MAKALAH MASAIL FIQHIYAH
PASAR MODAL
Di susun oleh:
A.
Maimun
shodiq (1307211000 )
Mila kustianti (130721100081)
Muslihah (130721100057)
M. Khuzairi (1307211000
)
Ahmad
Adaby A.R (130721100061)
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
FAKULTAS ILMU-ILMU KEISLAMAN
2015-2016
KATA
PENGANTAR
Segala puji hanya bagi Allah SWT .
Dia–lah yang telah menganugerahkan Al-Qur’an sebagai yang hudan li al-nas
(petunjuk bagi seluruh manusia) dan rahmat li al-‘alamin (rahmat bagi segenap
alam). Dia-lah yang Maha Mengetahui. Sholawat dan salam semoga tetap tercurah
limpahkan kepada reformer kita yakni Nabi Muhammad SAW. Utusan dan manusia
pilihan-Nya. Dia-lah penyampai, pengamal dan penafsir Al-Qur’an. Tidak lupa penulis sampaikan terima
kasih kepada dosen pengampu mata kuliah masail fiqh yang telah memberikan
arahan dan bimbingan dalam pembuatan makalah ini, orang tua yang selalu
mendukung kelancaran tugas kami, serta pada anggota tim kelompok ini yang
selalu kompak dan konsisten dalam penyelesaian tugas ini.
Makalah
ini dibuat untuk memenuhi tugas kelompok masail fiqh. Makalah ini juga dianjurkan
kepada semua mahasiswa untuk d baca sebagai penambah wawasan dan pengetahuan,
sehingga pengetahuan akan masail fiqh bertambah luas.
Selaku penulis kami menyadari sepenuhnya
bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan,untuk itu penulis mengharapkan
adanya kritik yang dapat membangun.
Akhirnya penulis sampaikan terima kasih atas perhatiannya
terhadap makalah ini, dan penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi
tim penulis khususnya dan pembaca yang budiman pada umumnya.
Tiada kata yang patut kami ucapkan selain permintaan maaf,
apabila ada kesalahan kata maupun penulisan dalam makalah ini.
Bangkalan,02-10-2015
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Padadasarnya,
pasar modal mirip dengan pasar-pasar lain. Untuk setiap pembeli yang berhasil,
selalu harus ada penjualan yang berhasil.Jika orang yang ingin membeli jumlahnya
lebih banyak dari pada yang ingin menjual, harga akan menjadi lebih tinggi.
Bila tidak ada seorang pun yang membeli dan banyak yang mau menjual, harga akan
jatuh.
Yang membedakan
pasar modal dengan pasar-pasar lainnya adalah komoditi yang
diperdagangkan.Pasar modal dapatdi katakana pasar abstrak, dimana yang
diperjual belikan adalah dana-dana jangkapajang, yaitudana yang keterikatannya dalam
investasi lebih dari satu tahun.
Pasar modal
merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah),
dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi.Dengan demikian, pasar modal
memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan
terkait lainnya.
B.
Rumusan
masalah
1.
Apa
pengertian pasar modal?
2.
Instrument
apa saja yang terdapat pada pasar modal?
3.
Siapa
saja pelaku pasar modal?
4.
Bagaimana
hukum jual beli saham dipasar modal?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui
definisi pasar modal
2.
Mengetahui
Instrument yang terdapat pada pasar modal
3.
Mengetahui
pelaku pasar modal
4.
mengetahui
hukum jual beli saham di pasar modal
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Definisi
pasar modal
Pasar modal (
capital market ) merupakan tempat di perjualbelikannya berbagai instrument keuangan jangka panjang,
seperti utang, ekuitas ( saham ), instrument derivative, dan instrument
lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun
institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi.Dengan
demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual
beli dan kegiatan terkait lainnya.[1]
Sedangkan pasar
modal syariah adalah pasar modal yang dijalankan dengan prinsip syariah, setiap
transaksi surat berharga di pasar modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
syari’at islam.[2]
Instrument
keuangan yang di perdagangkan dipasar modal merupakan instrument jangka panjang
( lebihdarisatutahun ) sepertisaham ( stock ), obligasi( bond ), waran (
warrant), right, reksadana, ( mutual fund ), danberbagai instrument derivative
seperti opsi (option ), kontrakberjangka ( futures ), dan lain-lain.
Undang-undang nomor
8 tahun 1995 tentang pasar modal memberikan pengertian yang lebih spesifik mengenai
pasar modal, yaitu:” kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan
efek, perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan efek”.
2.
Pelaku
pasar modal
1)
Emiten
Emiten adalah perusahaan yang melakukan emisi, baik yang berupa saham
ataupun obligasi .secara internasional istilah emittendikenal dengan sebutan
issuer yang berasal dari perkataan issuing company artinya suatu perusahaan
yang
2)
Investor
Investor adalah pihak yang menginvestasikan dananya melalui pembeliaan
efek.Investasi ini menerbitkan dan menawarkan efek untuk dijual kepada masyarakat
dilakukan untuk[3]
kepentingan pihak investor itu sendiri dan dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan
dari efek yang dibelinya
3.
Reksa
dana
Di lihat dari asal katanya, reksadana berasal dari kata reksa yang
berarti ‘jaga’ atau’pelihara’ dan kata ‘dana’ yang berarti (kumpulan) uang,sehingga
reksa dana dapat diartikan sebagai kumpulan uang yang dipelihara(bersama untuk
suatu kepentingan). Umumnya, reksadana diartikan sebagai wadah yang
dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat investor untuk selanjutnya
diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi(fund manager).
Undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal, pasal 1 ayat
27 mendefinisikan bahwa reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk
menghimpun dana dari masyarakat investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam
portofolio efek oleh manajer investasi.
Ada 3 hal yang terkait dari definisi tersebut, yaitu:
·
Adanya
dana dari masyarakat investor
·
Dana
tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek
·
Dana
tersebut dikelola oleh manajer investasi.
Dengan demikian, dana yang ada dalam reksadana merupakan dana
bersama para investor, sedangkan manajer investasi adalah pihak yang dipercaya
untuk mengelola dana tersebut.[4]
4.
Instrument
pasar modal
Instrument
pasar modal adalah semua surat-surat berharga(securities) yang di perdagangkan
di bursa.instrument pasar modal ini umumnya bersifat jangka panjang.
Instrument
dipasar modal terdiri dari saham, obligasi dan sertifikat tersebut yang
terdapat dan di perdagangkan di bursa efek adalah saham dan obligasi, sedangkan
sertifikat di perdagangkan diluar bursa melalui bank pemerintah.
a.
Saham
merupakan tanda penyertaan modal pada suatu perseroan terbatas.Dengan memiliki saham
suatu perusahaan ,maka manfaat yang diperoleh di antaranya:[5]
- Dividen, bagian dari keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemilik saham.[6]
- Capital gain, adalah keuntungan yang di peroleh dari selisih jual dengan
harga belinya.
- Manfaat non financial yaitu timbulnya kebanggaan dan kekuasaan memperoleh
hak suara dalam menentukan jalannya perusahaan.
Dari
berbagai jenis saham yang dikenal, di bursa yang diperdagangkan yaitu saham biasa
(common stock) dan saham preferen(preferred stock).
·
Saham
biasa, adalah saham yang tidak memperoleh hak istimewa.Pemegang saham biasa mempunyai
hak untuk memperoleh deviden sepanjang perseroan memperoleh keuntungan.Pemilik
saham mepunyai hak suara pada RUPS (rapat umum pemegang saham) sesuai dengan jumlah
saham yang dimilikinya (one share one vote).Pada likuidasi perseroan, pemilik saham
memilki hak memperoleh sebagian dari kekayaan perusahaan setelah semua kewajiban
dilunasi.
·
Saham
preferen, merupakan saham yang memberikan hak untuk mendapatkan dividen dan/ atau bagian kekayaan pada saat perusahaan
dilikuidasi lebih dahulu dari saham biasa, di samping itu mempunyai preferensi untuk
mengajukan usul pencalonan direksi/komisaris.Saham preferen mempunyai ciri-ciri
yang merupakan gabungan dari hutang dan modal sendiri( debt and equity)
b.
Obligasi
adalah surat tanda meminjamkan uang yang mempunyai jangka waktu tertentu,
biasanya lebih dari satu tahun. Dengan demikian pada hakikatnya obligasi adalah
suatu tagihan uang atau beban/tanggungan pihak yang menerbitkan/mengeluarkan obligasi
tersebut pemegang/pembeli obligasi memperoleh keuntungan berupa tingkat bunga tertentu
yang dibayarkan oleh perusahaan yang mengeluarkan obligasi tersebut.
Obligasi
dapat di keluarkan atas unjuk dan atas nama. Jika obligasi dikeluarkan atas unjuk,
maka dalam hal ini pemegang obligasi di anggap sebagai pemilik obligasi seperti
juga misalnya selembar uang lima ribuan menjadi milik orang yang memegangnya.
Obligasi
seperti ini sangat mudah diperdagangkan, karena sangat mudah dipindahtangankan dan
dijual kepada pihak ketiga.Sedangkan obligasi atas nama menuntut bahwa perusahaan
membuat suatu daftar nama pemegang obligasi. Obligasi jenis ini kurang mudah dipindahtangankan
dan dijual kepada pihak ketiga, akan tetapi memberikan jaminan keamanan dari bahaya
pencurian bagi pemiliknya. Pada obligasi dilampirkan kupon dan talon.Kupon merupakan
bukti untuk menerima pembayaran Bunga pada tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan.Sedangkan
talon merupakan bukti untuk memperoleh lembaran kupon-kupon yang baru apabila kupon-kupon
yang lama telah habis dipakai.Disamping jenis obligasi yang telah tersebut di
atas, ada obligasi lainnya yang sifatnya khusus.
a.
Income
obligasi
Pada
obligasi ini, bunganya tidak perlu dibayar apabila laba perusahaan tidak cukup untuk
menutup pembayaran bunga.Income bond ini biasanya dikeluarkan pada waktu reorganisasi
perusahaan yang dilakukan karena perusahaan dalam kesulitan keuangan.
b.
Convertible
bond
Obligasi
jenis ini mempunyai hak kepada pemegangnya untuk mengkonversikan atau menukar obligasinya
dengan saham setelah membayar suatu jumlah tertentu.
c.
Callable
bond
Obligasi
jenis ini mempunyai hak kepada pemegangnya untuk menuntut perusahaan melunasi obligasi
dengan suatu harga tertentu lebih cepat dari tanggal jatuh temponya.
5.
Jual
beli saham dalam pasar modal menurut islam
Para ahli fiqih kontemporer sepakat, bahwa haram hukumnya
memperdagangkan saham dipasar modal dari perusahaan yang bergerak dibidang
usaha yang haram. Misalnya, perusahaan yang bergerak di bidang produksi minuman
keras, bisnis babi dan apa saja yang terkait dengan babi, jasa keuangan seperti
konvensional seperti bank dan asuransi, industry hiburan seperti kasino,
perjudian, prostitusi, media porno, dan sebagainya.
Dalil yang mengharamkan jual-beli saham perusahaan seperti ini
adalah semua dalil yang mengharamkan segala aktivitas tersebut.
Namun jika saham yang diperdagangkan dipasar modal itu adalah dari
perusahaan yang bergerak di bidang usaha halal ( misalnya di bidang
transportasi, telekomunikasi, produksi tekstil, dan sebagainya)syahatah dan
fayyadh berkata,”menanam saham dalam perusahaan seperti ini adalah boleh secara
syar’i, dalil yang menunjukkan kebolehannya adalah semua dalil yang menunjukkan
bolehnya aktivitas tersebut.
Namun demikian, ada fukaha yang tetap mengharamkan jual-beli saham
walau dari perusahaan yang bidang usahanya halal. Mereka ini, misalnya,
Taqiyuddin an-Nabhani (2004), Yusuf as-Sabatin dan Ali as-Salus (Mawsû‘ah
al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu‘âshirah. Ketiganya sama-sama menyoroti bentuk
badan usaha (PT) yang sesungguhnya tidak islami. Jadi, sebelum melihat bidang
usaha perusahaannya, seharusnya yang dilihat lebih dulu adalah bentuk badan
usahanya, apakah ia memenuhi syarat sebagai perusahaan islami (syirkah
islâmiyah) atau tidak.
Aspek inilah yang tampaknya betul-betul diabaikan oleh sebagian
besar ahli fikih dan pakar ekonomi Islam saat ini. Terbukti, mereka tidak
menyinggung sama sekali aspek krusial ini. Perhatian mereka lebih banyak
terfokus pada identifikasi bidang usaha (halal/haram), dan berbagai mekanisme
transaksi yang ada, seperti transaksi spot (kontan di tempat), transaksi
option, transaksi trading on margin, dan sebagainya.
Taqiyuddin an-Nabhani dalam An-Nizhâm al-Iqtishâdi (2004) menegaskan bahwa perseroan terbatas (PT, syirkah musâhamah)
adalah bentuk syirkah yang batil (tidak sah), karena bertentangan dengan
hukum-hukum syirkah dalam Islam. Kebatilannya antara lain karena dalam PT tidak
terdapat ijab dan kabul sebagaimana dalam akad syirkah. Yang ada hanyalah
transaksi sepihak dari para investor yang menyertakan modalnya dengan cara
membeli saham dari perusahaan atau dari pihak lain di pasar modal, tanpa ada
perundingan atau negosiasi apa pun baik dengan pihak perusahaan maupun persero
(investor) lainnya. Tidak adanya ijab-kabul dalam PT ini sangatlah fatal, sama
fatalnya dengan pasangan laki-laki dan perempuan yang hanya mencatatkan
pernikahan di Kantor Catatan Sipil, tanpa adanya ijab dan kabul secara syar‘i. Maka dari itu, pendapat kedua yang
mengharamkan bisnis saham ini (walau bidang usahanya halal) adalah lebih kuat
(râjih), karena lebih teliti dan jeli dalam memahami fakta, khususnya yang
menyangkut bentuk badan usaha (PT). Apalagi sandaran pihak pertama yang
membolehkan bisnis saham—asalkan bidang usaha perusahaannya halal—adalah
al-Mashâlih al-Mursalah, sebagaimana analisis Yusuf As-Sabatin. Padahal menurut
Taqiyuddin an-Nabhani, al-Mashâlih al-Mursalah adalah sumber hukum yang lemah,
karena ke-hujjah-annya tidak dilandaskan pada dalil yang qath‘i.[7]
BAB III
PENUTUP
SIMPULAN
Pasar
modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain
(misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Pelaku
pasar modal terdiri dari emitten dan investor. Instrument dipasar modal terdiri
dari saham, obligasi dan sertifikat tersebut yang terdapat dan di perdagangkan
di bursa efek adalah saham dan obligasi, sedangkan sertifikat di perdagangkan
diluar bursa melalui bank pemerintah.
DAFTAR PUSTAKA
Tjipjono darmadji,hendi
M.fakhruddin. Pasar modal diindonesia, Jakarta: salemba empat.2011
Adrian sutedi. Pasar modal
syariah, Jakarta:sinar grafika,2011
Panji anoraga,ninik widiyanti. Pasar
modal keberadaan dan manfaatnya bagi pembangunan, Jakarta:rineka cipta 1995
Julius R.latumaerissa.bank dan
lembaga keuangan lain, Jakarta: salemba empat 2011
untuk judul lain bisa dilihat di Arsip Blog ya kakak :) trimakasih sudah berkunjung
BalasHapus