JUDUL : BPJS
PENULIS : AHMAD ADABY A.R
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Hak tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan
dirinya dan keluarganya merupakan hak asasi manusia dan diakui oleh segenap
bangsa-bangsa di dunia, termasuk Indonesia. Pengakuan itu tercantum dalam Deklarasi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1948 tentang Hak Azasi Manusia. Pasal 25 Ayat
(1) Deklarasi menyatakan, setiap orang berhak atas derajat hidup yang memadai
untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya termasuk hak atas
pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang
diperlukan dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit,
cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang
mengakibatkan kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya
B.
Rumusan
masalah
1)
apa
yang di namakan BPJS?
2)
apa
saja dasar hukum UU?
3)
bagaimana
BPJS menurut MUI?
4)
Apa
saja hak dan kewajiban peserta BPJS?
5)
bagaimana
Cara Pembayaran Fasilitas Kesehatan?
C.
tujuan
1)
untuk
mengetahui pengertian BPJS.
2)
untuk
mengetahui dasar hukum UU.
3)
untuk
mengetahui BPJS menurut MUI.
4)
untuk
mengetahui hak dan kewajiban peserta BPJS.
5)
untuk
mengetahui Cara Pembayaran Fasilitas Kesehatan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang di singkat
dengan BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program
jaminan sosial. BPJS terdiri dari dua yaitu BPJS kesehatan dan BPJS
ketenagakerjaan. BPJS kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk
menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Jaminan kesehatan adalah jaminan berupa
perlindungan kesehatan agar masyarakat memperoleh manfaat pemeliharaan
kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang
diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
B.
Dasar
hukum
1.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan social kesehatan
2.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan
social
3.
peraturan
pemerintah republic Indonesia nomor 101 tahun 2012 tentang penerima bantuan
iuran jaminan kesehatan
4.
peraturan
presiden republic Indonesia nomor 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan
C.
BPJS
menurut MUI dan NU
Ø MUI Tegaskan Tak Ada Kata 'Haram' BPJS Kesehatan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Majelis Ulama
Indonesia, Dewan Jaminan Sosial Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, serta Otoritas Jasa
Keuangan telah mencapai titik terang soal BPJS Kesehatan yang disebut MUI tak
sesuai syariah.
Dalam
pertemuan antara sejumlah institusi di atas tiga butirkesepakatan diperoleh,
yakni:
1. Telah dicapai kesepahaman para pihak untuk melakukan pembahasan
lebih lanjut terkait dengan putusan dan rekomendasi Ijtima Ulama Komisi Fatwa
MUI se-Indonesia tentang penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS
Kesehatan dengan membentuk tim bersama yang terdiri dari BPJS Kesehatan, MUI,
pemerintah, DJSN, dan OJK.
2.
Rapat bersepaham bahwa di dalam keputusan dan rekomendasi Ijtima Ulama Komisi
Fatwa MUI se-Indonesia tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional oleh
BPJS Kesehatan, tidak ada kosa kata “haram.”
3. Masyarakat diminta tetap mendaftar dan tetap melanjutkan
kepesertaannya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan
BPJS Kesehatan, dan selanjutnya perlu ada penyempurnaan terhadap program
Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan nilai-nilai syariah untuk
memfasilitasi masyarakat yang memilih program sesuai dengan syariah.
Ø Menurut Nahdlatul Ulama (NU)
Nahdlatul Ulama (NU) menyatakan menerima dan memperbolehkan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pendapat NU ini diputuskan dalam
sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyah (masalah kekinian) di arena Muktamar
ke-33 NU di Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Senin
(3/8/2015) malam. Sebelumnya, MUI menyatakan BPJS Kesehatan tak sesuai dengan
syariah Islam dan merekomendasikan pembentukan BPJS syariah.
"BPJS itu tergolong dalam
konsep Syirkah Ta'awwun yang sifatnya gotong royong (sukarela), bukan seperti
asuransi yang menjadi dasar dari fatwa haram oleh MUI," kata anggota
pimpinan sidang Komisi Bahtsul Masail KH Asyhar Shofwan MHI, Senin malam.
Asyhar mengungkapkan, asuransi haram karena sifatnya profit. Namun,
pengecualian bagi asuransi yang dilakukan pemerintah. "NU sendiri sudah menghukumi asuransi
itu haram, karena sifatnya profit, kecuali asuransi yang dilakukan pemerintah,
seperti Jasa Raharja, karena sifatnya santunan. Kalau BPJS itu asuransi, tentu haram,"
ujar dia.
Asyhar mengatakan, NU menilai BPJS
itu bukan asuransi, melainkan "syirkah ta'awwun" sehingga hukumnya
boleh. "Karena itu, pemerintah harus melakukan sosialisasi kepada
masyarakat tentang sifat gotong royong atau sukarela dari BPJS Kesehatan itu
agar masyarakat tidak memahami BPJS Kesehatan sebagai asuransi pada
umumnya," katanya. Menurut dia, BPJS Kesehatan sebagai "Syirkah
Ta'awwun" itu hendaknya dipahami sebagai sedekah dan saling membantu,
sehingga tidak sama dengan asuransi yang profit."Sebagai sedekah, maka
masyarakat harus ikhlas dalam membayar," ujar Asyhar. Ia mengatakan
masyarakat yang tidak ikhlas dalam membayar "sedekah" melalui BPJS
Kesehatan itu hanya mau membayar ketika sakit dan tidak membayar ketika sehat.
"Yang namanya sedekah itu harus dalam keadaan sakit atau sehat,"
katanya.
Dalam sidang Komisi Bahtsul Masail
pada Muktamar Ke-33 NU itu, NU merekomendasikan tiga hal untuk menjadikan BPJS
Kesehatan sebagai "syirkah ta'awwun" dan harus disosialisasikan
kepada masyarakat secara terus menerus. "Tiga rekomendasi kami tentang
BPJS Kesehatan adalah tidak ada pemaksaan, status peserta BPJS harus selalu
di-update karena orang miskin itu tidak miskin terus, dan manfaat gotong royong
untuk saling membantu itu harus disosialisasikan terus," paparnya.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua
Umum MUI KH Makruf Amin menjelaskan fatwa MUI terkait BPJS Kesehatan karena
menganggap ada ketidakberesan secara prosedural dan substansial. "Sesuai
undang-undang, di antaranya, suatu produk bisa dianggap bersistem syariah jika
mendapatkan opini kesyariaahan dari Dewan Syariah Nasional. Nah, BPJS Kesehatan
tidak mengajukan untuk meminta fatwa atau opini kesyariaahan ke Dewan Syariah
Nasional," ujarnya. Selain itu, MUI juga mempersoalkan uang yang dikumpulkan
itu didepositkan di bank konvensional sehingga mengandung riba. MUI menyatakan
bisa menerima BPJS jika sistem yang dipersoalkan MUI diperbaiki.
D.
hak
dan kewajiban peserta BPJS
a)
hak
peserta
ü mendapat kartu peserta sebagai bukti sah untuk memperoleh pelayanan
kesehatan
ü memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta
prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
ü mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja
sama dengan BPJS kesehatan
ü menyampaikan keluhan / pengaduan, kritik dan saran secara lisan
atau tertulis ke kantor BPJS kesehatan
b)
kewajiban
peserta
ü mendaftarkan diri sebagai peserta serta membayar iuran yang
besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
ü melaporkan perubahan data pesert, baik karena pernikahan,
perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat atau pindah fasilitas kesehatan
ü menjaga kartu peserta agar tidak rusak, hilang atau di manfaatkan
oleh orang yang tidak berhak
ü mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan
E.
Cara
Pembayaran Fasilitas Kesehatan
BPJS
Kesehatan akan membayar kepada Fasilitas Kesehatan tingkat pertama dengan
Kapitasi. Untuk Fasilitas Kesehatan rujukan tingkat lanjutan, BPJS Kesehatan
membayar dengan sistem paket INA CBG’s.
Mengingat
kondisi geografis Indonesia, tidak semua Fasilitas Kesehatan dapat dijangkau
dengan mudah. Maka, jika di suatu daerah tidak memungkinkan pembayaran
berdasarkan Kapitasi, BPJS Kesehatan diberi wewenang untuk melakukan pembayaran
dengan mekanisme lain yang lebih berhasil guna.
Semua
Fasilitas Kesehatan meskipun tidak menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan
wajib melayani pasien dalam keadaan gawat darurat, setelah keadaan gawat
daruratnya teratasi dan pasien dapat dipindahkan, maka fasilitas kesehatan
tersebut wajib merujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS
Kesehatan.
BAB III
PENUTUP
A.
kesimpulan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau yang
disebut dengan nama BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk
menyelenggarakan jaminan sosial . Bpjs di bagi menjadi 2 yaitu Jaminan
Kesehatan dan Jaminan Ketenagaakerjaan.
Salah satu Dasar Hukum Bpjs adalah
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan
sosial kesehatan.
MenurutMUI Tegaskan “Tak Ada Kata 'Haram' BPJS
Kesehatan” : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Majelis Ulama
Indonesia, Dewan Jaminan Sosial Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, serta Otoritas Jasa
Keuangan telah mencapai titik terang soal BPJS Kesehatan yang disebut MUI tak
sesuai syariah. Namun Menurut NU menegaskan Nahdlatul Ulama (NU) menyatakan
menerima dan memperbolehkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan.
DAFTAR PUSTAKA
Ø Chriwardani S. 2012 kesiapan sumber daya manusia dalam
menunjukkan universal health coverage di Indonesia: Jogjakarta.
Ø Mukti, Ali Gufron. Renaca kebijakan implementasi sistem jaminan
social nasional. kemenkes RI: Surabaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar