PROPOSAL MAGANG
PERHITUNGAN
BONUS
PRODUK
TABUNGAN IB TUNAS HASANAH
(Studi Kasus di BNI Syariah Mojokerto)
Jl. Majapahit No. 428 – 430 Mojokerto Jawa Timur
Proposal ini diajukan sebagai syarat menempuh
Mata Kuliah Magang
![]() |
oleh
:
Ahmad
Adaby Auliyaur Rohman (130721100061)
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS ILMU - ILMU KEISLAMAN
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
HALAMAN PERSETUJUAN PROPOSAL MAGANG
EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS ILMU – ILMU KEISLAMAN
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
1. Rencana Kegiatan
Bidang Kegiatan :
Magang
Tempat Magang :
BNI Syariah Mojokerto
Jl. Majapahit No. 428 – 430 Mojokerto Jawa Timur
Waktu : 20hari (dimulai tanggal 11 Januari s/d 29
januari 2016)
2. Pelaksana Kegiatan
Pelaksana : Ahmad Adaby Auliyaur Rohman
NPM :
130721100061
Jurusan :
S1 Ekonomi Syariah
Semester :
V (Lima)
Disetujui untuk diajukan Kepada BNI Syariah Mojokerto Jl. Majapahit No. 428 – 430
Mojokerto Timur
Bangkalan,
17 Desember 2015
Mengetahui
dan menyetujui
Dosen Pembimbing
Dony Burhan N.H., Lc., MA
NIP. 197503212006041002
|
Ketua Prodi Ekonomi Syariah
LailatulQadariyah,
S.HI, M.EI.
NIP. 198207192008122001
|
1.
LATAR
BELAKANG
Pendidikan memiliki
peran yang sangat penting dalam membentuk keterampilan dan kecakapan seseorang
untuk memasuki dunia kerja. Pendidikan yang dilakukan di perguruan tinggi masih
terbatas pada pemberian teori dan praktek dalam skala kecil. Agar dapat
memahami dan memecahkan setiap permasalahan yang muncul di dunia kerja, maka
mahasiswa perlu melakukan kegiatan pelatihan kerja secara langsung di
instansi/lembaga yang relevan dengan program pendidikan yang diikuti.
Praktek Magang
Program Studi Ekonomi Syariah Universitas Trunojoyo Madura merupakan akademik
yang diwajibkan bagi seluruh mahasiswa Program studi Ekonomi Syariah Universitas
Trunojoyo Madura sebagai modal pelatihan dan sekaligus praktek bagi para
mahasiswa atas ilmu yang didapat di bangku perkuliahan. Para mahasiswa
diwajibkan mengikuti kegiatan ini guna memperoleh pengalaman langsung di dunia
kerja, sehingga diharapkan mampu memenuhi tuntutan persyaratan untuk menjadi
profesional di berbagai bidang, khususnya bidang Ekonomi Syariah yang
berkompeten dibidang praktisi perbankan syariah.
Pada saat ini,
masyarakat sudah banyak yang beralih menggunakan produk-produk yang disediakan
oleh perbankan syariah. Karena masyarakat juga sudah mengetahui beberapa
keuntungan yang akan didapatkan dalam perbankan syariah. Dari situlah perbankan
syariah sudah banyak berkembang pada zaman seperti ini.
Bank BNI Syariah
merupakan Bank yang mudah di jangkau oleh nasabah baik itu dari segi lokasi, sistem
pembiayaan dll. Dari segi lokasi, Bank BNI Syariah KCP Mojokerto sangat mudah
dijangkau, yaitu di pusat kota. Dan fasilitas-fasilitas yang ditawarkan oleh
bank BNI banyak yang sesuai dengan kebutuhan nasabah. Diantara produk dari BNI
Syariah adalah: KPR Syariah, Pembiayaan
Haji, dan lain-lain.
Bank BNI Syariah
merupakan salah satu perbankan yang mengelola keuangan nasabah menggunakan
prinsip syariah sehingga nasabah dapat lebih nyaman dalam transaksi
keuangan. Bank BNI Syariah menawarkan kepada nasabah untuk mengikuti
program tabungan melalui jenis produk tabungan yang diberi nama Tabungan iB
Tunas Hasanah, Produk tabungan ini menggunakan akad Wadi’ah.
Melalui proposal magang ini saya
ingin mengetahui bagaimana perhitungan bonus Tabungan iB Tunas
hasanah dengan akad wadiah di BNI Syariah KCP Mojokerto.
2.
IDENTIFIKASI
MASALAH
Dari latar
belakang diatas dapat diketahui identifikasi masalah yaitu dari produk penghimpun
dana yakni, bagaimana perhitungan bonus pada produk Tabungan iB Tunas Hasanah
dengan akad Wadi’ah di BNI Syariah KCP Mojokerto.
3.
TUJUAN
a. Tujuan
Umum
1) Sebagai
wujud pengenalan dan pengalaman mahasiswa untuk menghadapi tuntutan sebagai
praktisi perbankan syariah.
2) Sebagai
bentuk pelatihan bagi mahasiswa didalam mengenal dunia kerja.
3) Agar mahasiswa memperoleh
keterampilan dan pengalaman kerja praktis sehingga secara langsung dapat
memecahkan permasalahan yang ada dalam kegiatan di bidangnya.
4) Meningkatkan pemahaman mahasiswa
mengenai hubungan antara teori dan penerapannya sehingga dapat memberikan bekal
bagi mahasiswa untuk terjun ke masyarakat.
5) Meningkatkan hubungan kerja sama
yang baik antara perguruan tinggi, pemerintah, dan perusahaan.
b. Tujuan
Khusus
1. Untuk
mengetahui mekaanisme perhitungan bonus dari akad wadi’ah yang digunakan untuk Tabungan
iB Tunas Hasanah di BNI Syariah.
4.
MANFAAT
a. Bagi
Mahasiswa
1. Sebagai
sarana latihan dan penerapan ilmu pengetahuan perkuliahan.
2. Untuk
menambah wawasan mahasiswa dalam mengaplikasikan ilmu yang telah didapat selama
perkuliahan.
3. Dapat
membantu mengasah pola berpikir mahasiswa dalam menganalisis suatu permasalahan
dalam perbankan.
4. Dapat mengetahui teori syari’ah dalam praktek perbankan.
b. Bagi
Perusahaan
1. Dapat
membantu meganalisis prospeksitas produk perusahaan.
2. Perusahaan
dapat melihat potensial tenaga kerja di kalangan mahasiswa, sehingga apabila
suatu saat perusahaan membutuhkan tenaga kerja bisa merekrut mahasiswa
tersebut.
3. Dapat
meningkatkan kualitas pelayanan menjadi lebih efektif dan efisien.
c. Bagi
Universitas
1. Dapat
menjadi mediasi kontroling keilmuan mahasiswa dilapangan.
2. Serta
terciptanya hubungan kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua belah
pihak, yaitu dapat menempatkan mahasiswa yang potensial untuk mendapatkan
pengalaman di lembaga keuangan yang bersangkutan.
5. TINJAUAN
PUSTAKA
a. Pengertian
Bank Syariah
Menurut Undang-Undang RI
nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud
dengan Bank adalah bahan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan pada masyarakat dalam bentuk
kredit atau dalam bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup
rakyat banyak.
Dari pengertian diatas
dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahan yang
bergerak dalam bidang keuangan. Artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan
dala bidang keuangan sehingga berbicara mengenai bank tidak terlepas dari
masalah keuangan.[1]
Bank Syariah adalah
bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang nomor 07 tahun 1992 tentang
perbankan yang saat ini telah diubah dengan Undang-undang nomor10 tahun 1998
yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip-prinsip syariah, termasuk
unit usaha syariah dan kantor cabang bank asing yang melakukan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah.[2]
b. Sejarah
bank BNI Syariah
Tempaan
krisis moneter tahun 1997 membuktikan ketangguhan sistem perbankan syariah.
Prinsip syariah dengan 3 (tiga) pilarnya yaitu adil, transparan, dan maslahat
mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhada sistem perbankan yang kebih adil.
Dengan berlandaskan pada Undang-Undang No. 10 tahun 1998, pada tanggal 29 April
2000 didirikan Unit Usaha Syariah (UUS) BNI dengan 5 kantor cabang di
Yogyakarta, Malang, Pekalongan, Jepara, dan Banjarmasin. Selanjutnya UUS BNI
terus berkembang menjadi 28 Kantor Cabang dan 31 Kantor Cabang Pembantu.
Disamping
itu, nasabah juga dapat menikmati layanan syariah di Kantor Cabang BNI
Konvensional (office channelling) dengan lebih kurang 1500 outlet yang tersebar
di seluruh wiayah Indonesia. Di dalam pelaksanaan operasional perbankan, BNI
Syariah tetapmemperhatikan kepatuhan terhadap aspek Syariah. Dengan Dewan
Pengawas Syariah (DPS) yang saat ini diketuai KH. Ma’ruf Amin, semua produk BNI
Syariah telah melalui pengujian dari DPSsehinga telah memenuhi aturan syariah.
Berdasarkan
Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 12/41/KEP.GBI/2010 tanggal 21 Mei 2010
mengenai pemberian izin usaha kepada PT Bank BNI Syariah. Dan di dalam
corporate plan UUS BNI tahun 2000 ditetapkan bahwa status UUS bersifat temporer
dan akan dilakukan spin off tahun 2009. Rencana tersebut terlaksana pada
tanggal 19 Juni 2010 dengan beroprasinya BNI Syariah (BUS). Realisi
waktu spin off bulan Juni 2010 tidak terlepas dari faktor eksternal berupa
aspek regulasi yang kondusif yaitu dengan diterbitkannya UU No. 19 tahun 2008
tenang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan UU No. 21 tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah. Disamping itu, komitmen Pemerintah terhadap pengembanga
perbankan syariah semakin kuat dan kesadaran terhadap keunggulan produk
perbankan syariah juga semakin meningkat.
Juni
2014 jumlah cabang BNI Syariah mencapai 65 Kantor Cabang, 161 Kantor Cabang
Pembantu, 17 Kantor kas, 22 Mobil Layanan Gerak dan 20 Payment Point.[3]
c. Penghimpunan
Dana
1) Pengertian
tabungan
Dua fungsi utama bank
syariah adalah mengumpulkan dana dan menyalurkan dana. Pengumpulan dana yaitu dana yang ada di nasabah/masyarakat di berikan
kepada bank untuk dikelola pihak bank.
Tabungan (saving
deposit) merupakan jenis simpanan yanng sangat populer dilapisan masyarakat
Indonesia mulai dari masyarakat perkotaan hingga masyarakat pedesaan. Menurut
Undang-Undang Perbankan No.10 1998, tabungan adalah simpanan yang
penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati,
tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang
dipersamakan dengan itu. Menurut Adiwarman A.
Karim pengertian tabungan syariah adalah “tabungan
yang dijalankan berdasarkan prinsip prinsip syariah.[4]
2) Pengertian Wadi’ah
Kata wadi’ah berasal dari wada’asy
syai-a, yaitu meninggalkan sesuatu. Sesuatu yang seseorang tinggalkan pada
orang lain agar dijaga disebut wadi’ah, karena dia meninggalkannya pada orang
yang sanggup menjaga1. Secara harfiah, Al-wadi’ah dapat diartikan sebagai
titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan
hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya.
Ada dua definisi yang dikemukakan
oleh ulama fiqh3, yaitu :
1.
Ulama madzhab hanafi mendefinisikan :
“mengikut
sertakan orang lain dalam memelihara harta baik dengan ungkapan yang jelas
maupun isyarat”
Umpamanya
ada seseorang menitipkan sesuatu pada seseorang dan si penerima titipan
menjawab ia atau mengangguk atau dengan diam yang berarti setuju, maka akad
tersebut sah hukumnya.
2.
Madzhab Hambali, Syafi’I dan Maliki ( jumhur ulama )
mendefinisikan wadhi’ah sebagai berikut :
توكيل في حفظ مملوك على وجه مخصوص
“mewakilkan
orang lain untuk memelihara harta tertentu dengan cara tertentu “
Menurut
HASBI-ASHIDIQIE al-wadi’ah ialah :
“akad yang
inrinya minta pertolongan pada seseorang dalam memelihara harta penitip.”
Menurut
SYAIKH SYIHAB al-DIN al-QALYUBI wa SYAIKH Umairah al-wadi’ah ialah :
“benda yang
diletakan pda orang lain untuk dipeliharanya
menurut
IBRAHIM al-BAJURI berpendapat bahwa yang dimaksud al-wadi’ah ialah
“akad yang
dilakukan untuk penjagaan”
menurut
ADDRIS AHMAD bahwa titipan adalah barang yang diserahkan (diamanahkan) kepada
seseorang supaya barang itu dijaga baik-baik.
Tokoh – tokoh ekonomi perbankan berpendapat bahwa wadhi’ah adalah akad
penitipan barang atau uang kepada pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan
untuk menjaga keselamatan, keamanan dan keutuhan barang atau uang tersebut.
3)
Hukum Wadi’ah
Pengertian
bahasa adalah “Meninggalkan atau meletakkan. Yaitu meletakkan sesuatu pada
orang lain untuk dipelihara atau dijaga”. Sedangkan dalam istilah :
“Memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga hartanya/ barangnya
dengan secara terang-terangan atau dengan isyarat yang semakna dengan itu”.
Landasan
Syariah, “Sesungguhnya Allah telah menyuruh kamu agar menyampaikan amanat
kepada ahlinya.” (4 : 58). “Dan hendaklah orang yang diberikan amanat itu
menyampaikan amanatnya” (2: 283).
“Tunaikanlah
amanah yang dipercayakan kepadamu dan janganlah kamu mengkhiatani terhadap
orang yang telah mengkhianatimu” . H. R. Abu Dawud dan Tirmidzi.
Ijma’ Para
ulama daria zaman dulu sampai sekarang telah menyepakati akad wadiah ini karena
manusia memerlukannya dalam kehidupan muamalah.
4) Rukun Wadiah :
* Muwaddi’ ( Orang yang menitipkan).
* Wadii’ ( Orang yang dititipi barang).
* Wadi’ah ( Barang yang dititipkan).
* Shighot ( Ijab dan qobul).
Syarat Rukun Yang dimaksud
dengan syarat rukun di sini adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh rukun
wadiah. Dalam hal ini persyaratan itu mengikat kepada Muwaddi’, wadii’ dan
wadi’ah. Muwaddi’ dan wadii’ mempunyai persyaratan yang sama yaitu harus balig,
berakal dan dewasa. Sementara wadi’ah disyaratkan harus berupa suatu harta yang
berada dalam kekuasaan/ tangannya secara nyata.
Sifat akad wadiah Karena wadiah
termasuk akad yang tidak lazim, maka kedua belah pihak dapat membatalkan
perjanjian akad ini kapan saja. Karena dalam wadiah terdapat unsur permintaan
tolong, maka memberikan pertolongan itu adalah hak dari wadi’. Kalau ia tidak
mau, maka tidak ada keharusan untuk menjaga titipan.
Namun kalau wadii’ mengharuskan
pembayaran, semacam biaya administrasi misalnya, maka akad wadiah ini berubah
menjadi “akad sewa” (ijaroh) dan mengandung unsur kelaziman. Artinya wadii’
harus menjaga dan bertanggung jawab terhadap barang yang dititipkan. Pada saat
itu wadii’ tidak dapat membatalkan akad ini secara sepihak karena dia sudah
dibayar.
5) Jenis-jenis Wadiah :
·
Wadiah yad amanah Pada keadaan ini barang yang
dititipkan merupakah bentuk amanah belaka dan tidak ada kewajiban bagi wadii’
untuk menanggung kerusakan kecuali karena kelalaiannya.
·
Wadiah yad dhomanah. Wadiah dapat berubah menjadi yad
dhomanah, yaitu wadii’ harus menanggung kerusakan atau kehilangan pada wadiah,
oleh sebab-sebab berikut ini:
- wadii’
menitipkan barang kepada orang lain yang tidak biasa dititipi barang.
- wadii’
meninggalkan barang titipan sehingga rusak.
- memanfaatkan
barang titipan.
- bepergian
dengan membawa barang titipan.
- jika
wadii’ tidak mau menyerahkan barang ketika diminta muwaddi’, maka ia harus
menanggung jika barang itu rusak.
- mencampur
dengan barang lain yang tidak dapat dipisahkan.
6. Tata
Pelaksanaan Magang
Tata pelaksanaan kegiatan magang di BNI
Syariah cabang Mojokerto adalah sebagai berikut:
1. Nama
Kegiatan
Magang mahasiswa
S1 Prodi Ekonomi Syariah Fakultas Ilmu-Ilmu Keislaman, Universitas Trunojoyo
Madura di BNI Syariah Cabang Mojokerto.
2. Waktu
Pelaksanaan
Kegiatan magang akan dilaksanakan mulai
tanggal 11 Januari 2016 sampai tanggal 29 Januari 2016. Dengan jam kerja
menyesuaikan dengan kebijakan perusahaan.
3. Tempat
Pelaksanaan
BNI
Syariah Cabang Mojokerto Jl. Majapahit No. 428 –
430 Mojokerto Pelaksana Magang
Nama : Ahmad Adaby Auliyaur
Rohman
NIM : 130721100061
Prodi : Ekonomi Syariah
Fakultas : Ilmu Keislaman
No HP : 085851228224
Email : aadabyAR@gmail.com
A.
RENCANA
KEGIATAN DAN JADWAL MAGANG
1.
Rencana
Kegiatan
Rencana kegiatan Magang
Mahasiswa di Kantor Cabang BNI Syariah Mojokerto yang akan dilaksanakan pada :
Hari : Senin s.d. Jumat
Waktu : Tanggal
11 Januari – 29 Januari 2015
Jangka Waktu :
3 (tiga) minggu
Tempat :
BNI
Syariah KCP Mojokerto
Adapun waktu pelaksanaan
magang tersebut dapat disesuaikan dengan kebijakan dari pihak BNI Syariah KCP Mojokerto.
2.
Jadwal Kegiatan
Pelaksanaan
kegiatan magang ini akan dilakukan dengan cara ikut serta dalam kegiatan
operasional rutin pada hari-hari kerja di Kantor BNI Syariah KCP Mojokerto.
Adapun rencana pelaksanaan kegiatan magang (target pencapaian) adalah sebagai
berikut.
No
|
Rencana
Kegiatan
|
Hari
ke-
|
||||||||||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
13
|
14
|
15
|
||
1
|
Adaptasi
dan perkenalan dengan lingkungan tempat praktik kerja lapang dan orang-orang
sekeliling tempat praktik kerja lapang.
|
|||||||||||||||
2
|
Mengetahui struktur
kepemimpinan dan manajemen dalam Bank
BNI Syariah Gresik job descriptionnya
secara umum.
|
|||||||||||||||
3
|
Mengetahui
dan memahami mekanisme produk
Tabungan iB Baitullah Hasanah dengan akad mudharabah
|
|||||||||||||||
4
|
Mengetahui
dan memahami perhitungan bagi hasil produk
Tabungan iB Baitullah Hasanah dengan akad mudharabah
|
|||||||||||||||
5
|
Membuat Laporan Akhir
|
|||||||||||||||
6
|
Evaluasi
laporan kegiatan
|
|||||||||||||||
B.
OUTPUT
YANG DIHASILKAN
1. Mingguan
Target yang
dihasilkan dalam kegiatan magang di BNI Syariah
KCP Mojokerto yaitu minggu pertama mahasiswa harus melakukan adaptasi
dan pengenalan dengan karyawan serta lingkungan kerja yang ada di BNI Syariah Mojokerto,
serta dapat mengetahui managemen dan kepemimpinan serta job discription secara
umum.
2. Mid
Program
Target yang akan
dicapai dalam kegiatan magang di BNI Syariah Cabang Mojokerto yaitu kami mampu
mengetahui perhitungan bonus pada produk tabungan iB Tunas Hasanah di BNI
Syariah Mojokerto.
3. Akhir
Program
Target yang akan
dicapai pada akhir program magang ini adalah mahasiswa mampu memahami dan
mengetahui perhitungan bagi hasil pada bonus Tabungan iB Tunas Hasanah dan apakah
banyak masyarakat yang memanfaatkan pelayanan melalui BNI Syariah Mojokerto dan
dapat membuat laporan disertai penyusunan laporan akhir magang.
C.
PENUTUP
Demikian proposal kegiatan magang ini
kami susun, untuk diajukan sebagai pertimbangan pihak instansi / lembaga /
perusahaan untuk dapat dipahami bersama dan dapat digunakan sebagai pedoman
atau acuan utama dalam pelaksanaan kegiatan magang. Sehingga besar sekali
harapan kami untuk di izinkan magang di BNI Syariah KCP Mojokerto.
Proposal ini masih bersifat fleksibel,
segala hal dan ketentuan yang belum ada dan tercakup dalam proposal ini, dapat
direncanakan dan disusun kemudian berdasarkan kesepakatan bersama sesuai dengan kegiatan yang akan
dilaksanakan di instansi/ lembaga/ perusahaan, situasi dan kondisi yang terjadi baik di universitas maupun di
instansi/ lembaga/ perusahaan.
DAFTAR
PUSTAKA
Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan lainnya. 2012.
Jakarta: Raja Wali Pers
Adiwarman
A. Karim. Bank islam. 2013. Jakarata: PT
RajaGrafindo Persada
Wiroso. Produk Perbankan Syariah. 2011. Jakarta:
LPFE Usakti
htttp://www.bnisyariah.co.id/sejarah-bni-syariah (diakses
tanggal 15 Desember 2015)
CURRICULUM
VITAE
Nama
|
Ahmad Adaby Auliyaur
Rohman
|
|||||||
Tempat,
Tanggal lahir
|
Lamongan, 16 November
1995
|
|||||||
Jenis
Kelamin
|
Laki-Laki
|
|||||||
Status
Pernikahan
|
Belum Menikah
|
|||||||
Golongan
Darah
|
-
|
|||||||
Tinggi,
Berat Badan
|
163 cm, 41 kg
|
|||||||
Agama
|
Islam
|
|||||||
Alamat
rumah
|
Jl. Kombes Pol M.Duryat Gg.Jetis Lamongan
|
|||||||
No
Telp./HP
|
085851228224
|
|||||||
Email
|
aadabyAR@gmail.com
|
|||||||
Alamat Universitas
|
Jl. Raya TelangPO BOX 2 Kamal,Madura
- Jawa Timur
|
|||||||
PENDIDIKAN
|
||||||||
Nama Sekolah
|
Tempat
|
Tahun
|
Hasil
|
|||||
TK
Aisyiyah Bustanul Athfal
|
Lamongan
|
1999-2001
|
Lulus
|
|||||
MI
Muhammadiyah 06 tebluru
|
Lamongan
|
2001-2007
|
Lulus
|
|||||
SMPM
20 Lamongan
|
Lamongan
|
2007-2010
|
Lulus
|
|||||
SMA
Panca Marga 1
|
Lamongan
|
2010-2013
|
Lulus
|
|||||
Universitas
Trunojoyo Madura
|
Bangkalan
|
2013-sekarang
|
Masih
aktif kuliah
|
|||||
PENGALAMAN
ORGANISASI
|
||||||||
No
|
Organisasi
|
Tempat
|
Jabatan
|
Tahun
|
||||
1
|
Seksi
Bidang Apresiasi dan Kesenian OSIS SMA Panca Marga 1
|
Lamongan
|
Ketua
|
2011-2012
|
||||
2
|
UKM
Musik B_sing Universitas Trunojoyo Madura
|
Bangkalan
|
Anggota
Penuh
|
2011-2012
|
||||
PENGALAMAN
KEPANITIAAN
|
||||||||
No
|
Kepanitiaan
|
Tempat
|
Jabatan
|
Tahun
|
||||
1
|
Pentas Seni
|
SMA Panca Marga 1 Lamongan
|
Ketua Pelaksana
|
2011
|
||||
2
|
Musik
Parkir
|
Toko
ABEL Telang Kamal Bangkalan
|
Koordinator Lapangan
|
2013
|
||||
3
|
Festival
Band
|
Universitas
Trunojoyo Madura
|
Divisi
Perlengkapan
|
2013
|
||||
4
|
Musik
Showcase
|
Universitas
Trunojoyo Madura
|
Divisi
Konsumsi
|
2014
|
||||
5
|
Muyawarah
Besar UKM Musik B_sing Universitas Trunojoyo Madura
|
Universitas
Trunojoyo Madura
|
Divisi
Publikasi,Dekorasi,Dokumentasi
|
2013
|
||||
6
|
Parade
Fashion Batik BERHARKAT#3 (Berkarya di Hari Kartini)
|
Universitas
Trunojoyo Madura
|
Sekretaris
Pelaksana
|
2014
|
||||
7
|
B_sing
Star event Sosial peduli HIV AIDS
|
Stadion
Bangkalan
|
Div
Perlengkapan
|
2014
|
||||
8
|
Anniversary
BORNandFAITH
|
Universitas
DR. Soetomo Surabaya
|
Ketua
Pelaksana
|
2014
|
||||
9
|
UnderGround
Weekday Freeday
|
Universitas
Trunojoyo Madura
|
Ketua
Pelaksana
|
2015
|
||||
10
|
Parade
Fashion Hijab BERHARKAT#4 (Berkarya di Hari Kartini)
|
Universitas
Trunojoyo Madura
|
Divisi
Acara
|
2015
|
||||
Hormat
saya,
Ahmad Adaby Auliyaur Rohman
130721100061
