena dia meninggalkannya pada orang yang sanggup menjaga1. Secara harfiah, Al-wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya.
Ada dua definisi yang dikemukakan oleh ulama fiqh3, yaitu :
1.      Ulama madzhab hanafi mendefinisikan :
“mengikut sertakan orang lain dalam memelihara harta baik dengan ungkapan yang jelas maupun isyarat”
Umpamanya ada seseorang menitipkan sesuatu pada seseorang dan si penerima titipan menjawab ia atau mengangguk atau dengan diam yang berarti setuju, maka akad tersebut sah hukumnya.
2.      Madzhab Hambali, Syafi’I dan Maliki ( jumhur ulama ) mendefinisikan wadhi’ah sebagai berikut :
توكيل في حفظ مملوك على وجه مخصوص
“mewakilkan orang lain untuk memelihara harta tertentu dengan cara tertentu “
Menurut HASBI-ASHIDIQIE al-wadi’ah ialah :
“akad yang inrinya minta pertolongan pada seseorang dalam memelihara harta penitip.”
Menurut SYAIKH SYIHAB al-DIN al-QALYUBI wa SYAIKH Umairah al-wadi’ah ialah :
“benda yang diletakan pda orang lain untuk dipeliharanya
menurut IBRAHIM al-BAJURI berpendapat bahwa yang dimaksud al-wadi’ah ialah
“akad yang dilakukan untuk penjagaan”
menurut ADDRIS AHMAD bahwa titipan adalah barang yang diserahkan (diamanahkan) kepada seseorang supaya barang itu dijaga baik-baik.
Tokoh – tokoh ekonomi perbankan berpendapat bahwa wadhi’ah adalah akad penitipan barang atau uang kepada pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan dan keutuhan barang atau uang tersebut.
3)      Hukum Wadi’ah
Pengertian bahasa adalah “Meninggalkan atau meletakkan. Yaitu meletakkan sesuatu pada orang lain untuk dipelihara atau dijaga”. Sedangkan dalam istilah : “Memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga hartanya/ barangnya dengan secara terang-terangan atau dengan isyarat yang semakna dengan itu”.
Landasan Syariah, “Sesungguhnya Allah telah menyuruh kamu agar menyampaikan amanat kepada ahlinya.” (4 : 58). “Dan hendaklah orang yang diberikan amanat itu menyampaikan amanatnya” (2: 283).
“Tunaikanlah amanah yang dipercayakan kepadamu dan janganlah kamu mengkhiatani terhadap orang yang telah mengkhianatimu” . H. R. Abu Dawud dan Tirmidzi.
Ijma’ Para ulama daria zaman dulu sampai sekarang telah menyepakati akad wadiah ini karena manusia memerlukannya dalam kehidupan muamalah.
4)   Rukun Wadiah :
   * Muwaddi’ ( Orang yang menitipkan).
   * Wadii’ ( Orang yang dititipi barang).
   * Wadi’ah ( Barang yang dititipkan).
   * Shighot ( Ijab dan qobul).
                Syarat Rukun Yang dimaksud dengan syarat rukun di sini adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh rukun wadiah. Dalam hal ini persyaratan itu mengikat kepada Muwaddi’, wadii’ dan wadi’ah. Muwaddi’ dan wadii’ mempunyai persyaratan yang sama yaitu harus balig, berakal dan dewasa. Sementara wadi’ah disyaratkan harus berupa suatu harta yang berada dalam kekuasaan/ tangannya secara nyata.
                Sifat akad wadiah Karena wadiah termasuk akad yang tidak lazim, maka kedua belah pihak dapat membatalkan perjanjian akad ini kapan saja. Karena dalam wadiah terdapat unsur permintaan tolong, maka memberikan pertolongan itu adalah hak dari wadi’. Kalau ia tidak mau, maka tidak ada keharusan untuk menjaga titipan.
                Namun kalau wadii’ mengharuskan pembayaran, semacam biaya administrasi misalnya, maka akad wadiah ini berubah menjadi “akad sewa” (ijaroh) dan mengandung unsur kelaziman. Artinya wadii’ harus menjaga dan bertanggung jawab terhadap barang yang dititipkan. Pada saat itu wadii’ tidak dapat membatalkan akad ini secara sepihak karena dia sudah dibayar.
5)    Jenis-jenis Wadiah :
·         Wadiah yad amanah Pada keadaan ini barang yang dititipkan merupakah bentuk amanah belaka dan tidak ada kewajiban bagi wadii’ untuk menanggung kerusakan kecuali karena kelalaiannya.
·         Wadiah yad dhomanah. Wadiah dapat berubah menjadi yad dhomanah, yaitu wadii’ harus menanggung kerusakan atau kehilangan pada wadiah, oleh sebab-sebab berikut ini:
- wadii’ menitipkan barang kepada orang lain yang tidak biasa dititipi barang.
- wadii’ meninggalkan barang titipan sehingga rusak.
- memanfaatkan barang titipan.
- bepergian dengan membawa barang titipan.
- jika wadii’ tidak mau menyerahkan barang ketika diminta muwaddi’, maka ia harus menanggung jika barang itu rusak.
- mencampur dengan barang lain yang tidak dapat dipisahkan.




6.      Tata Pelaksanaan Magang
Tata pelaksanaan kegiatan magang di BNI Syariah cabang Mojokerto adalah sebagai  berikut:
1.    Nama Kegiatan
Magang mahasiswa S1 Prodi Ekonomi Syariah Fakultas Ilmu-Ilmu Keislaman, Universitas Trunojoyo Madura di BNI Syariah Cabang Mojokerto.
2.    Waktu Pelaksanaan
Kegiatan magang akan dilaksanakan mulai tanggal 11 Januari 2016 sampai tanggal 29 Januari 2016. Dengan jam kerja menyesuaikan dengan kebijakan perusahaan.
3.      Tempat Pelaksanaan
BNI Syariah Cabang Mojokerto Jl. Majapahit No. 428 – 430 Mojokerto Pelaksana Magang
Nama                    : Ahmad Adaby Auliyaur Rohman
NIM                     : 130721100061
Prodi                     : Ekonomi Syariah
Fakultas                : Ilmu Keislaman        
No HP                  : 085851228224
Email                    : aadabyAR@gmail.com


A.      RENCANA KEGIATAN DAN JADWAL MAGANG
1.      Rencana Kegiatan
Rencana kegiatan Magang  Mahasiswa di Kantor Cabang BNI Syariah  Mojokerto yang akan dilaksanakan pada :
Hari                                  : Senin s.d. Jumat
Waktu                               : Tanggal 11 Januari – 29 Januari 2015
Jangka Waktu                   : 3 (tiga) minggu
Tempat                             : BNI Syariah KCP Mojokerto
Adapun waktu pelaksanaan magang tersebut dapat disesuaikan dengan kebijakan dari pihak BNI Syariah KCP Mojokerto.
2.      Jadwal Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan magang ini akan dilakukan dengan cara ikut serta dalam kegiatan operasional rutin pada hari-hari kerja di Kantor BNI Syariah KCP Mojokerto. Adapun rencana pelaksanaan kegiatan magang (target pencapaian) adalah sebagai berikut.
No
Rencana
            Kegiatan
Hari ke-
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
1
Adaptasi dan perkenalan dengan lingkungan tempat praktik kerja lapang dan orang-orang sekeliling tempat praktik kerja lapang.
















2
Mengetahui struktur kepemimpinan dan  manajemen dalam Bank BNI Syariah Gresik  job descriptionnya secara umum.















3
Mengetahui dan memahami mekanisme produk Tabungan iB Baitullah Hasanah dengan akad mudharabah















4
Mengetahui dan memahami perhitungan bagi hasil  produk Tabungan iB Baitullah Hasanah dengan akad mudharabah















5
Membuat Laporan Akhir















6
Evaluasi laporan kegiatan
















B.      OUTPUT YANG DIHASILKAN
1.    Mingguan
Target yang dihasilkan dalam kegiatan magang di BNI Syariah KCP Mojokerto yaitu minggu pertama mahasiswa harus melakukan adaptasi dan pengenalan dengan karyawan serta lingkungan kerja yang ada di BNI Syariah Mojokerto, serta dapat mengetahui managemen dan kepemimpinan serta job discription secara umum.
2.    Mid Program
Target yang akan dicapai dalam kegiatan magang di BNI Syariah Cabang Mojokerto yaitu kami mampu mengetahui perhitungan bonus pada produk tabungan iB Tunas Hasanah di BNI Syariah Mojokerto.
3.    Akhir Program
Target yang akan dicapai pada akhir program magang ini adalah mahasiswa mampu memahami dan mengetahui perhitungan bagi hasil pada bonus Tabungan iB Tunas Hasanah dan apakah banyak masyarakat yang memanfaatkan pelayanan melalui BNI Syariah Mojokerto dan dapat membuat laporan disertai penyusunan laporan akhir magang.




C.      PENUTUP
Demikian proposal kegiatan magang ini kami susun, untuk diajukan sebagai pertimbangan pihak instansi / lembaga / perusahaan untuk dapat dipahami bersama dan dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan utama dalam pelaksanaan kegiatan magang. Sehingga besar sekali harapan kami untuk di izinkan magang di BNI Syariah KCP Mojokerto.
Proposal ini masih bersifat fleksibel, segala hal dan ketentuan yang belum ada dan tercakup dalam proposal ini, dapat direncanakan dan disusun kemudian berdasarkan kesepakatan bersama sesuai dengan kegiatan yang akan dilaksanakan di instansi/ lembaga/ perusahaan, situasi dan kondisi yang terjadi baik di universitas maupun di instansi/ lembaga/ perusahaan.



DAFTAR PUSTAKA

Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan lainnya. 2012. Jakarta: Raja Wali Pers

Adiwarman A. Karim. Bank islam. 2013. Jakarata: PT RajaGrafindo Persada

Wiroso. Produk Perbankan Syariah. 2011. Jakarta: LPFE Usakti

htttp://www.bnisyariah.co.id/sejarah-bni-syariah (diakses tanggal 15 Desember 2015)



CURRICULUM VITAE
Nama
Ahmad Adaby Auliyaur Rohman
Tempat, Tanggal lahir
Lamongan, 16 November 1995
Jenis Kelamin
Laki-Laki
Status Pernikahan
Belum Menikah
Golongan Darah
-
Tinggi, Berat Badan
163 cm, 41 kg
Agama
Islam
Alamat rumah
Jl. Kombes Pol M.Duryat Gg.Jetis  Lamongan
No Telp./HP
085851228224
Email
aadabyAR@gmail.com
Alamat Universitas
Jl. Raya TelangPO BOX 2 Kamal,Madura - Jawa Timur
PENDIDIKAN
Nama Sekolah
Tempat
Tahun
Hasil
TK Aisyiyah Bustanul Athfal
Lamongan
1999-2001
Lulus
MI Muhammadiyah 06 tebluru
Lamongan
2001-2007
Lulus
SMPM 20 Lamongan
Lamongan
2007-2010
Lulus
SMA Panca Marga 1
Lamongan
2010-2013
Lulus
Universitas Trunojoyo Madura
Bangkalan
2013-sekarang
Masih aktif kuliah
PENGALAMAN ORGANISASI
No
Organisasi
Tempat
Jabatan
Tahun
1
Seksi Bidang Apresiasi dan Kesenian OSIS SMA Panca Marga 1
Lamongan
Ketua
2011-2012
2
UKM Musik B_sing Universitas Trunojoyo Madura
Bangkalan
Anggota Penuh
2011-2012


PENGALAMAN KEPANITIAAN
No
Kepanitiaan
Tempat
Jabatan
Tahun
1
Pentas Seni
SMA Panca Marga 1 Lamongan
Ketua Pelaksana
2011
2
Musik Parkir
Toko ABEL Telang Kamal Bangkalan
Koordinator Lapangan
2013
3
Festival Band
Universitas Trunojoyo Madura
Divisi Perlengkapan
2013
4
Musik Showcase
Universitas Trunojoyo Madura
Divisi Konsumsi
2014
5
Muyawarah Besar UKM Musik B_sing Universitas Trunojoyo Madura
Universitas Trunojoyo Madura
Divisi Publikasi,Dekorasi,Dokumentasi
2013
6
Parade Fashion Batik BERHARKAT#3 (Berkarya di Hari Kartini)
Universitas Trunojoyo Madura
Sekretaris Pelaksana
2014
7
B_sing Star event Sosial peduli HIV AIDS
Stadion Bangkalan
Div Perlengkapan
2014
8
Anniversary BORNandFAITH
Universitas DR. Soetomo Surabaya
Ketua Pelaksana
2014
9
UnderGround Weekday Freeday
Universitas Trunojoyo Madura
Ketua Pelaksana
2015
10
Parade Fashion Hijab BERHARKAT#4 (Berkarya di Hari Kartini)
Universitas Trunojoyo Madura
Divisi Acara
2015










                                                                                                Hormat saya,
                                                                                                           
                                                                                                           
 Ahmad Adaby Auliyaur Rohman
                                                                                              130721100061



[1] Dr. Kasmir, “Bank dan Lembaga Keuangan lainnya”, (jakarta: Raja Wali Pers. 2012), 24
[2] Ibid
[3] htttp://www.bnisyariah.co.id/sejarah-bni-syariah
[4]Adiwarman A. Karim, Bank islam, (Jakarata: PT RajaGrafindo Persada, 2013), 357

1 komentar:

  1. untuk judul makalah yang lain bisa dilihat di ARSIP BLOG ya kakak...
    trimakasih sudah berkunjung

    BalasHapus