my music

Selasa, 07 Juni 2016

MASYAIL FIQHIYAH BPJS



JUDUL     : BPJS
PENULIS : AHMAD ADABY A.R
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Hak tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya merupakan hak asasi manusia dan diakui oleh segenap bangsa-bangsa di dunia, termasuk Indonesia. Pengakuan itu tercantum dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1948 tentang Hak Azasi Manusia. Pasal 25 Ayat (1) Deklarasi menyatakan, setiap orang berhak atas derajat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkan kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya
B.     Rumusan masalah
1)      apa yang di namakan BPJS?
2)      apa saja dasar hukum UU?
3)      bagaimana BPJS menurut MUI?
4)      Apa saja hak dan kewajiban peserta BPJS?
5)      bagaimana Cara Pembayaran Fasilitas Kesehatan?

C.     tujuan
1)      untuk mengetahui pengertian BPJS.
2)      untuk mengetahui dasar hukum UU.
3)      untuk mengetahui BPJS menurut MUI.
4)      untuk mengetahui hak dan kewajiban peserta BPJS.
5)      untuk mengetahui Cara Pembayaran Fasilitas Kesehatan.














BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang di singkat dengan BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. BPJS terdiri dari dua yaitu BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan. BPJS kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar masyarakat memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau  iurannya dibayar oleh pemerintah.
B.     Dasar hukum
1.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan social kesehatan
2.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan social
3.      peraturan pemerintah republic Indonesia nomor 101 tahun 2012 tentang penerima bantuan iuran jaminan kesehatan
4.      peraturan presiden republic Indonesia nomor 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan
                                                                                                                
C.     BPJS menurut MUI dan NU
Ø  MUI Tegaskan Tak Ada Kata 'Haram' BPJS Kesehatan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Majelis Ulama Indonesia, Dewan Jaminan Sosial Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, serta Otoritas Jasa Keuangan telah mencapai titik terang soal BPJS Kesehatan yang disebut MUI tak sesuai syariah.

Dalam pertemuan antara sejumlah institusi di atas tiga butirkesepakatan diperoleh, yakni:

1. Telah dicapai kesepahaman para pihak untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terkait dengan putusan dan rekomendasi Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tentang penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan dengan membentuk tim bersama yang terdiri dari BPJS Kesehatan, MUI, pemerintah, DJSN, dan OJK.

2. Rapat bersepaham bahwa di dalam keputusan dan rekomendasi Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan, tidak ada kosa kata “haram.”

3. Masyarakat diminta tetap mendaftar dan tetap melanjutkan kepesertaannya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, dan selanjutnya perlu ada penyempurnaan terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan nilai-nilai syariah untuk memfasilitasi masyarakat yang memilih program sesuai dengan syariah.
Ø  Menurut Nahdlatul Ulama (NU)
Nahdlatul Ulama (NU) menyatakan menerima dan memperbolehkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pendapat NU ini diputuskan dalam sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyah (masalah kekinian) di arena Muktamar ke-33 NU di Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Senin (3/8/2015) malam. Sebelumnya, MUI menyatakan BPJS Kesehatan tak sesuai dengan syariah Islam dan merekomendasikan pembentukan BPJS syariah.
"BPJS itu tergolong dalam konsep Syirkah Ta'awwun yang sifatnya gotong royong (sukarela), bukan seperti asuransi yang menjadi dasar dari fatwa haram oleh MUI," kata anggota pimpinan sidang Komisi Bahtsul Masail KH Asyhar Shofwan MHI, Senin malam. Asyhar mengungkapkan, asuransi haram karena sifatnya profit. Namun, pengecualian bagi asuransi yang dilakukan pemerintah.  "NU sendiri sudah menghukumi asuransi itu haram, karena sifatnya profit, kecuali asuransi yang dilakukan pemerintah, seperti Jasa Raharja, karena sifatnya santunan. Kalau BPJS itu asuransi, tentu haram," ujar dia.
Asyhar mengatakan, NU menilai BPJS itu bukan asuransi, melainkan "syirkah ta'awwun" sehingga hukumnya boleh. "Karena itu, pemerintah harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang sifat gotong royong atau sukarela dari BPJS Kesehatan itu agar masyarakat tidak memahami BPJS Kesehatan sebagai asuransi pada umumnya," katanya. Menurut dia, BPJS Kesehatan sebagai "Syirkah Ta'awwun" itu hendaknya dipahami sebagai sedekah dan saling membantu, sehingga tidak sama dengan asuransi yang profit."Sebagai sedekah, maka masyarakat harus ikhlas dalam membayar," ujar Asyhar. Ia mengatakan masyarakat yang tidak ikhlas dalam membayar "sedekah" melalui BPJS Kesehatan itu hanya mau membayar ketika sakit dan tidak membayar ketika sehat. "Yang namanya sedekah itu harus dalam keadaan sakit atau sehat," katanya.
Dalam sidang Komisi Bahtsul Masail pada Muktamar Ke-33 NU itu, NU merekomendasikan tiga hal untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai "syirkah ta'awwun" dan harus disosialisasikan kepada masyarakat secara terus menerus. "Tiga rekomendasi kami tentang BPJS Kesehatan adalah tidak ada pemaksaan, status peserta BPJS harus selalu di-update karena orang miskin itu tidak miskin terus, dan manfaat gotong royong untuk saling membantu itu harus disosialisasikan terus," paparnya.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Umum MUI KH Makruf Amin menjelaskan fatwa MUI terkait BPJS Kesehatan karena menganggap ada ketidakberesan secara prosedural dan substansial. "Sesuai undang-undang, di antaranya, suatu produk bisa dianggap bersistem syariah jika mendapatkan opini kesyariaahan dari Dewan Syariah Nasional. Nah, BPJS Kesehatan tidak mengajukan untuk meminta fatwa atau opini kesyariaahan ke Dewan Syariah Nasional," ujarnya. Selain itu, MUI juga mempersoalkan uang yang dikumpulkan itu didepositkan di bank konvensional sehingga mengandung riba. MUI menyatakan bisa menerima BPJS jika sistem yang dipersoalkan MUI diperbaiki.

D.    hak dan kewajiban peserta BPJS
a)      hak peserta
ü  mendapat kartu peserta sebagai bukti sah untuk memperoleh pelayanan kesehatan
ü  memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
ü  mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan
ü  menyampaikan keluhan / pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis ke kantor BPJS kesehatan
b)      kewajiban peserta
ü  mendaftarkan diri sebagai peserta serta membayar iuran yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
ü  melaporkan perubahan data pesert, baik karena pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat atau pindah fasilitas kesehatan
ü  menjaga kartu peserta agar tidak rusak, hilang atau di manfaatkan oleh orang yang tidak berhak
ü  mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan

E.     Cara Pembayaran Fasilitas Kesehatan
BPJS Kesehatan akan membayar kepada Fasilitas Kesehatan tingkat pertama dengan Kapitasi. Untuk Fasilitas Kesehatan rujukan tingkat lanjutan, BPJS Kesehatan membayar dengan sistem paket INA CBG’s.
Mengingat kondisi geografis Indonesia, tidak semua Fasilitas Kesehatan dapat dijangkau dengan mudah. Maka, jika di suatu daerah tidak memungkinkan pembayaran berdasarkan Kapitasi, BPJS Kesehatan diberi wewenang untuk melakukan pembayaran dengan mekanisme lain yang lebih berhasil guna.
Semua Fasilitas Kesehatan meskipun tidak menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib melayani pasien dalam keadaan gawat darurat, setelah keadaan gawat daruratnya teratasi dan pasien dapat dipindahkan, maka fasilitas kesehatan tersebut wajib merujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
































BAB III
PENUTUP
A.    kesimpulan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau yang disebut dengan nama BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan jaminan sosial . Bpjs di bagi menjadi 2 yaitu Jaminan Kesehatan dan Jaminan Ketenagaakerjaan.
Salah satu Dasar Hukum Bpjs adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial kesehatan.
MenurutMUI Tegaskan “Tak Ada Kata 'Haram' BPJS Kesehatan” : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Majelis Ulama Indonesia, Dewan Jaminan Sosial Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, serta Otoritas Jasa Keuangan telah mencapai titik terang soal BPJS Kesehatan yang disebut MUI tak sesuai syariah. Namun Menurut NU menegaskan Nahdlatul Ulama (NU) menyatakan menerima dan memperbolehkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.



























DAFTAR PUSTAKA

Ø  Chriwardani S. 2012 kesiapan sumber daya manusia dalam menunjukkan universal health coverage di Indonesia: Jogjakarta.
Ø  Mukti, Ali Gufron. Renaca kebijakan implementasi sistem jaminan social nasional. kemenkes RI: Surabaya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar