Penulis : Ahmad Adaby A.R
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami haturkan kehadirat Allah SWT karena berkat rahmat serta karunia-Nya
kami dapat menyelesaikan makalah ini sebagai
bahan presentasi atau sebagai materi kami dalam mata kuliah Media pembelajaran.
Sholawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Nabi Besar Muhammad SAW
beserta para sahabat, kerabat, serta semua umatnya hingga akhir zaman.
Ucapan terimakasih
penulis yang selanjutnya kepada semua pihak yang telah membantu jalannya
pembuatan makalah ini. Karena atas dorongan serta doanya makalah ini dapat
terselesaikan. Terutama kepada Bapak Yohanes Kurniawan Barus M.Pd selaku dosen
pembimbing mata kuliah media pembelajaran yang telah membantu dan memotivasi
dalam penyususan makalah sehingga makalah ini dapat terselesaikan dengan tepat
waktu.
Kali ini kami mengambil
judul “Perbankan Syariah” untuk memenuhi tugas mata kuliah media pembelajaran.
Namun penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak
kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu kami sangat
mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun, guna memperbaiki
penulisan makalah yang akan datang. Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan
yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya para
mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura.
Bangkalan, 18 Mei 2015
Penyusun
BAB
BAB
II
2.2.4 Akad Yang Digunakan
...................................................................................
……….9
2.2.5 Praktek Akad Musyarakah Mutanaqishah
...................................................................9
2.2.6 Risiko Pembiayaan Syirkah Mutanaqishah
................................................................. 9 2.3 Mudharabah Musytarakah ................................................................................................11
2.3.1 Hubungan Antara Mudharabah Musytarakah dan Riba Dayn…. ..............................11
2.4
Pengertian Ijarah
...............................................................................................................13
2.4.1 Ijarah al-Muwazy (Paralel)
........................................................................................13
2.5 Pengertian Bai’ Inah
......................................................................................................... 14
2.5.1 Landasan Hukum
...................................................................................................15
2.5.2 Aplikasi Bai’ Inah
.................................................................................................15
2.5.3 Perbedaan Pendapat diantara Para Ulama
.............................................................15
2.5.4 Syarat-syarat Bai’ Inah ..........................................................................................16
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Seiring
berkembangnya perbankan syariah, mau tidak mau produk-produk perbankan syariah
pun harus dikembangkan. Pengelolaan Keuangan dan perbankan pada prinsipnya
untuk memenuhi keinginan 3 (tiga) pihak, yaitu pemegang saham,investor dan
pendukung Usaha (pengurus perusahaan). Sistem keuangan dan perbankan Islam
harus mencakup seluruh bidang keuangan dan perbankan modern.
Fakta
menunjukkan, bahwa inovasi produk perbankan syariah di Indonesia masih kurang
dan masih jauh tertinggal. Produknya masih monoton dan bahkan
terkesan kaku, kurang dinamis. Berdasarkan kajian dari praktisi perbankan
syariah dari Kuwaity Investment Company., Baljeet Kaur Grewal,(2007)
Indonesia menduduki kluster ketiga dalam inovasi produk bank syariah dan
pengembangan pasar. Sedangkan kluster keempat yang merupakan kluster tertinggi
adalah Malaysia, Uni Emirat Arab dan Bahrain. Kluster keempat adalah negara
yang paling inovatif dan variatif dalam pengembangan produk. Sementara
Indonesia, Brunei Darussalam dan Afrika Utara, Turkey dan Qatar berada di
bawah negara kluster ke empat. Dengan demikian, negara-negara ini (Indonesia,
Brunei, Afrika Urata, Trurley dan Qatar), masih kalah jika dibandingkan dengan
kluster keempat.
Menurut kajian Baljeet dari Kuwait
tersebut, negara-negara pengembang bank syariah dibagi kepada empat kluster.
Kluster keempat (tertinggi), adalah Malaysia, Kuwait, Bahrain dan Uni Emirat
Arab, Kluster Ketiga, Indonesia, Brunei, Afrika Utara, Turki dan Qatar, Kluster
Kedua, Jerman, USA, Singapura, Lebanon dan Syiria. Sedangkan kluster yang
paling rendah masih wait and see adalah China, India, Hongkong dan Azerbeijan.
Dalam makalah ini pemakalah akan
mengupas mengenai perkembangan dan inovasi produk bank syariah yang ditinjau
dalam konteks syirkah mutanaqishah,mudlarabah musytarakah ijarah muwazy bay’ al
inah.
1.2 RUMUSAN
MASALAH
1. Bagaimana
Hubungan antara perkembangan dengan inovasi produk bank syariah?
2. Apa yang dimaksud
Inovasi produk bank syariah dalam syirkah mutanaqishah?
3. Apa yang
dimaksud dengan Mudlarabah Musytarakah ?
4. Bagaimana
memahami ijarah muwazy dalam sistem perbankan syariah?
5. Apa yang
dimaksud dengan Bai’ Inah ?
1.3 TUJUAN
1. Memahami
hubungan antara perkembangan dengan inovasi produk bank syariah
2. Memahami
maksud dari inovasi produk bank syariah yang dilihat dari konteks syirkah
mutanaqishah
3. Memahami
maksud dari Mudlarabah Musytarakah
4. Dapat
memahami ijarah muwazy dalam perbankan syariah
5. Dapat
mengetahui pengertian dari Bai’ Inah beserta seluk beluknya
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Hubungan
Inovasi dan Pengembangan
Bank Syariah
Tak bisa dibantah, bahwa terdapat hubungan yang kuat antara inovasi
produk dengan pengembangan pasar bank syariah. Artinya, semakin inovatif
bank syariah membuat produk, semakin cepat pula pasar berkembang. Maka lemahnya
inovasi produk bank syariah, berimbas secara signifikan kepada lambatnya
pengembangan pasar (market expansion). Lemahnya inovasi produk dan
pengembangan pasar (market expansion) bank syariah harus segera di
atasi, agar akselerasi pengembangan bank syariah lebih cepat. Inovasi produk
diperlukan agar bank syariah bisa lebih optimal dalam memanfaatkan
fenomena global. Karena itu harus melakukan inisiatif akselerasi luar biasa
dalam pengembangan pasar dan pengembangan produk.
Kurangnya inovasi produk antara lain, dikarenakan kemampuan SDM
yang masih terbatas. Jangankan untuk mengembangkan produk dengan kreatif
dan inovatif, untuk memahami konsep produk yang sudah ada, kemampuan SDM bank
syariah masih terbatas. Para officer bank syariah umumnya sudah
memahami konsep dasar produk syariah yang sudah ada, namun masih banyak officer
bank syariah yang belum memahami dengan baik konsep dan penerapan
fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional yang jumlahnya sudah mencapai 78 fatwa.
Akibatnya, masih banyak fatwa DSN MUI yang belum diterapkan sebagian besar bank
syariah, seperti pembiyaan rekening koran, pembiayaan multi jasa, syirkah
mutanaqishah, mudharabah musytarakah, ijarah muwazy, hiwalah pada anjak
piutang, L/C dan lain-lain. Padahal ada sekitar 50-an konsep lagi yang perlu dikembangkan
sebagai produk khas bank syariah, selain dari fatwa DSN yang sudah ada. Jadi
masih banyak produk inovatif yang belum difatwakan DSN-MUI. Produk-produk
inovatif ini siap dijadikan rujukan dalam inovasi produk di tengah
persaingan dengan bank konvensional dan semakin kompleknya kebutuhan finansial
masyarakat. Ke 50an konsep inovasi ini berasal dari penggalian terhadap
fiqh muamalah kontemporer yang didasarkan pada ilmu ushul fiqh, qawa’id
fiqh, falsafah tasyri’, tarikh tasyri’ dan maqashid syariah. Penggalian
ini akan menciptakan produk yang unggul dan khas syariah yang pada gilirannya
akan mewujudkan differensiasi produk. Upaya inovasi semacam inilah yang
akan membedakan produk-produk bank syariah dengan bank konvensional, sehingga
tidak muncul tuduhan simplistis yang mengatakan bahwa produk bank syariah itu
hanyalah jiplakan (copy paste) semata dari bank konvensional yang ditambah
[1]label
atau akad-akad syariah. Selain penggalian mendalam kepada konsep syariah(fiqh
muamalah), pengembangan produk yang inovatif dapat juga berasal dari
praktek perbankan syariah di luar negeri.1
2.2 Syirkah Muthanaqisah
Secara
harfiah berasal dari dua kata, yakni Musyarakah dan Mutanaqishah.Musharakah biasa juga disebut dengan
syirkah yang berarti kerja sama. Ada berbagai macam syirkah, di antaranya: syirkah
inan, syirkah mufawadhah, syirkah wujuh, syirkah amal (abdan).
Mutanaqishah
berasal dari naqashayang berarti berkurang.Musyarakah Mutanaqishaadalah
akad kepemilikan bersama (syirkahamlak) atas satu aset kekayaan dimana
salah satu pihak kepemilikannya berkurang hingga habis (nol) untuk dimiliki
secara sempurna olehpihak lainnya.
2.2.1 Definisi Musyarakah Mutanaqishah
Musyarakah mutanaqishah merupakan
produk turunan dari akad musyarakah, yang merupakan bentuk akad kerjasama
antara dua pihak atau lebih. Kata dasar dari musyarakah adalah syirkah yang
berasal dari kata syaraka-yusyriku-syarkan-syarikan-syirkatan (syirkah), yang
berarti kerjasama, perusahaan atau kelompok/kumpulan. Musyarakah atau syirkah adalah merupakan kerjasama antara modal dan
keuntungan.Sementara mutanaqishah berasal dari kata yatanaqishu-tanaqish-tanaqishan-mutanaqishun
yang berarti mengurangi secara bertahap.
Musyarakah
mutanaqishah (diminishing partnership) adalah bentuk kerjasama antara
dua pihak atau lebih untuk kepemilikan suatu barang atau aset. Dimana kerjasama
ini akan mengurangi hak kepemilikan salah satu pihak sementara pihak yang lain
bertambah hak kepemilikannya. Perpindahan kepemilikan ini melalui mekanisme
pembayaran atas hak kepemilikan yang lain. Bentuk kerjasama ini berakhir dengan
pengalihan hak salah satu pihak kepada pihak lain.Implementasi dalam
operasional perbankan syariah adalah merupakan kerjasama antara bank syariah
dengan nasabah untuk pengadaan atau pembelian suatu barang (benda).Dimana aset
barang tersebut jadi milik bersama. Adapun besaran kepemilikan dapat ditentukan
sesuai dengan sejumlah modal atau dana yang disertakan dalam kontrak kerjasama
tersebut. Selanjutnya nasabah akan membayar (mengangsur) sejumlah modal/dana
yang dimiliki oleh bank syariah. Perpindahan kepemilikan dari porsi bank
syariah kepada nasabah seiring dengan bertambahnya jumlah modal nasabah dari
pertambahan angsuran yang dilakukan nasabah.Hingga angsuran berakhir berarti
kepemilikan suatu barang atau benda tersebut sepenuhnya menjadi milik
nasabah.Penurunan porsi kepemilikan bank syariah terhadap barang atau benda
berkurang secara proporsional sesuai dengan besarnya angsuran.
Selain
sejumlah angsuran yang harus dilakukan nasabah untuk mengambil alih
kepemilikan, nasabah harus membayar sejumlah sewa kepada bank syariah hingga
berakhirnya batas kepemilikan bank syariah. Pembayaran sewa dilakukan bersamaan dengan pembayaran angsuran.Pembayaran
angsuran merupakan bentuk pengambilalihan porsi kepemilikan bank
syariah.Sedangkan pembayaran sewa adalah bentuk keuntungan (fee) bagi
bank syariah atas kepemilikannya terhadap aset tersebut.Pembayaran sewa
merupakan bentuk kompensasi kepemilikan dan kompensasi jasa bank syariah.[2]
2.2.2 Ketentuan
Pokok Musyarakah Mutanaqishah
Di dalam musyarakah mutanaqishah terdapat unsur kerjasama (syirkah) dan
unsur sewa (ijarah). Kerjasama
dilakukan dalam hal penyertaan modal atau dana dan kerjasama kepemilikan.
Sementara sewa merupakan kompensasi yang diberikan salah satu pihak kepada
pihak lain. Ketentuan pokok yang terdapat dalam musyarakah mutanaqishah
merupakan ketentuan pokok kedua unsur tersebut.
Berkaitan dengan syirkah, keberadaan pihak yang bekerjasama dan pokok
modal, sebagai obyek akad syirkah, dan shighat (ucapan perjanjian atau
kesepakatan) merupakan ketentuan yang harus terpenuhi. Sebagai syarat dari pelaksanaan akad syirkah:
1.Masing-masing pihak harus menunjukkan kesepakatan dan kerelaan untuk saling
bekerjasama,
2. Antar pihak harus saling memberikan rasa percaya dengan yang lain, dan
3. Dalam pencampuran pokok modal
merupakan pencampuran hak masing-masing dalam kepemilikan obyek akad tersebut.
Sementara
berkaitan dengan unsur sewa ketentuan pokoknya meliputi: penyewa (musta’jir)
dan yang menyewakan (mu’jir), shighat (ucapan kesepakatan), ujrah
(fee), dan barang/benda yang disewakan yang menjadi obyek akad sewa.
Besaran sewa harus jelas dan dapat diketahui
kedua pihak.
Dalam syirkah mutanaqishah harus jelas besaran angsuran dan besaran sewa yang
harus dibayar nasabah.Dan ketentuan batasan waktu pembayaran menjadi syarat
yang harus diketahui kedua belah pihak.Besar kecilnya harga sewa dapat berubah sesuai kesepakatan. Dalam kurun
waktu tertentu besar-kecilnya sewa dapat dilakukan kesepakatan ulang.
2.2.3 Dasar musyarakah mutanaqisah
1. QS. Shad [38]: 24; “…dan
sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang bersyarikat itu sebagian dari
mereka berbuat zalim kepada sebagian lain, kecuali orang yang beriman dan
mengerjakan amal shaleh; dan amatsedikitlah mereka ini …”
2. Hadits riwayat Abu Daud dari Abu
Hurairah, Rasulullah Saw bersabda: “Allah Swt berfirman: Aku adalah pihak
ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama salah satu pihak tidak
menghianati pihak yang lain. Jika salah
satu pihak telah berkhianat, Aku keluar dari mereka.”
3.Hadits Nabi riwayat Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf: “Perdamaian
dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan
yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan
syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau
menghalalkan yang haram.”
4.Pendapat
Ulama: Wahbah Zuhaili dalam kitabnya al-Muamalah al-Maliyah al-Muasyirahhal
436-437:“Musyarakah mutanaqishah ini dibenarkan dalam syariah, karena
-sebagaimana ijarah muntahiya bit tamlik-bersandar pada janji dari bank
kepada mitra (nasabah)-nya bahwa bank akan menjual kepada mitra porsi
kepemilikannya dalam syirkahapabila mitra telah membayar kepada bank
harga porsi bank tersebut.Di saat berlangsung, musyarakah mutanaqishah tersebut
dipandang sebagai syirkah ‘inan, karena kedua belah pihak menyerahkan
kontribusi ra’sul mal, dan bank mendelegasikan kepada nasabah mitranya
untuk mengelola kegiatan usaha. Setelah
selesai syirkahbank menjual seluruh atau sebagian porsinya kepada mitra,
dengan ketentuan akad penjualan ini dilakukan secara terpisah tidak terkait
dengan akad syirkah.[3]
2.2.4 Akad Yang Digunakan
Akad yang dapat digunakan dalam musyarakah
mutanaqishahadalah Syirkatul ‘Inanatau Syirkatul AmlakApabila
akad yang digunakan adalah syirkatul ‘inan: Berlaku sebagaimana yang
diatur dalam syirkatul ‘inan, dimana para mitra memiliki kewajiban dan
hak dalam usaha, yaitu: memberikan modal dan kerja berdasarkan kesepakatan di
awal, memperoleh keuntungan berdasarkan kesepakatan di awal, menanggung
kerugian sesuai proporsi modal. pihak yang berakad dalam syirkatul inan dapat
membeli bagian pihak lainnya secara bertahap sehingga di akhir akad pihak
tersebut memiliki seluruh bagian pihak lainnya.Apabila akad yang digunakan
adalah syirkatul amlak: (i) Berlaku hukum syirkatul amlakdalam
hal ini para pihak memiliki bagian dari aset syirkahtersebut secara
nilai (haqqul musya’); Pihak yang berakad dapat menyewakan atau menjual
bagian kepemilikannya kepada sesama pihak dalam syirkatul amlakatau
pihak ketiga berdasarkan izin pihak dalam syirkah tersebut; Salah satu pihak
dalam syirkatul amlakdapat mengalihkan bagiannya kepada pihak lain
secara bertahap sehingga di akhir akad pihak lainnya tersebut memiliki seluruh
bagian.
2.2.5PraktekAkadMusyarakahMutanaqishah
Akad
Musyarakah Mutanaqishah merupakan gabungan dari akad musyarakahdan akad ijarah.Maka
ketentuan yang berlaku pada akad musyarakah dan akad ijarah berlaku
dalam akadmusyarakah mutanaqishahMusyarakah Mutanaqishah bukan termasuk
akad sewa-beli yang dikategorikan sebagai transaksi ‘two in one’.Dapat dilakukan antara bank syariah dengan nasabah untuk kepemilikan rumah.Sudah dijalankan di beberapa lembaga keuangan Islam, misal Koperasi Islam
Kanada, Koperasi Perumahan Anshar Kanada, Perumahan Anshar Pakistan.[4]
2.2.6Risiko
Pembiayaan Syirkah Mutanaqishah
1. RisikoKepemilikan
2.RisikoRegulasi
3.RisikoPasar
4.RisikoKredit(Pembiayaan)
Tahapan dalam pembiayaan
Musyarakah Mutanaqishah untuk pengadaan suatu barang, adalah:
1. Nasabah
mengajukan permohonan kepada bank untuk menjadi mitra dalam
pembiayaan/pembelian suatu barang yang dibutuhkan nasabah dengan menjelaskan
data nasabah, diantaranya berkaitan dengan pendapatan per bulan nasabah, sumber
pengembalian dana untuk pelunasan kewajiban nasabah, serta manfaat dan tingkat
kebutuhan nasabah atas barang sebut. Pengajuan
permohonan dilengkapi dengan persyaratan administrative pengajuan pembiayaan
yang berlaku pada masing-masing bank dan yang telah ditentukan dalam pembiayaan
syariah.
2. Petugas bank akan menganalisa kelayakan nasabah untuk mendapatkan barang
tersebut secara kualitatif maupun kuantitatif.
3. Apabila permohonan nasabah layak disetujui oleh komite pembiayaan, maka
bank menerbitkan surat persetujuan pembiayaan (offering letter) yang didalamnya
antara lain:
a. Spesifikasi barang yang
disepakati;
b. Harga barang;
c. Jumlah dana bank dan dana
nasabah yang disertakan;
d. Jangka waktu pelunasan
pembiayaan;
e. Cara pelunasan (model
angsuran);
f. Besarnya angsuran dan biaya
sewa yang dibebankan nasabah.
4. Apabila nasabah menyetujui persyaratan yang dicantumkan dalam offering
letter tersebut, maka pihak bank dan/atau nasabah dapat menghubungi
distributor/agen untuk ketersediaan barang tersebut
sesuai dengan spesifikasinya.
5. Dilakukan akad musyarakah mutanaqishah antara bank
dan nasabah yang memuat persyaratan[5] penyertaan
modal (kemitraan), persyaratan sewa menyewa dan sekaligus pengikatan jaminan
berupa barang yang diperjualbelikan tersebut serta jaminan tambahan lainnya.
Penyerahan barang dilakukan oleh
distributor/agen kepada bank dan nasabah, setelah bank dan nasabah melunasi
harga pembelian barang kepada distributor/agen. Setelah barang diterima bank
dan nasabah, pihak bank akan melanjutkan menyerahkan barang tersebut kepada
pihak nasabah dengan menerbitkan surat tanda terima barang dengan penjelasan
spesifikasi barang yang telah disepakati.5
2.3Mudharabah
Musytarakah
Dalam praktik produk mudharabah di
bank syariah terdapat persyaratan kontroversial, yaitu pihak mudharib
(pengelola dana) diharuskan menjamin dana yang diberikan bank dari segala
bentuk kerugian. Produk ini dianggap sebagai ijtihad baru dalam mudharabah yang
tidak ada sebelumnya. Produk ini diberi nama mudharabah musytarakah.Mudharabah
Musytarakah adalah gabungan dari dua kata mudharabah dan musytarakah.Yang
dimaksud dengan mudharabah adalah: transaksi penanaman dana oleh pemilik
dana (shahibul mal) kepada pengelola (mudharib) untuk melakukan
usaha tertentu dengan pembagian hasil berdasarkan nisbah yang disepakati oleh
kedua pihak, sedangkan kerugian modal hanya ditanggung oleh pemilik dana.
Musytarakah berarti:
serikat, gabungan atau perkumpulan. Maka Mudharabah musytarakah
hakikatnya mudharabah biasa, yang dimodifikasi untuk dijadikan produk
perbankan syariah sebagai ganti dari tabungan/deposito berbunga pada bank
konvensional.Selanjutnya penulis menyebutkan definisi dan ketentuan mudharabah
musytarakah yang dinyatakan oleh Majma' Al-Fiqh Al-Islami (divisi fikih
OKI) dalam keputusan muktamar No. 123 (5/13) 2001.[6]
2.3.1Hubungan Antara Mudharabah Musytarakah dan
Riba Dayn
Pada dasarnya hukum mudharabahmusytarakah
adalah mubah (boleh). Akan tetapi setelah mudharabahmusytarakah diakui
sebagai produk bank syariah, beberapa peneliti ekonomi syariah menambahkan
persyaratan bahwa dana yang diserahkan oleh nasabah kepada bank syariah
yang dikembangkan dalam akad mudharabah, mendapatkan jaminan dari
pihak mudharib (bank sebagai pengelola dana nasabah), sebagaimana halnya
yang diterapkan oleh bank konvensional. Bahkan bukan hanya pokok dana tabungan
yang dijamin, termasuk juga bunga atau bonusnya. (Dr. Yusuf As-Syubaily, Khadamat
Ististmariyyah fil Masharif, jilid I, hal 270. Dr. Iyadh Al-Anzy, Asy-Syuruth
At-Ta'widhiyyah, jilid II, hal 761).
Para peneliti tersebut berdalih
dengan mengqiyaskan mudharabah musytarakah dengan ajir musytarak
(orang upahan yang bekerja memberikan jasa untuk orang banyak, seperti penjahit
yang menerima jahitan dari banyak orang).
Ajirmusytarak berbeda
hukumnya dengan ajir khas (orang upahan yang bekerja memberikan jasanya
untuk orang tertentu, seperti sopir pribadi). Ajir khas tidak diwajibkan
mengganti kerugian pada barang yang digunakannya, jika terjadi kerusakan/lenyap
tanpa ada [7]unsur
kelalaiannya. Seperti kerusakan mobil ketika kecelakaan lalu-lintas yang
terjadi di luar kehendak sopir pribadi. Berbeda halnya dengan Ajir
musytarak, dia diharuskan menjamin semua barang para pengguna jasanya
dalam kondisi bagaimanapun juga. Kecuali jika terjadi musibah umum, seperti
kebakaran yang menimpa toko penjahit akibat jalaran api dari toko yang lain.
Ini pendapat dalam mazhab Hanbali.7
Akan tetapi dalil yang digunakan
tidaklah kuat, karena tidak memenuhi persyaratan qiyas. Qiyas semacam ini
dinamakan qiyas ma'al fariq (analogi dua kasus yang hakekatnya berbeda),
karena ajir musytarak berbeda dengan mudharabah musytarakah. Ajir
musytarak mendapat imbalan yang disepakati dari awal, sedangkan mudharabah
musytarakah, pengelola mungkin mendapat laba dan mungkin tidak.Dengan
demikian, persyaratan bahwa mudharib wajib menjamin dana nasabah pada kontrak mudharabah
musytarakah ditentang keras oleh para ulama sehingga Majma' Al Fiqh Al
Islami (divisi fikih OKI) mengeluarkan keputusan dalam muktamar ke XIII di
Kuwait, No. 123 (5/3) 2001, yang menyatakan,
"Mudharib
(pengelola) adalah pihak yang menerima amanah, ia tidak menjamin dana bila
terjadi kerugian, atau dana hilang, kecuali ia melalaikan amanah, atau ia
melanggar peraturan syariah atau peraturan investasi. Hukum ini berlaku untuk
mudharabah fardiyyah (perorangan) ataupun mudharabah musytarakah. Dan hukum ini
tidak berubah dengan dalih mengqiyaskannya dengan ajir musytarak".
Dalil para ulama yang mengharamkan persyaratan; mudharib wajib
menjamin dana pihak investor dari kerugian adalah sebagai berikut:
1. Ijma', kesepakatan para ulama sejak abad pertama
hingga sekarang, bahwa jika disyaratkan agar pihak pengelola menjamin modal
dari kerugian maka persyaratan ini batal dan tidak berlaku.
Ibnu Qudamah (ulama mazhab Hanbali,
wafat: 682H) mengatakan, "Bila disyaratkan bahwa mudharib (pengelola)
menjamin dana dari kerugian, maka persyaratannya batal, tidak ada perbedaan
pendapat ulama dalam hal ini". (Al Mughni, jilid VII, hal 176)
2. Perbedaan yang mendasar antara mudharabah
dan qardh (kredit) adalah dana yang diterima oleh mudharib tidak
dijamin dari kerugian, sedangkan dana yang diterima dari kreditur wajib dijamin
oleh pihak debitur.
Jika mudharib
disyaratkan menjamin dana yang diterimanya dari kerugian, akad mudharabah
berubah menjadi qardh. Dan ketika pihak pemberi dana menerima bagi hasil
sesungguhnya ia menerima bunga (riba). Karena akad mudharabahnya telah
berubah menjadi akad pinjaman berbunga tidak tetap. Hal ini disepakati
keharamannya oleh para ulama karena termasuk riba dayn.[8]
2.4Pengertian
Ijarah
Ijarah adalah akad untuk memanfaatkan jasa, baik jasa
atas barang ataupun jasa atas tenaga kerja. Bila digunakan untuk mendapatkan
manfaat barang, maka disebut sewa-menyewa. Sedangkan jika digunakan untuk
mendapatkan manfaat tenaga kerja, disebut upah-mengupah. Pada ijarah, tidak
terjadi perpindahan kepemilikan objek ijarah. Objek ijarah tetap menjadi milik
yang menyewakan.
Contoh:Pemilik
kendaraan bermotor menyewakan
kendaraannya dengan memperoleh imbalan uang sewa. Seorang mandor memperoleh
upah dari manfaat tenaga kerja yang diberikan kepada pemilik proyek.
2.4.1
Ijarah al-Muwazy (Paralel)
Menyewakan barang kepada pihak ketiga, hukumnya
dibolehkan, apabila pemilik bar[9]ang
mengizinkannya. Apabila pemilik aset tidak mengizinkannya, maka penyewaan
kepada pihak ketiga tidak dibolehkan.Bank syariah dan BMT dapat menjadikan
konsep ini sebagai produk.
2.5Pengertian Bai’ Inah
Bai’ al-Inah adalah akad jual beli
ketika penjual menjual asetnya kepada pembeli dengan janji untuk dibeli kembali
(sale and buy back) dengan pihak yang sama. Bai al-Inah adalah penjualan
tunai (cash sale) dilanjutkan dengan pembelian kembali dengan tangguh (deferred
payment sale / BBA).
Bai’ al-inah secara umum dapat
digambarkan sebagai berikut: seorang pedagang menjual barang dagangannya dengan
diangsur sampai batas waktu yang telah disepakati. Setelah itu, ia membelinya
kembali pada majelis yang sama secara kontan dengan harga yang lebih rendah
dari harga jual pertama. Bai ‘Inah secara konsepnya berarti menjual
barang dan kemudian membeli kembali barang tersebut pada harga yang berbeda,
dengan harga tertangguh yang lebih tinggi dari harga tunai.
Definisi bai` inah menurut
para ulama adalah seperti berikut:
1. Imam Syafi'i: "Membeli
sesuatu dari seseorang secara hutang, kemudian setelah barang tersebut diterima
olehnya (Qabdh), barang tersebut dijual kembali kepada pemilik asal atau
ke pihak ketiga baik dengan harga tunai yang lebih rendah atau lebih tinggi,
atau secara hutang atau dengan penukaran barang. "
2. Al-Haskafi: "Menjual sesuatu
secara ditangguhkan untuk mendapat keuntungan. Pihak yang berhutang akan
menjualnya kembali pada harga yang lebih rendah untuk menjelaskan
utangnya."
3. Al-Zaila `i:" Menjual barang
secara ditangguhkan, dan membelinya kembali dengan harga yang lebih rendah
secara tunai. "
4. Al-Dardir: "Penjualan yang
dilakukan oleh seseorang yang diminta darinya sesuatu yang tidak dalam
pemilikannya."
5.
Al-Rafi `i:" Menjual sesuatu kepada orang lain dengan harga tangguh.
Barang tersebut diserahkan kepada pembeli, dan sebelum menerima pembayaran
penjualan (pertama), dia membelinya kembali secara tunai dengan harga yang
lebih rendah. "
6. Ibnu Qudamah: "Menjual sesuatu
kepada orang lain dengan harga tangguh, dan membelinya kembali dengan harga
yang lebih rendah."[10]
2.5.1 Landasan Hukum
Dari Ibnu Umar ra, bahwa Nabi saw
bersabda, “Apabila kamu berjualbeli secara ‘inah dan 'memegangi ekor-ekor sapi'
[kinayah/kiasan sibuk dengan urusan peternakan/keduniaan] dan
puas dengan pertanian serta meninggalkan jihad, maka Allah akan menguasakan
atas kamu kehinaan, dia tidak akan mencabut hingga kamu kembali kepada
agamamu.”
2.5.2Aplikasi Bai’ Inah
Misalkan: si A membutuhkan dana
cash sebesar Rp 10 juta untuk biaya operasional bisnisnya. Ia kemudian
mendatangi bank syariah dimana pihak bank setuju untuk menjual aset kepada si A
senilai Rp 10 juta dengan sistem pembayaran cicilan (installment payment).
Setelah itu, segera si A membuat perjanjian baru dengan bank syariah untuk
menjual asetnya kembali kepada pihak bank secara tunai seharga Rp 8 juta. Dalam
hal ini, kedua belah pihak sama-sama diuntungkan: si A memperoleh ‘pinjaman’ Rp
10 juta dan bank mendapatkan keuntungan Rp 10 juta – Rp 8 juta = Rp 2 juta.
Contoh aplikasinya yang lain
adalah sebagai berikut:
Hasan
membutuhkan uang kas sebanyak Rp 20 juta untuk membiayai kegiatan operasional usahanya.
Hasan kemudian meminta bantuan kepada pihak bank syariah. Kemudian bank syariah
tersebut akan menjual aset seharga Rp 25 juta pada Hasan dengan pembayaran yang
ditangguhkan (installment basis). Setelah itu, Hasan segera membuat perjanjian
dengan bank untuk menjual kembali aset tersebut pada pihak bank secara tunai
seharga Rp 20 juta (sesuai dengan kebutuhan kegiatan operasional). Dalam hal
ini kedua-duanya sama-sama diuntungkan; Hasan memperoleh pinjaman sebanyak Rp
20 juta dan bank mendapatkan keuntungan sebesar Rp5 juta (Rp 25 juta-Rp 20
juta).
Dari contoh tersebut dapat
disimpulkan bahwa dua pihak yang terlibat transaksi tersebut tidak menggunakan
kontrak penjualan (sales contract) sebagaimana mestinya. Dengan tidak adanya
niat untuk menggunakan aset, maka bisa diartikan bahwa mereka melanggar salah
satu prinsip kontrak dalam Islam, yaitu tujuan kontrak (maudu'ul aqdi).[11]
2.5.3Perbedaan Pendapat diantara Para
Ulama
Mayoritas ulama menyatakan bahwa
bai’ al-inah dilarang sebab ia mengandung suatu cara (zari’ah) untuk
melegitimasi riba. Hanafi berpendapat bahwa bai’ al-inah diperbolehkan hanya
jika melibatkan pihak ketiga.
Diriwayatkan dari Anas bahwa ia
pernah ditanya perihal bai’ al-inah maka jawabnya, “Sesungguhnya Allah tidak
pernah menipu (hamba_nya), (bai’ al-inah) termasuk hal-hal yang diharamkan
Allah dan Rasul-Nya.
Ibnu Abbas pernah berkata,
“Waspadalah kalian terhadap bai’ al-inah ini. Janganlah menukar dirham dengan
dirham yang lain yang diantara keduanya ada
sutra.” Maliki dan Hambali secara tegas menolak ba’ al-inah karena ia
adalah suatu cara untuk memanipulasi riba.
Sedangkan ulama yang membolehkan bai’ al-inah diantaranya adalah Syafi’i
dan Zahiri. Imam Syafi’i menurut satu riwayat membolehkan bai’ al-inah
berdasarkan sabda [12]Rasulullah
SAW yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id dan Abu Hurairah, “Tukarkanlah kurma yang
jelek dengan uang dirham, kemudian dengan uang dirham itu hendaklah engkau
membeli kurma yang bagus.”
Dalam mencermati masalah bai’ al-inah ini, menarik untuk dicermati adalah
pendapat Ibnu Taimiyah tentang penjualan (sales). Ibnu Taimiyah membagi
penjualan menjadi 3 (tiga) kelompok : Pertama, seseorang membeli barang dengan
tujuan untuk dikonsumsi. Tentu saja dalam hal ini hukum Islam membolehkannya.
Kedua, seseorang membeli barang dalam rangka untuk dijual kembali. Dalam hal
ini pun Islam tidak melarangnya. Ketiga, seseorang membeli barang bukan untuk
tujuan seperti kelompok pertama dan kedua, namun untuk mendapatkan uang. Karena
meminjam uang sangat sulit, ia harus membeli barang dengan harga yang lebih
tinggi dan segera setelah itu dijual kembali kepada pihak yang sama untuk
mendapatkan uang kas.
2.5.4Syarat-syarat Bai’ Inah
- Pembiayaan bay‘ al-‘inah perlu mempunyai dua kontrak yang jelas yaitu kontrak penjualan harta oleh penjual/pemilik kepada pembeli dan dan penjualan semula harta tersebut kepada pemilik asal.
- Pembayaran harga dalam salah satu urusniaga atau kontrak harus dilakukan secara tunai untuk mengelakkan penjualan/pembelian hutang dengan hutang.
- Barang yang digunakan dalam urusniaga jual dan beli kembali bukan barangan ribawi.
- Kedua-dua urusniaga ini harus melibatkan penyerahan hakmilik yang sah dari sudut syarak dan diterima pakai berdasarkan adat perniagaan semasa (‘uruf tijari).
- Pembiayaan bay‘ al-‘inah yang dijalankan ini harus memenuhi syarat-syarat bay‘ al-‘inah yang diterima oleh Mazhab Syafie.
- Penentuan harga dan harta yang terlibat dalam kontrak juga harus dengan sebenar dan berdasarkan harga yang munasabah atau berdasarkan pasaran.
- Kontrak pertama harus diselesaikan terlebih dahulu (ditandatangani oleh kedua-dua belah pihak) sebelum memasuki kontrak yang kedua. Ini bertujuan mengelakkan isu penjualan harta yang belum dimiliki dalam kontrak kedua.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Ø Hubungan
Inovasi dan pengembangan bank syariah
Terdapat hubungan yang kuat antara inovasi produk dengan
pengembangan pasar bank syariah. Artinya, semakin inovatif bank syariah
membuat produk, semakin cepat pula pasar berkembang. Maka lemahnya inovasi
produk bank syariah, berimbas secara signifikan kepada lambatnya
pengembangan pasar (market expansion). Lemahnya inovasi produk dan
pengembangan pasar (market expansion) bank syariah harus segera di
atasi, agar akselerasi pengembangan bank syariah lebih cepat. Inovasi produk
diperlukan agar bank syariah bisa lebih optimal dalam memanfaatkan
fenomena global. Karena itu harus melakukan inisiatif akselerasi luar biasa
dalam pengembangan pasar dan pengembangan produk.
Ø Syirkah Muthanaqisah
Secara harfiah
berasal dari dua kata, yakni (i) Musyarakah dan (ii) Mutanaqishah.Musharakah biasa juga disebut dengan syirkah yang berarti kerja sama. Ada
berbagai macam syirkah, di antaranya: syirkah inan, syirkah mufawadhah,
syirkah wujuh, syirkah amal (abdan). Sedangkan Mutanaqishah berasal
dari naqashayang berarti berkurang. Musyarakah Mutanaqishaadalah akad
kepemilikan bersama (syirkahamlak) atas satu aset kekayaan dimana salah
satu pihak kepemilikannya berkurang hingga habis (nol) untuk dimiliki secara
sempurna olehpihak lainnya.
Ø Mudharabah Musytarakah
Mudharabah adalah:
transaksi penanaman dana oleh pemilik dana (shahibul mal) kepada
pengelola (mudharib) untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagian
hasil berdasarkan nisbah yang disepakati oleh kedua pihak, sedangkan kerugian
modal hanya ditanggung oleh pemilik dana.Musytarakah berarti: serikat,
gabungan atau perkumpulan. Maka Mudharabah musytarakah hakikatnya mudharabah
biasa, yang dimodifikasi untuk dijadikan produk perbankan syariah sebagai ganti
dari tabungan/deposito berbunga pada bank konvensional. Selanjutnya penulis
menyebutkan definisi dan ketentuan mudharabah musytarakah yang dinyatakan oleh Majma'
Al-Fiqh Al-Islami (divisi fikih OKI) dalam keputusan muktamar No. 123
(5/13) 2001.
Ø Pengertian Ijarah
Ijarah adalah akad untuk memanfaatkan jasa, baik jasa
atas barang ataupun jasa atas tenaga kerja. Bila digunakan untuk mendapatkan
manfaat barang, maka disebut sewa-menyewa. Sedangkan jika digunakan untuk
mendapatkan manfaat tenaga kerja, disebut upah-mengupah. Pada ijarah, tidak
terjadi perpindahan kepemilikan objek ijarah. Objek ijarah tetap menjadi milik
yang menyewakan.
Ø
Pengertian
Bai’ Inah
Bai’ al-Inah adalah akad jual beli
ketika penjual menjual asetnya kepada pembeli dengan janji untuk dibeli kembali
(sale and buy back) dengan pihak yang sama. Bai al-Inah adalah penjualan
tunai (cash sale) dilanjutkan dengan pembelian kembali dengan tangguh (deferred
payment sale / BBA).
DAFTAR
PUSTAKA
Afzalur
Rahman, Islamic Doctrine on Banking and Insurance (London: Muslim Trust
Company, 1980)
http://www.imf.org/external/pubs/ft/wp/2008/wp0816.pdfIslamic
Banks and Financial Stability: An Empirical Analysis.
Nurul Huda dan Moh Heykal, Lembaga Keuangan Islam, Jakarta
: Predana Media Group 2013.
Yayat Sri Hayati, dkk, Bank Syariah,Erlangga.
[2]. Nurul Huda dan Moh Heykal, Lembaga
Keuangan Islam, Hlm 138
[3] . http://www.imf.org/external/pubs/ft/wp/2008/wp0816.pdfIslamic Banks and Financial Stability: An Empirical
Analysis.
[4]. Opcid., hlm 139
[6]. Yayat Sri Hayati, dkk, Bank
Syariah, hlm 27
[10]. Nurul Huda dan Moh Heykal, Lembaga
Keuangan Islam,………………………Hlm 140-141
[11]. Ibid., Hlm 142
Tidak ada komentar:
Posting Komentar