my music

Selasa, 07 Juni 2016

PERBANKAN SYARIAH Hubungan Inovasi dan pengembangan bank syariah




Penulis : Ahmad Adaby A.R

KATA PENGANTAR


Puji syukur kami haturkan kehadirat Allah SWT karena berkat rahmat serta karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini sebagai bahan presentasi atau sebagai materi kami dalam mata kuliah Media pembelajaran. Sholawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Nabi Besar Muhammad SAW beserta para sahabat, kerabat, serta semua umatnya hingga akhir zaman.
Ucapan terimakasih penulis yang selanjutnya kepada semua pihak yang telah membantu jalannya pembuatan makalah ini. Karena atas dorongan serta doanya makalah ini dapat terselesaikan. Terutama kepada Bapak Yohanes Kurniawan Barus M.Pd selaku dosen pembimbing mata kuliah media pembelajaran yang telah membantu dan memotivasi dalam penyususan makalah sehingga makalah ini dapat terselesaikan dengan tepat waktu.
Kali ini kami mengambil judul “Perbankan Syariah” untuk memenuhi tugas mata kuliah media pembelajaran. Namun penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun, guna memperbaiki penulisan makalah yang akan datang. Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya para mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura.




Bangkalan, 18 Mei 2015
                                                                                                           

Penyusun







BAB
BAB II
2.2.4 Akad Yang Digunakan ................................................................................... ……….9
2.2.5 Praktek Akad Musyarakah Mutanaqishah ...................................................................9
2.2.6 Risiko Pembiayaan Syirkah Mutanaqishah ................................................................. 9 2.3 Mudharabah Musytarakah ................................................................................................11
2.3.1 Hubungan Antara Mudharabah Musytarakah dan Riba Dayn…. ..............................11
2.4 Pengertian Ijarah ...............................................................................................................13
    2.4.1 Ijarah al-Muwazy (Paralel) ........................................................................................13
      2.5 Pengertian Bai’ Inah ......................................................................................................... 14
          2.5.1 Landasan Hukum ...................................................................................................15
          2.5.2 Aplikasi Bai’ Inah .................................................................................................15
          2.5.3 Perbedaan Pendapat diantara Para Ulama .............................................................15
          2.5.4 Syarat-syarat Bai’ Inah ..........................................................................................16






BAB I
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG
Seiring berkembangnya perbankan syariah, mau tidak mau produk-produk perbankan syariah pun harus dikembangkan. Pengelolaan Keuangan dan perbankan pada prinsipnya untuk memenuhi keinginan 3 (tiga) pihak, yaitu pemegang saham,investor dan pendukung Usaha (pengurus perusahaan). Sistem keuangan dan perbankan Islam harus mencakup seluruh bidang keuangan dan perbankan modern.
Fakta menunjukkan, bahwa inovasi produk perbankan syariah di Indonesia masih kurang dan masih jauh tertinggal. Produknya  masih  monoton dan bahkan terkesan kaku, kurang  dinamis. Berdasarkan kajian dari praktisi perbankan syariah dari Kuwaity Investment Company., Baljeet Kaur Grewal,(2007) Indonesia menduduki kluster ketiga dalam inovasi produk bank  syariah dan pengembangan pasar. Sedangkan kluster keempat yang merupakan kluster tertinggi adalah Malaysia, Uni Emirat Arab dan Bahrain. Kluster keempat adalah negara yang paling inovatif dan variatif dalam pengembangan produk. Sementara Indonesia, Brunei Darussalam dan Afrika Utara, Turkey dan Qatar  berada di bawah negara kluster ke empat. Dengan demikian, negara-negara ini (Indonesia, Brunei, Afrika Urata, Trurley dan Qatar), masih kalah jika dibandingkan dengan kluster keempat.
Menurut kajian Baljeet dari Kuwait tersebut, negara-negara pengembang bank syariah dibagi kepada empat kluster. Kluster keempat (tertinggi), adalah Malaysia, Kuwait, Bahrain dan Uni Emirat Arab, Kluster Ketiga, Indonesia, Brunei, Afrika Utara, Turki dan Qatar, Kluster Kedua, Jerman, USA, Singapura, Lebanon dan Syiria. Sedangkan kluster yang paling rendah masih wait and see adalah China, India, Hongkong dan Azerbeijan.
Dalam makalah ini pemakalah akan mengupas mengenai perkembangan dan inovasi produk bank syariah yang ditinjau dalam konteks syirkah mutanaqishah,mudlarabah musytarakah ijarah muwazy bay’ al inah.



1.2 RUMUSAN MASALAH

1.      Bagaimana Hubungan antara perkembangan dengan inovasi produk bank syariah?
2.      Apa yang dimaksud Inovasi produk bank syariah dalam syirkah mutanaqishah?
3.      Apa yang dimaksud dengan Mudlarabah Musytarakah ?
4.      Bagaimana memahami ijarah muwazy dalam sistem perbankan syariah?
5.      Apa yang dimaksud dengan Bai’ Inah ?

1.3 TUJUAN

1.      Memahami hubungan antara perkembangan dengan inovasi produk bank syariah
2.      Memahami maksud dari inovasi produk bank syariah yang dilihat dari konteks syirkah mutanaqishah
3.      Memahami maksud dari Mudlarabah Musytarakah
4.      Dapat memahami ijarah muwazy dalam perbankan syariah
5.      Dapat mengetahui pengertian dari Bai’ Inah beserta seluk beluknya



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Hubungan Inovasi dan Pengembangan Bank Syariah
Tak bisa dibantah, bahwa terdapat hubungan yang kuat antara inovasi produk dengan pengembangan pasar bank syariah. Artinya,  semakin inovatif bank syariah membuat produk, semakin cepat pula pasar berkembang. Maka lemahnya inovasi produk bank syariah,  berimbas secara signifikan kepada lambatnya pengembangan pasar (market expansion). Lemahnya inovasi produk dan pengembangan pasar (market expansion) bank syariah harus segera di atasi, agar akselerasi pengembangan bank syariah lebih cepat. Inovasi produk diperlukan agar bank syariah bisa lebih  optimal dalam memanfaatkan fenomena global. Karena itu harus melakukan inisiatif akselerasi luar biasa dalam pengembangan pasar dan pengembangan produk.
Kurangnya inovasi produk antara lain, dikarenakan kemampuan SDM  yang masih terbatas. Jangankan untuk mengembangkan produk dengan kreatif dan inovatif, untuk memahami konsep produk yang sudah ada, kemampuan SDM bank syariah masih terbatas. Para officer bank syariah umumnya sudah memahami konsep dasar produk syariah yang sudah ada, namun masih banyak officer bank syariah yang belum memahami dengan baik konsep dan penerapan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional yang jumlahnya sudah mencapai 78 fatwa. Akibatnya, masih banyak fatwa DSN MUI yang belum diterapkan sebagian besar bank syariah, seperti pembiyaan rekening koran, pembiayaan multi jasa, syirkah mutanaqishah, mudharabah musytarakah, ijarah muwazy, hiwalah pada anjak piutang, L/C dan lain-lain. Padahal ada sekitar 50-an konsep lagi yang perlu dikembangkan sebagai produk khas bank syariah, selain dari fatwa DSN yang sudah ada. Jadi masih banyak  produk inovatif yang belum difatwakan DSN-MUI. Produk-produk inovatif ini  siap dijadikan rujukan dalam inovasi produk di tengah persaingan dengan bank konvensional dan semakin kompleknya kebutuhan finansial masyarakat. Ke 50an  konsep inovasi ini berasal dari penggalian terhadap fiqh muamalah kontemporer yang didasarkan pada ilmu ushul fiqh, qawa’id fiqh, falsafah tasyri’, tarikh tasyri’ dan maqashid syariah. Penggalian ini akan menciptakan produk yang unggul dan khas syariah yang pada gilirannya akan mewujudkan differensiasi produk. Upaya inovasi semacam inilah yang akan membedakan produk-produk bank syariah dengan bank konvensional, sehingga tidak muncul tuduhan simplistis yang mengatakan bahwa produk bank syariah itu hanyalah jiplakan (copy paste) semata dari bank konvensional yang ditambah [1]label atau akad-akad syariah. Selain penggalian mendalam kepada konsep syariah(fiqh muamalah), pengembangan produk yang inovatif  dapat juga berasal dari praktek perbankan syariah di luar negeri.1
2.2 Syirkah Muthanaqisah
Secara harfiah berasal dari dua kata, yakni Musyarakah dan Mutanaqishah.Musharakah biasa juga disebut dengan syirkah yang berarti kerja sama. Ada berbagai macam syirkah, di antaranya: syirkah inan, syirkah mufawadhah, syirkah wujuh, syirkah amal (abdan).
Mutanaqishah berasal dari naqashayang berarti berkurang.Musyarakah Mutanaqishaadalah akad kepemilikan bersama (syirkahamlak) atas satu aset kekayaan dimana salah satu pihak kepemilikannya berkurang hingga habis (nol) untuk dimiliki secara sempurna olehpihak lainnya.

2.2.1 Definisi Musyarakah Mutanaqishah
Musyarakah mutanaqishah merupakan produk turunan dari akad musyarakah, yang merupakan bentuk akad kerjasama antara dua pihak atau lebih. Kata dasar dari musyarakah adalah syirkah yang berasal dari kata syaraka-yusyriku-syarkan-syarikan-syirkatan (syirkah), yang berarti kerjasama, perusahaan atau kelompok/kumpulan. Musyarakah atau syirkah adalah merupakan kerjasama antara modal dan keuntungan.Sementara mutanaqishah berasal dari kata yatanaqishu-tanaqish-tanaqishan-mutanaqishun yang berarti mengurangi secara bertahap.
Musyarakah mutanaqishah (diminishing partnership) adalah bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk kepemilikan suatu barang atau aset. Dimana kerjasama ini akan mengurangi hak kepemilikan salah satu pihak sementara pihak yang lain bertambah hak kepemilikannya. Perpindahan kepemilikan ini melalui mekanisme pembayaran atas hak kepemilikan yang lain. Bentuk kerjasama ini berakhir dengan pengalihan hak salah satu pihak kepada pihak lain.Implementasi dalam operasional perbankan syariah adalah merupakan kerjasama antara bank syariah dengan nasabah untuk pengadaan atau pembelian suatu barang (benda).Dimana aset barang tersebut jadi milik bersama. Adapun besaran kepemilikan dapat ditentukan sesuai dengan sejumlah modal atau dana yang disertakan dalam kontrak kerjasama tersebut. Selanjutnya nasabah akan membayar (mengangsur) sejumlah modal/dana yang dimiliki oleh bank syariah. Perpindahan kepemilikan dari porsi bank syariah kepada nasabah seiring dengan bertambahnya jumlah modal nasabah dari pertambahan angsuran yang dilakukan nasabah.Hingga angsuran berakhir berarti kepemilikan suatu barang atau benda tersebut sepenuhnya menjadi milik nasabah.Penurunan porsi kepemilikan bank syariah terhadap barang atau benda berkurang secara proporsional sesuai dengan besarnya angsuran.
Selain sejumlah angsuran yang harus dilakukan nasabah untuk mengambil alih kepemilikan, nasabah harus membayar sejumlah sewa kepada bank syariah hingga berakhirnya batas kepemilikan bank syariah. Pembayaran sewa dilakukan bersamaan dengan pembayaran angsuran.Pembayaran angsuran merupakan bentuk pengambilalihan porsi kepemilikan bank syariah.Sedangkan pembayaran sewa adalah bentuk keuntungan (fee) bagi bank syariah atas kepemilikannya terhadap aset tersebut.Pembayaran sewa merupakan bentuk kompensasi kepemilikan dan kompensasi jasa bank syariah.[2]

2.2.2 Ketentuan Pokok Musyarakah Mutanaqishah
Di dalam musyarakah mutanaqishah terdapat unsur kerjasama (syirkah) dan unsur sewa (ijarah). Kerjasama dilakukan dalam hal penyertaan modal atau dana dan kerjasama kepemilikan. Sementara sewa merupakan kompensasi yang diberikan salah satu pihak kepada pihak lain. Ketentuan pokok yang terdapat dalam musyarakah mutanaqishah merupakan ketentuan pokok kedua unsur tersebut.
Berkaitan dengan syirkah, keberadaan pihak yang bekerjasama dan pokok modal, sebagai obyek akad syirkah, dan shighat (ucapan perjanjian atau kesepakatan) merupakan ketentuan yang harus terpenuhi. Sebagai syarat dari pelaksanaan akad syirkah:
1.Masing-masing pihak harus menunjukkan kesepakatan dan kerelaan untuk saling bekerjasama,
2. Antar pihak harus saling memberikan rasa percaya dengan yang lain, dan
3. Dalam pencampuran pokok modal merupakan pencampuran hak masing-masing dalam kepemilikan obyek akad tersebut.
Sementara berkaitan dengan unsur sewa ketentuan pokoknya meliputi: penyewa (musta’jir) dan yang menyewakan (mu’jir), shighat (ucapan kesepakatan), ujrah (fee), dan barang/benda yang disewakan yang menjadi obyek akad sewa. Besaran sewa harus jelas dan dapat diketahui kedua pihak.
Dalam syirkah mutanaqishah harus jelas besaran angsuran dan besaran sewa yang harus dibayar nasabah.Dan ketentuan batasan waktu pembayaran menjadi syarat yang harus diketahui kedua belah pihak.Besar kecilnya harga sewa dapat berubah sesuai kesepakatan. Dalam kurun waktu tertentu besar-kecilnya sewa dapat dilakukan kesepakatan ulang.

2.2.3 Dasar musyarakah mutanaqisah
1. QS. Shad [38]: 24; “…dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang bersyarikat itu sebagian dari mereka berbuat zalim kepada sebagian lain, kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh; dan amatsedikitlah mereka ini …”
2. Hadits riwayat Abu Daud dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw bersabda: “Allah Swt berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama salah satu pihak tidak menghianati pihak yang lain. Jika salah satu pihak telah berkhianat, Aku keluar dari mereka.
3.Hadits Nabi riwayat Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf: “Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”
4.Pendapat Ulama: Wahbah Zuhaili dalam kitabnya al-Muamalah al-Maliyah al-Muasyirahhal 436-437:“Musyarakah mutanaqishah ini dibenarkan dalam syariah, karena -sebagaimana ijarah muntahiya bit tamlik-bersandar pada janji dari bank kepada mitra (nasabah)-nya bahwa bank akan menjual kepada mitra porsi kepemilikannya dalam syirkahapabila mitra telah membayar kepada bank harga porsi bank tersebut.Di saat berlangsung, musyarakah mutanaqishah tersebut dipandang sebagai syirkah ‘inan, karena kedua belah pihak menyerahkan kontribusi ra’sul mal, dan bank mendelegasikan kepada nasabah mitranya untuk mengelola kegiatan usaha. Setelah selesai syirkahbank menjual seluruh atau sebagian porsinya kepada mitra, dengan ketentuan akad penjualan ini dilakukan secara terpisah tidak terkait dengan akad syirkah.[3]


2.2.4 Akad Yang Digunakan
Akad yang dapat digunakan dalam musyarakah mutanaqishahadalah Syirkatul ‘Inanatau Syirkatul AmlakApabila akad yang digunakan adalah syirkatul ‘inan: Berlaku sebagaimana yang diatur dalam syirkatul ‘inan, dimana para mitra memiliki kewajiban dan hak dalam usaha, yaitu: memberikan modal dan kerja berdasarkan kesepakatan di awal, memperoleh keuntungan berdasarkan kesepakatan di awal, menanggung kerugian sesuai proporsi modal. pihak yang berakad dalam syirkatul inan dapat membeli bagian pihak lainnya secara bertahap sehingga di akhir akad pihak tersebut memiliki seluruh bagian pihak lainnya.Apabila akad yang digunakan adalah syirkatul amlak: (i) Berlaku hukum syirkatul amlakdalam hal ini para pihak memiliki bagian dari aset syirkahtersebut secara nilai (haqqul musya’); Pihak yang berakad dapat menyewakan atau menjual bagian kepemilikannya kepada sesama pihak dalam syirkatul amlakatau pihak ketiga berdasarkan izin pihak dalam syirkah tersebut; Salah satu pihak dalam syirkatul amlakdapat mengalihkan bagiannya kepada pihak lain secara bertahap sehingga di akhir akad pihak lainnya tersebut memiliki seluruh bagian.

2.2.5PraktekAkadMusyarakahMutanaqishah
Akad Musyarakah Mutanaqishah merupakan gabungan dari akad musyarakahdan akad ijarah.Maka ketentuan yang berlaku pada akad musyarakah dan akad ijarah berlaku dalam akadmusyarakah mutanaqishahMusyarakah Mutanaqishah bukan termasuk akad sewa-beli yang dikategorikan sebagai transaksi ‘two in one’.Dapat dilakukan antara bank syariah dengan nasabah untuk kepemilikan rumah.Sudah dijalankan di beberapa lembaga keuangan Islam, misal Koperasi Islam Kanada, Koperasi Perumahan Anshar Kanada, Perumahan Anshar Pakistan.[4]

2.2.6Risiko Pembiayaan Syirkah Mutanaqishah

1. RisikoKepemilikan
2.RisikoRegulasi
3.RisikoPasar
4.RisikoKredit(Pembiayaan)

Tahapan dalam pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah untuk pengadaan suatu barang, adalah:
1. Nasabah mengajukan permohonan kepada bank untuk menjadi mitra dalam pembiayaan/pembelian suatu barang yang dibutuhkan nasabah dengan menjelaskan data nasabah, diantaranya berkaitan dengan pendapatan per bulan nasabah, sumber pengembalian dana untuk pelunasan kewajiban nasabah, serta manfaat dan tingkat kebutuhan nasabah atas barang sebut. Pengajuan permohonan dilengkapi dengan persyaratan administrative pengajuan pembiayaan yang berlaku pada masing-masing bank dan yang telah ditentukan dalam pembiayaan syariah.
2. Petugas bank akan menganalisa kelayakan nasabah untuk mendapatkan barang tersebut secara kualitatif maupun kuantitatif.
3. Apabila permohonan nasabah layak disetujui oleh komite pembiayaan, maka bank menerbitkan surat persetujuan pembiayaan (offering letter) yang didalamnya antara lain:
a. Spesifikasi barang yang disepakati;
b. Harga barang;
c. Jumlah dana bank dan dana nasabah yang disertakan;
d. Jangka waktu pelunasan pembiayaan;
e. Cara pelunasan (model angsuran);
f. Besarnya angsuran dan biaya sewa yang dibebankan nasabah.
4. Apabila nasabah menyetujui persyaratan yang dicantumkan dalam offering letter tersebut, maka pihak bank dan/atau nasabah dapat menghubungi distributor/agen untuk ketersediaan barang tersebut sesuai dengan spesifikasinya.
5. Dilakukan akad musyarakah mutanaqishah antara bank dan nasabah yang memuat persyaratan[5] penyertaan modal (kemitraan), persyaratan sewa menyewa dan sekaligus pengikatan jaminan berupa barang yang diperjualbelikan tersebut serta jaminan tambahan lainnya.
Penyerahan barang dilakukan oleh distributor/agen kepada bank dan nasabah, setelah bank dan nasabah melunasi harga pembelian barang kepada distributor/agen. Setelah barang diterima bank dan nasabah, pihak bank akan melanjutkan menyerahkan barang tersebut kepada pihak nasabah dengan menerbitkan surat tanda terima barang dengan penjelasan spesifikasi barang yang telah disepakati.5
2.3Mudharabah Musytarakah
Dalam praktik produk mudharabah di bank syariah terdapat persyaratan kontroversial, yaitu pihak mudharib (pengelola dana) diharuskan menjamin dana yang diberikan bank dari segala bentuk kerugian. Produk ini dianggap sebagai ijtihad baru dalam mudharabah yang tidak ada sebelumnya. Produk ini diberi nama  mudharabah musytarakah.Mudharabah Musytarakah adalah gabungan dari dua kata mudharabah dan musytarakah.Yang dimaksud dengan mudharabah adalah: transaksi penanaman dana oleh pemilik dana (shahibul mal) kepada pengelola (mudharib) untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagian hasil berdasarkan nisbah yang disepakati oleh kedua pihak, sedangkan kerugian modal hanya ditanggung oleh pemilik dana.
Musytarakah berarti: serikat, gabungan atau perkumpulan. Maka Mudharabah musytarakah hakikatnya mudharabah biasa, yang dimodifikasi untuk dijadikan produk perbankan syariah sebagai ganti dari tabungan/deposito berbunga pada bank konvensional.Selanjutnya penulis menyebutkan definisi dan ketentuan mudharabah musytarakah yang dinyatakan oleh Majma' Al-Fiqh Al-Islami (divisi fikih OKI) dalam keputusan muktamar No. 123 (5/13) 2001.[6]

2.3.1Hubungan Antara Mudharabah Musytarakah dan Riba Dayn
Pada dasarnya hukum mudharabahmusytarakah adalah mubah (boleh). Akan tetapi setelah mudharabahmusytarakah diakui sebagai produk bank syariah, beberapa peneliti ekonomi syariah menambahkan persyaratan bahwa dana yang diserahkan oleh nasabah kepada bank syariah yang  dikembangkan dalam akad mudharabah, mendapatkan jaminan dari pihak mudharib (bank sebagai pengelola dana nasabah), sebagaimana halnya yang diterapkan oleh bank konvensional. Bahkan bukan hanya pokok dana tabungan yang dijamin, termasuk juga bunga atau bonusnya. (Dr. Yusuf As-Syubaily, Khadamat Ististmariyyah fil Masharif, jilid I, hal 270. Dr. Iyadh Al-Anzy, Asy-Syuruth At-Ta'widhiyyah, jilid II, hal 761).
Para peneliti tersebut berdalih dengan mengqiyaskan mudharabah musytarakah dengan ajir musytarak (orang upahan yang bekerja memberikan jasa untuk orang banyak, seperti penjahit yang menerima jahitan dari banyak orang).
Ajirmusytarak berbeda hukumnya dengan ajir khas (orang upahan yang bekerja memberikan jasanya untuk orang tertentu, seperti sopir pribadi). Ajir khas tidak diwajibkan mengganti kerugian pada barang yang digunakannya, jika terjadi kerusakan/lenyap tanpa ada [7]unsur kelalaiannya. Seperti kerusakan mobil ketika kecelakaan lalu-lintas yang terjadi di luar kehendak sopir pribadi. Berbeda halnya dengan Ajir musytarak, dia  diharuskan menjamin semua barang para pengguna jasanya dalam kondisi bagaimanapun juga. Kecuali jika terjadi musibah umum, seperti kebakaran yang menimpa toko penjahit akibat jalaran api dari toko yang lain. Ini pendapat dalam mazhab Hanbali.7
Akan tetapi dalil yang digunakan tidaklah kuat, karena tidak memenuhi persyaratan qiyas. Qiyas semacam ini dinamakan qiyas ma'al fariq (analogi dua kasus yang hakekatnya berbeda), karena ajir musytarak berbeda dengan mudharabah musytarakah. Ajir musytarak mendapat imbalan yang disepakati dari awal, sedangkan mudharabah musytarakah, pengelola mungkin mendapat laba dan mungkin tidak.Dengan demikian, persyaratan bahwa mudharib wajib menjamin dana nasabah pada kontrak mudharabah musytarakah ditentang keras oleh para ulama sehingga Majma' Al Fiqh Al Islami (divisi fikih OKI) mengeluarkan keputusan dalam muktamar ke XIII di Kuwait, No. 123 (5/3) 2001, yang menyatakan,
"Mudharib (pengelola) adalah pihak yang menerima amanah, ia tidak menjamin dana bila terjadi kerugian, atau dana hilang, kecuali ia melalaikan amanah, atau ia melanggar peraturan syariah atau peraturan investasi. Hukum ini berlaku untuk mudharabah fardiyyah (perorangan) ataupun mudharabah musytarakah. Dan hukum ini tidak berubah dengan dalih mengqiyaskannya dengan ajir musytarak".
Dalil para ulama yang mengharamkan persyaratan; mudharib wajib menjamin dana pihak investor dari kerugian adalah sebagai berikut:
1. Ijma', kesepakatan para ulama sejak abad pertama hingga sekarang, bahwa jika disyaratkan agar pihak pengelola menjamin modal dari kerugian maka persyaratan ini batal dan tidak berlaku.
Ibnu Qudamah (ulama mazhab Hanbali, wafat: 682H) mengatakan, "Bila disyaratkan bahwa mudharib (pengelola) menjamin dana dari kerugian, maka persyaratannya batal, tidak ada perbedaan pendapat ulama dalam hal ini". (Al Mughni, jilid VII, hal 176)
2. Perbedaan yang mendasar antara mudharabah dan qardh (kredit) adalah dana yang diterima oleh mudharib tidak dijamin dari kerugian, sedangkan dana yang diterima dari kreditur wajib dijamin oleh pihak debitur.
Jika mudharib disyaratkan menjamin dana yang diterimanya dari kerugian, akad mudharabah berubah menjadi qardh. Dan ketika pihak pemberi dana menerima bagi hasil sesungguhnya ia menerima bunga (riba). Karena akad mudharabahnya telah berubah menjadi akad pinjaman berbunga tidak tetap. Hal ini disepakati keharamannya oleh para ulama karena termasuk riba dayn.[8]

2.4Pengertian Ijarah
Ijarah adalah akad untuk memanfaatkan jasa, baik jasa atas barang ataupun jasa atas tenaga kerja. Bila digunakan untuk mendapatkan manfaat barang, maka disebut sewa-menyewa. Sedangkan jika digunakan untuk mendapatkan manfaat tenaga kerja, disebut upah-mengupah. Pada ijarah, tidak terjadi perpindahan kepemilikan objek ijarah. Objek ijarah tetap menjadi milik yang menyewakan.
Contoh:Pemilik kendaraan bermotor  menyewakan kendaraannya dengan memperoleh imbalan uang sewa. Seorang mandor memperoleh upah dari manfaat tenaga kerja yang diberikan kepada pemilik proyek.

2.4.1 Ijarah al-Muwazy (Paralel)
Menyewakan barang kepada pihak ketiga, hukumnya dibolehkan, apabila pemilik bar[9]ang mengizinkannya. Apabila pemilik aset tidak mengizinkannya, maka penyewaan kepada pihak ketiga tidak dibolehkan.Bank syariah dan BMT dapat menjadikan konsep ini sebagai produk.
      2.5Pengertian Bai’ Inah
Bai’ al-Inah adalah akad jual beli ketika penjual menjual asetnya kepada pembeli dengan janji untuk dibeli kembali (sale and buy back) dengan pihak yang sama. Bai al-Inah adalah penjualan tunai (cash sale) dilanjutkan dengan pembelian kembali dengan tangguh (deferred payment sale / BBA).
Bai’ al-inah secara umum dapat digambarkan sebagai berikut: seorang pedagang menjual barang dagangannya dengan diangsur sampai batas waktu yang telah disepakati. Setelah itu, ia membelinya kembali pada majelis yang sama secara kontan dengan harga yang lebih rendah dari harga jual pertama. Bai ‘Inah secara konsepnya berarti menjual barang dan kemudian membeli kembali barang tersebut pada harga yang berbeda, dengan harga tertangguh yang lebih tinggi dari harga tunai.
Definisi bai` inah menurut para ulama adalah seperti berikut:
      1. Imam Syafi'i: "Membeli sesuatu dari seseorang secara hutang, kemudian setelah barang tersebut diterima olehnya (Qabdh), barang tersebut dijual kembali kepada pemilik asal atau ke pihak ketiga baik dengan harga tunai yang lebih rendah atau lebih tinggi, atau secara hutang atau dengan penukaran barang. "
      2. Al-Haskafi: "Menjual sesuatu secara ditangguhkan untuk mendapat keuntungan. Pihak yang berhutang akan menjualnya kembali pada harga yang lebih rendah untuk menjelaskan utangnya."
      3. Al-Zaila `i:" Menjual barang secara ditangguhkan, dan membelinya kembali dengan harga yang lebih rendah secara tunai. "
      4. Al-Dardir: "Penjualan yang dilakukan oleh seseorang yang diminta darinya sesuatu yang tidak dalam pemilikannya."
      5. Al-Rafi `i:" Menjual sesuatu kepada orang lain dengan harga tangguh. Barang tersebut diserahkan kepada pembeli, dan sebelum menerima pembayaran penjualan (pertama), dia membelinya kembali secara tunai dengan harga yang lebih rendah. "
      6. Ibnu Qudamah: "Menjual sesuatu kepada orang lain dengan harga tangguh, dan membelinya kembali dengan harga yang lebih rendah."[10]


      2.5.1 Landasan Hukum
Dari Ibnu Umar ra, bahwa Nabi saw bersabda, “Apabila kamu berjualbeli secara ‘inah dan 'memegangi ekor-ekor sapi' [kinayah/kiasan sibuk dengan urusan peternakan/keduniaan] dan puas dengan pertanian serta meninggalkan jihad, maka Allah akan menguasakan atas kamu kehinaan, dia tidak akan mencabut hingga kamu kembali kepada agamamu.”

      2.5.2Aplikasi Bai’ Inah
               Misalkan: si A membutuhkan dana cash sebesar Rp 10 juta untuk biaya operasional bisnisnya. Ia kemudian mendatangi bank syariah dimana pihak bank setuju untuk menjual aset kepada si A senilai Rp 10 juta dengan sistem pembayaran cicilan (installment payment). Setelah itu, segera si A membuat perjanjian baru dengan bank syariah untuk menjual asetnya kembali kepada pihak bank secara tunai seharga Rp 8 juta. Dalam hal ini, kedua belah pihak sama-sama diuntungkan: si A memperoleh ‘pinjaman’ Rp 10 juta dan bank mendapatkan keuntungan Rp 10 juta – Rp 8 juta = Rp 2 juta.
               Contoh aplikasinya yang lain adalah sebagai berikut:
Hasan membutuhkan uang kas sebanyak Rp 20 juta untuk membiayai kegiatan operasional usahanya. Hasan kemudian meminta bantuan kepada pihak bank syariah. Kemudian bank syariah tersebut akan menjual aset seharga Rp 25 juta pada Hasan dengan pembayaran yang ditangguhkan (installment basis). Setelah itu, Hasan segera membuat perjanjian dengan bank untuk menjual kembali aset tersebut pada pihak bank secara tunai seharga Rp 20 juta (sesuai dengan kebutuhan kegiatan operasional). Dalam hal ini kedua-duanya sama-sama diuntungkan; Hasan memperoleh pinjaman sebanyak Rp 20 juta dan bank mendapatkan keuntungan sebesar Rp5 juta (Rp 25 juta-Rp 20 juta).
               Dari contoh tersebut dapat disimpulkan bahwa dua pihak yang terlibat transaksi tersebut tidak menggunakan kontrak penjualan (sales contract) sebagaimana mestinya. Dengan tidak adanya niat untuk menggunakan aset, maka bisa diartikan bahwa mereka melanggar salah satu prinsip kontrak dalam Islam, yaitu tujuan kontrak (maudu'ul aqdi).[11] 
      2.5.3Perbedaan Pendapat diantara Para Ulama
               Mayoritas ulama menyatakan bahwa bai’ al-inah dilarang sebab ia mengandung suatu cara (zari’ah) untuk melegitimasi riba. Hanafi berpendapat bahwa bai’ al-inah diperbolehkan hanya jika melibatkan pihak ketiga.
               Diriwayatkan dari Anas bahwa ia pernah ditanya perihal bai’ al-inah maka jawabnya, “Sesungguhnya Allah tidak pernah menipu (hamba_nya), (bai’ al-inah) termasuk hal-hal yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya.
               Ibnu Abbas pernah berkata, “Waspadalah kalian terhadap bai’ al-inah ini. Janganlah menukar dirham dengan dirham yang lain yang diantara keduanya ada  sutra.” Maliki dan Hambali secara tegas menolak ba’ al-inah karena ia adalah suatu cara untuk memanipulasi riba.
               Sedangkan ulama yang membolehkan bai’ al-inah diantaranya adalah Syafi’i dan Zahiri. Imam Syafi’i menurut satu riwayat membolehkan bai’ al-inah berdasarkan sabda [12]Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id dan Abu Hurairah, “Tukarkanlah kurma yang jelek dengan uang dirham, kemudian dengan uang dirham itu hendaklah engkau membeli kurma yang bagus.”
               Dalam mencermati masalah bai’ al-inah ini, menarik untuk dicermati adalah
pendapat Ibnu Taimiyah tentang penjualan (sales). Ibnu Taimiyah membagi penjualan menjadi 3 (tiga) kelompok : Pertama, seseorang membeli barang dengan tujuan untuk dikonsumsi. Tentu saja dalam hal ini hukum Islam membolehkannya. Kedua, seseorang membeli barang dalam rangka untuk dijual kembali. Dalam hal ini pun Islam tidak melarangnya. Ketiga, seseorang membeli barang bukan untuk tujuan seperti kelompok pertama dan kedua, namun untuk mendapatkan uang. Karena meminjam uang sangat sulit, ia harus membeli barang dengan harga yang lebih tinggi dan segera setelah itu dijual kembali kepada pihak yang sama untuk mendapatkan uang kas.

      2.5.4Syarat-syarat Bai’ Inah
  1. Pembiayaan bay‘ al-‘inah perlu mempunyai dua kontrak yang jelas yaitu kontrak penjualan harta oleh penjual/pemilik kepada pembeli dan dan penjualan semula harta tersebut kepada pemilik asal.
  2. Pembayaran harga dalam salah satu urusniaga atau kontrak harus dilakukan secara tunai untuk mengelakkan penjualan/pembelian hutang dengan hutang.
  3. Barang yang digunakan dalam urusniaga jual dan beli kembali bukan barangan ribawi.
  4. Kedua-dua urusniaga ini harus melibatkan penyerahan hakmilik yang sah dari sudut syarak dan diterima pakai berdasarkan adat perniagaan semasa (‘uruf tijari).
  5. Pembiayaan bay‘ al-‘inah yang dijalankan ini harus memenuhi syarat-syarat bay‘ al-‘inah yang diterima oleh Mazhab Syafie.
  6. Penentuan harga dan harta yang terlibat dalam kontrak juga harus  dengan sebenar dan berdasarkan harga yang munasabah atau berdasarkan pasaran.
  7. Kontrak pertama harus diselesaikan terlebih dahulu (ditandatangani oleh kedua-dua belah pihak) sebelum memasuki kontrak yang kedua. Ini bertujuan mengelakkan isu penjualan harta yang belum dimiliki dalam kontrak kedua.
















BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Ø  Hubungan Inovasi dan pengembangan bank syariah
Terdapat hubungan yang kuat antara inovasi produk dengan pengembangan pasar bank syariah. Artinya,  semakin inovatif bank syariah membuat produk, semakin cepat pula pasar berkembang. Maka lemahnya inovasi produk bank syariah,  berimbas secara signifikan kepada lambatnya pengembangan pasar (market expansion). Lemahnya inovasi produk dan pengembangan pasar (market expansion) bank syariah harus segera di atasi, agar akselerasi pengembangan bank syariah lebih cepat. Inovasi produk diperlukan agar bank syariah bisa lebih  optimal dalam memanfaatkan fenomena global. Karena itu harus melakukan inisiatif akselerasi luar biasa dalam pengembangan pasar dan  pengembangan produk.
Ø  Syirkah Muthanaqisah
Secara harfiah berasal dari dua kata, yakni (i) Musyarakah dan (ii) Mutanaqishah.Musharakah biasa juga disebut dengan syirkah yang berarti kerja sama. Ada berbagai macam syirkah, di antaranya: syirkah inan, syirkah mufawadhah, syirkah wujuh, syirkah amal (abdan). Sedangkan Mutanaqishah berasal dari naqashayang berarti berkurang. Musyarakah Mutanaqishaadalah akad kepemilikan bersama (syirkahamlak) atas satu aset kekayaan dimana salah satu pihak kepemilikannya berkurang hingga habis (nol) untuk dimiliki secara sempurna olehpihak lainnya.
Ø  Mudharabah Musytarakah
Mudharabah adalah: transaksi penanaman dana oleh pemilik dana (shahibul mal) kepada pengelola (mudharib) untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagian hasil berdasarkan nisbah yang disepakati oleh kedua pihak, sedangkan kerugian modal hanya ditanggung oleh pemilik dana.Musytarakah berarti: serikat, gabungan atau perkumpulan. Maka Mudharabah musytarakah hakikatnya mudharabah biasa, yang dimodifikasi untuk dijadikan produk perbankan syariah sebagai ganti dari tabungan/deposito berbunga pada bank konvensional. Selanjutnya penulis menyebutkan definisi dan ketentuan mudharabah musytarakah yang dinyatakan oleh Majma' Al-Fiqh Al-Islami (divisi fikih OKI) dalam keputusan muktamar No. 123 (5/13) 2001.

Ø  Pengertian Ijarah
Ijarah adalah akad untuk memanfaatkan jasa, baik jasa atas barang ataupun jasa atas tenaga kerja. Bila digunakan untuk mendapatkan manfaat barang, maka disebut sewa-menyewa. Sedangkan jika digunakan untuk mendapatkan manfaat tenaga kerja, disebut upah-mengupah. Pada ijarah, tidak terjadi perpindahan kepemilikan objek ijarah. Objek ijarah tetap menjadi milik yang menyewakan.
Ø  Pengertian Bai’ Inah
Bai’ al-Inah adalah akad jual beli ketika penjual menjual asetnya kepada pembeli dengan janji untuk dibeli kembali (sale and buy back) dengan pihak yang sama. Bai al-Inah adalah penjualan tunai (cash sale) dilanjutkan dengan pembelian kembali dengan tangguh (deferred payment sale / BBA).


















DAFTAR PUSTAKA

Afzalur Rahman, Islamic Doctrine on Banking and Insurance (London: Muslim Trust Company, 1980)
http://www.imf.org/external/pubs/ft/wp/2008/wp0816.pdfIslamic Banks and Financial Stability: An Empirical Analysis.

Nurul Huda dan Moh Heykal, Lembaga Keuangan Islam, Jakarta : Predana Media Group 2013.
Yayat Sri Hayati, dkk, Bank Syariah,Erlangga.



1. Afzalur Rahman, Islamic Doctrine on Banking and Insurance, Hlm 89-90
[2]. Nurul Huda dan Moh Heykal, Lembaga Keuangan Islam, Hlm 138
[3] . http://www.imf.org/external/pubs/ft/wp/2008/wp0816.pdfIslamic Banks and Financial Stability: An Empirical Analysis.
[4]. Opcid., hlm 139
[5].https://archive.is/20121206032354/www.irandaily.com/1388/12/11/MainPaper/3630/Page/5/Index.htm.
[6]. Yayat Sri Hayati, dkk, Bank Syariah, hlm 27
7. Al Buhuty, Kasysyaful Qina', jilid IV, hal 26
[8]. Dr. Iyadh Al Anzy, Asy Syuruth At Ta'widhiyyah, jilid II, hal 762

[10]. Nurul Huda dan Moh Heykal, Lembaga Keuangan Islam,………………………Hlm 140-141
[11]. Ibid., Hlm 142

Tidak ada komentar:

Posting Komentar