Judul :
manajemen investasi pada saham syariah
Penulis : Ahmad Adaby A.R
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Secara sederhana saham adalah suatu
sertifikat atau tanda otentik yang mempunyai kekuatan hukum bagi pemegangnya
sebagai keikutsertaan di dalam perusahaan serta mempunyai mempunyai nominal
(mata uang) serta dapa diperjualbelikan. (Kusnadi, dkk., 2002: 92)
Produk investasi berupa saham pada
prinsipnya sudah sesuai syariah. Dalam teori campuran, Islam mengenal akad
musyarakah yaitu suatu kerja sama antara dua atau lebih pihak untuk melakukan
usaha dimana masing-masing pihak menyetorkan sejumlah dana, barang atau jasa.
Adapun jenis-jenis syirkah yang dikenal di ilmu fiqh yaitu: ‘inan,
muwadhah, wujuh, abdan, mudharabah. Pembagian tersebut didasarkan pada jenis
setoran masing-masing pihak dan siapa diantara pihak tersebut yang mengelola
kegiatan usaha tersebut.
Di dalam literatur-literatur, tidak
terdapat istilah atau perbedaan antara saham yang syariah dengan yang
nonsyariah. Akan tetapi, saham, sebagai bukti kepemilikan suatu perusahaan,
dapat dibedakan menurut kegiatan usaha dan tujuan pembelian saham tersebut.
Saham menjadi halal (sesuai syariah) jika saham tersebut dikeluarkan oleh
perusahaan yang kegiatan usahanya bergerak dibidang yang halal atau dalam niat
pembelian saham tersebut adalah untuk investasi, bukan untuk spekulasi (judi).
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana
Konsep Dasar Saham Syariah?
2.
Bagaimana
Diversifikasi Investasi Saham pada Umumnya?
3.
Bagaimana
Karakteristik dan Penilaian Saham?
4.
Bagaimana
Mekanisme Investasi Saham Syariah?
5.
Bagaimana
Saham Syariah dan Perkembangannya di Indonesia?
6.
Bagaimana
Fatwa MUI tentang Jual Beli Saham?
C.
Tujuan
1.
Untuk
Mengetahui Konsep Dasar Saham Syariah.
2.
Untuk
Mengetahui Diversifikasi Investasi Saham pada Umumnya.
3.
Untuk
Mengetahui Karakteristik dan Penilaian Saham.
4.
Untuk
Mengetahui Mekanisme Investasi Saham Syariah.
5.
Untuk
Mengetahui Saham Syariah dan Perkembangannya di Indonesia.
6.
Untuk
Mengetahui Fatwa MUI tentang Jual Beli Saham.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Konsep
Dasar Saham Syariah
1.
Pengertian
Saham Syariah
Saham (stock)
merupakan salah satu instrument pasar keuangan yang paling populer. Menerbitkan
saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan
perusahaan. Pada sisi yang lain saham merupakan instrumen Investasi yang banyak
dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang
menarik.
Saham merupakan
surat bukti kepemilikan atas sebuah perusahaan yang melakukan penawaran umum (go
public) dalam nominal ataupun persentase tertentu.[1]
Produk investasi berupa saham pada
prinsipnya sudah sesuai dengan ajaran islam. Dalam teori percampuran, islam
mengenai akad syirkah atau musyarakah yaitu suatu kerja sama antara dua atau
lebih pihak untuk melakukan usaha dimana masing-masing pihak menyetorkan
sejumlah dana, barang atau jasa. Adapun jenis-jenis syirkah yang dikenal di
ilmu fiqh yaitu: ‘inan, muwadhah, wujuh, abdan, mudharabah. Pembagian
tersebut didasarkan pada jenis setoran masing-masing pihak dan siapa diantara
pihak tersebut yang mengelola kegiatan usaha tersebut.
Fatwa di atas
telah menentukan bagaimana memilih saham-saham yang sesuai dengan ajaran islam.
Dalam perkembangannya telah banyak Negara-negara yang telah menentukan
batasan-batasan suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah.
Di dalam literatur-literatur, tidak
terdapat istilah atau perbedaan antara saham yang syariah dengan yang
nonsyariah. Akan tetapi, saham, sebagai bukti kepemilikan suatu perusahaan,
dapat dibedakan menurut kegiatan usaha dan tujuan pembelian saham tersebut.
Saham menjadi halal (sesuai syariah) jika saham tersebut dikeluarkan oleh
perusahaan yang kegiatan usahanya bergerak dibidang yang halal atau dalam niat
pembelian saham tersebut adalah untuk investasi, bukan untuk spekulasi (judi).
Untuk lebih amannya, saham yang di listing dalam Jakarta Islamic Index (JII)
merupakan saham-saham yang Insya Allah sesuai syariah.
Dengan demikian,
saham Syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi
criteria sebagaimana tercantum dalam pasal 3, dan tidak termasuk saham yang
memiliki hak-hak istimewa. Sebagaimana terlah difatwakan Dewan Syariah Nasional
No. 40/DSN-MUI/X/2003 Tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip
Syariah di Bidang Pasar Modal.[2]
2.
Saham
Syariah Sebagai Pilihan Investasi
Saham yang dikategorikan mendekati
prinsip syariah adalah saham peusahaan yang tidak terkait dengan aktivitas
haram, seperti riba, gharar, judi, pornografi, memproduksi dan atau
memperjualbelikan makanan/ minuman haram, seperti daging babi, minuman keras,
rokok, dan sebagainya. Di samping itu pula, perlu dipertimbangkan dari sisi a)
perekonomian, baik internasional maupun nasional, b) politik, c) analisis
industry, dan d) analisa kondisi perusahaan, baik secara fundamental maupun
terikat.
Di Indonesia, saham-saham yang
memenuhi prinsip syariah, baik dari segi jenis maupun operasional usahanya
tergabung dalam Jakarta Islamic Index (JII) dan diperdagangkan di Bursa
Efek. Investor yang memiliki kemampuan sendiri berinvestasi langsung ke instrument
saham, dapat memilih saham dalam daftar JII tersebut. (Eko P. Pratomo, 2004:
191).
3.
Macam-macam
Saham
Ada beberapa sudut pandang untuk
membedakan saham (Darmadji dan Fakhruddin, 2001: 6):
a)
Ditinjau
dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim.
ü Saham Biasa (common stock)
ü saham Preferen (Preferred Stock)
b)
ditinjau
dari cara peralihannya.
ü Saham Atas Unjuk (Bearer Stocks)
ü Saham Atas Nama (Registered Stocks)
c)
Ditinjau
Dari Kinerja Perdagangan.
ü Blue – Chip Stocks
ü Income Stocks
ü Growth Stocks
ü Speculative Stocks
ü Counter Cyclical Stocks
4.
Prinsip
dan Syarat Investasi Saham Sesuai Syar’i
Syarat suatu saham yang dikeluarkan
oleh perusahaan dapat dikatakan syariah adalah sebagai berikut:
a)
Jenis
usaha, produk barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan
perusahaan yang mengeluarkan saham (emiten) atau perusahaan public yang
menerbitkan saham syariah tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip
syariah.
b)
Emiten
atau perusahaan public yang menerbitkan saham syariah wajib untuk
menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas
saham syariah yang dikeluarkan.
c)
Emiten
atau perusahaan public yang menerbitkan saham syariah wajib menjamin bahwa
kegiatan usahanya memenuhi prinsip-prinsip syariah dan memiliki Shariah
Compliance Officer.[3]
B.
Diversifikasi
Investasi Saham Pada Umumnya
Dapat dicontohkan pada investasi
pada umumnya, misalnya, investor perorangan mempunyai $70.000 untuk dibagi
dalam beberapa bentuk investasi. Pilihan investasi adalah obligasi pemerintah
dengan tingkat pengembalian 8,5%, sertifikat deposito dengan tingkat
pengembalian 10%, treasury bill dengan tingkat pengembalian 6,5% dan
obligasi pendapatan dengan tingkat pengembalian 13%. Jumlah waktu sampai jatuh
untuk setiap pilihan.
Berikut ini pedoman yang ditetapkan
untuk melakukan diversifikasi investasi dan mengurangi risiko yang terlihat
oleh investasi.
a)
Tidak
lebih dari 20% dari total investasi dalam bentuk obligasi pendapatan.
b)
Jumlah
yang diinvestasikan dalam sertifikat dalam sertifikat deposito tidak boleh
melebihi jumlah yang diinvestasikan dalam ketiga pilihan yang lain.
c)
Paling
sedikit 30% investasi harus dalam wesel bayar (treasury bill) dan
sertifikat deposito.
d)
Perbandingan
antara jumlah yang diinvestasikan dalam obligasi pemerintah dengan jumlah yang
diinvestasikan dalam treasury bill tidak boleh melebihi satu
dibandingkan tiga.
e)
Investor
merencanakan untuk menginvestasikan seluruh $70.000.
1.
Variabel
Keputusan
Empat variabel keputusan menunjukkan
jumlah keuangan yang diinvestasikan dalam setiap pilihan.
X1 = Jumlah $ yang diinvestasikan dalam obligasi
pemerintah.
X2 = Jumlah $ yang diinvestasikan dalam sertifikat
deposito
X3 = Jumlah $ yang diinvestasikan dalam treasury bill
(wesel bayar).
X4 = Jumlah $ yang
diinvestasikan dalam obligasi pendapatan.
2.
Fungsi
Tujuan
Tujuan investasi adalah
memaksimumkan total pengembalian investasi dalam empat pilihan tersebut. Total
pengembalian adalah penggabungan dari tingkat pengembalian setiap pilihan.
Jadi, fungsi tujuannya diformulasikan menjadi.
Memaksimumkan Z = 0,085X1 + 0,100X2 + 0,065X3
+ 0,130X4
Diketahui:
Z = Total pengembalian dari semua investasi.
0,085X1 = Pengembalian investasi dalam obligasi
pemerintah.
0,100X2 = Pengembalian investasi dalam sertifikat
obligasi.
0,065X3 = Pengembalian investasi dalam treasury bill.
0,130X4 = Pengembalian investasi dalam obligasi
pendapatan.
3.
Batasan
Model
Batasan model adalah pedoman yang
ditetapkan untuk mendiversifikasi investasi dalam empat pilihan tersebut.
Setiap pedoman ditransformasikan ke dalam batasan matematika secara terpisah.
Pedoman pertama menyatakan bahwa
investasi menyatakan bahwa investasi dalam obligasi pendapatan tidak boleh
melebihi 20% dari total investasi. Total investasi adalah $70.000 : 20% dari
$70.000. jadi batasannya menjadi X4 ≤ 14.000.
Pedoman yang kedua menunjukkan bahwa
jumlah yang diinvestasikan dalam sertifikat deposito tidak boleh melebihi
jumlah yang diinvestasikan dalam tiga pilihan investasi lain. Karena investasi
dalam sertifikat deposito adalah X2 dan jumlah yang diinvestasikan
dalam pilihan-pilihan lain adalah X1 + X3 + X4.
C.
Karakteristik
dan Penilaian Saham
1.
Karakteristik
Saham Preferens
a)
Hak
preferen terhadap deviden: hak
menerima deviden terlebih dahulu disbanding pemegang saham biasa. Saham
preferen kadangkala memberikan hak kumulatif, yaitu memberikan hak pada
pemegangnya untuk menerima deviden tahun sebelumnya yang belum dibayarkan
sebelum pemegang saham biasa menerima devidennya.
b)
Hak
preferen pada waktu likuiditas: hak
terlebih dahulu atas aktiva perusahaan dibandingkan dengan hak yang dimiliki
oleh pemegang saham pada saat terjadi likuiditas.
2.
Hak Pemegang
Saham Biasa
a)
Hak
control: hak untuk
memilih dewan direksi, sehingga dapat mengontrol kebijakan direksi.
b)
Hak
penerima pembagian keuntungan: karena
sebagai pemilik perusahaan, pemegang saham biasa berhak mendapatkan bagian
keuntungan perusahaan.
c)
Hak
preemitive: hak untuk
mendapatkan persentase kepemilikan yang sama, jika perusahaan mengeluarkan
tambahan saham baru. Hak ini bertujuan: 1) melindungi hak control dari pemegang
saham lama, 2) melindungi pemegang saham lama dari nilai yang merosot.
3.
Nilai
saham
Ada beberapa nilai yang berhubungan
dengan saham:
a)
Nilai
buku (book value): nilai
saham yang didasarkan pembukuan perusahaan emiten.
b)
Nilai
Pasar: Harga dari
saham di pasar pada saat tertentu yang ditentukan pelaku pasar.
c)
Nilai
instrinsik: Nilai
seharusnya dari suatu saham.
Ada dua analisis yang digunakan
untuk menentukan nilai sebenarnya saham:
a)
Fundamental
security analysis atau
company analysis: analisis harga saham yang mendasarkan pada data yang
berasal dari keuntungan perusahaan (missal laba, deviden, penjualan).
b)
Technical
analysis: analisis harga
saham dengan menggunakan data pasar dari saham (missal harga saham, volume
transaksi).
4.
Tingkat
Keuntungan yang Disyaratkan pada Saham
Tingkat keuntungan yang disyaratkan
calon pembeli tergantung pada tingkat risiko saham tersebut. Semakin tinggi
risiko saham semakin tinggi tingkat keuntungan yang disyaratkan.
Ki = Krf +(Km –
Krf). Bi
Dimana:
Ki = Tingkat keuntungan yang disyaratkan
pada saham i
Krf = Suku bunga bebas risiko
Km = Tingkat keuntungan portofolio pasar/
indeks pasar
Bi = Beta Pasar
5.
Return
dan Risiko
Saham
Return merupakan hasil yang diperoleh dari investasi.
Return dapat berupa:
a)
Return
Realisasi: return yang telah terjadi yang dihitung berdasar data historis.
b)
Return
ekspektasi: return yang diharapkan akan diperoleh investor di masa mendatang.
Sebagai contoh,
misalnya seorang pemodal melakukan transaksi pembelian atas saham ABC sebanyak
5 (lima) Lot dimana harga saham ABC sedang pada posisi Rp. 300 per saham.
Keterangan
|
Perhitungan
|
Nilai
Uang
(Rp)
|
Transaksi
beli
|
5
x 500 saham x Rp3.000,00
|
7.500.000,00
|
Komisi
untuk broker (0,3% dari nilai transaksi)
|
0,3%
x Rp7.500.000,00
|
22.500,00
|
PPN
10% dari komisi
|
10%
x Rp22.500,00
|
2.250,00
|
Biaya
pembelian saham
|
24.750,00
|
|
Total
biaya yang dikeluarkan
|
7.524.750,00
|
D.
Mekanisme
Investasi Saham Syariah
Pada umumnya, mekanisme penawaran
saham di Bursa Efek ada dua bentuk, yaitu penawaran melalui Pasar Perdana dan
penawaran melalui Pasar Sekunder. Harga saham yang ditawarkan pada kedua pasar
ini bisa berbeda dan secara mayoritas, harga saham di Pasar Sekunder, jauh
lebih tinggi dibandingkan harga saham di Pasar Perdana. Oleh karena itu,
perdagangan saham di Pasar Sekunder Lebih mendekati unsure spekulasi dengan
risiko tinggi yang mengandung unsure gambling yang dilarang oleh islam.
Sementara system dan mekanisme
perdagangan saham di pasar perdana masih merupakan perdagangan biasa, di mana
selembar saham diperdagangkan sesuai dengan kuantitas yang masih wajar.
Artinya, saham ditawarkan dengan mengajukan harga tertentu yang ditetapkan
berdasarkan keadaan perusahaan dan kekuatan pasar.
Oleh sebab itu, keuntungan yang
diperoleh dari perdagangan saham ini masih dalam batas-batas yang wajar dan
dilakukan dengan prinsip transparansi, sehingga pemilik saham mengetahui segala
persoalan yang berkaitan dengan perusahaan dan prospeknya di masa yang akan
datang.
Berbeda dengan mekanisme perdagangan
saham secara konvensional, mekanisme perdagangan saham syariah secara spesifik
dipertemukan pada Jakarta Islamic Index (JII) dan penawarannya hanya pada pasar
perdana. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi unsure-unsur spekulasi dan sikap
insider trading, sebagaimana yang terjadi pada saham sekunder selama
ini.
Dengan demikian, penawaran umum pada
Pasar Perdana oleh investor dikembalikan lagi pada Bursa Efek, akan tetapi
Jakarta Islamic Index yang akan menampung dan mengeluarkan bentuk-bentuk saham
syariahnya, sebagai suatu ketentuan bagi para investor yang akan menggunakan
transaksi perdagangan saham syariah.[4]
E.
Saham
Syariah dan Perkembangannya di Indonesia
Dalam tulisan Sofyan Rizal mengenai
saham syariah, pengertian, peluang, dan hambatannya di Indonesia, menjelaskan
bahwa prinsip-prinsip penyertaan modal secara syariah tidak diwujudkan dalam
bentuk saham syariah maupun nonsyariah, melainkan berupa pembentukan indeks
saham yang memenuhi prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini, di Bursa Efek
Jakarta terdapat Jakarta Islamic Indeks (JII) yang merupakan 30 saham yang
memenuhi criteria syariah yang ditetapkan Dewan Syariah Nasional (DSN). Indeks
JII dipersiapkan oleh PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) bersama dengan PT Danareksa
Invesment Manajement (DIM).
Jakarta Islamic Index dimaksudkan
untuk digunakan sebagai tolak ukur (benchmark) untuk mengukur kinerja
suatu investasi pada saham dengan basis syariah. Melalui index ini diharapakan
dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk mengembangkan investasi dalam
ekuiti secara syariah.
Jakarta Islamic Index terdiri dari
30 jenis saham yang dipilih dari saham-saham yang sesuai dengan Syariah islam.
Penentuan criteria pemilihan saham dalam Jakarta Islamic Index melibatkan pihak
Dewan Pengawas Syariah PT Danareksa Investment Management.
Saham-saham yang masuk dalam indeks
Syariah adalah emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah
seperti:
1.
Usaha
perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
2.
Usaha
lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi
konvensional.
3.
Usaha
yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang
tergolong haram.
4.
Usaha
yang memproduksi, mendistribusi dan/ atau menyediakan barang-barang ataupun
jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
Selain criteria di atas, dalam
proses pemilihan saham yang masuk JII Bursa Efek Jakarta melakukan tahap-tahap
pemilihan yang juga mempertimbangkan aspek likuiditas dan kondisi keuangan
emiten, yaitu:
1.
Memilih
kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan (kecuali termasuk dalam 10
kapitalisasi besar).
2.
Memilih
saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengan tahun berakhir yang
memiliki rasio kewajiban terhadap aktiva maksimal sebesar 90%.
3.
Memilih
60 saham dari susunan saham diatas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi
pasar (market capitalization) terbesar selama satu tahun terakhir.
4.
Memilih
30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai
perdagangan regular selama satu tahun terakhir.
Saham yang dikategorikan mendekati
prinsip syariah adalah saham perusahaan yang tidak terkait dengan aktivitas
haram seperti riba, gharar, judi, pornografi, memproduksi dan atau
memperjualbelikan makanan/minuman keras, rokok dan sebagainya. Di Indonesia,
saham-saham memenuhi prinsip syariah, baik dari segi jenis maupun operasional
usahanya tergabung dalam Jakarta Islamic Index (JII) dan diperdagangkan di
Bursa Efek. Investor yang memiliki kemampuan sendiri berinvestasi langsung ke
instrument saham, dapat memilih saham di dalam daftar JII tersebut.
F.
Fatwa
MUI tentang Jual Beli Saham
Sedangkan fatwa MUI yang menjelaskan tentang jual beli saham yaitu:
1.
Ketentuan
tentang pembayaran
ü Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang,
barang, atau manfaat.
ü Pembayaran harus dilakukan pada saat kontrak disepakati.
ü Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan piutang.
2.
Ketentuan
tentang barang
ü Harus jelas cirri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang.
ü Harus dapat dijelaskan spesifikasinya.
ü Penyerahannya dilakukan kemudian.
ü Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
ü Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerima.
ü Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai
kesepakatan.
3.
Ketentuan
tentang salam paralel, boleh melakukan salam paralel dengan syarat:
ü Akad kedua terpisah dari akad pertama.
ü Akad kedua dilakukan setelah akad pertama.
4.
Penyerahan
barang sebelum atau pada saat waktunya:
ü Penjual harus menyerahkan barang tepat pada waktunya dengan
kualitas dan jumlah yang telah disepakati.
ü Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih tinggi,
penjual tidak boleh meminta tambahan harga.
ü Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih rendah
dan pembeli rela menerimanya, maka ia tidak boleh menuntut pengurangan harga.
ü Penjualan dapat menyerahkan barang lebih cepat dari waktu yang
disepakati.
ü Jika semua atau sebagian barang tidak tersedia pada waktu
penyerahan, atau kualitasnya lebih rendah dan pembeli tidak rela menerimanya,
maka ia memiliki dua pilihan, yaitu
·
Membatalkan
kontrak dan meminta kembali uangnya,
·
Menunggu
sampai barang tersedia.
ü Pembatalan kontrak, pada dasarnya pembatalan salam dapat
dilakukan, selama tidak merugikan kedua belah pihak.
ü Perselisihan, jika terjadi perselisihan di antara kedua belah
pihak, maka persoalannya diselesaikan melalui badan administrasi syariah
setelah tidak sampai kesepakatan melalui musyawarah.[5]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Saham (stock) merupakan salah satu
instrument pasar keuangan yang paling populer. Menerbitkan saham merupakan
salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan.
Pada sisi yang lain saham merupakan instrumen Investasi yang banyak dipilih
para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.
Dapat dicontohkan pada investasi
pada umumnya, misalnya, investor perorangan mempunyai $70.000 untuk dibagi
dalam beberapa bentuk investasi. Pilihan investasi adalah obligasi pemerintah
dengan tingkat pengembalian 8,5%, sertifikat deposito dengan tingkat pengembalian
10%, treasury bill dengan tingkat pengembalian 6,5% dan obligasi
pendapatan dengan tingkat pengembalian 13%. Jumlah waktu sampai jatuh untuk
setiap pilihan.
Pada umumnya, mekanisme penawaran
saham di Bursa Efek ada dua bentuk, yaitu penawaran melalui Pasar Perdana dan
penawaran melalui Pasar Sekunder. Harga saham yang ditawarkan pada kedua pasar
ini bisa berbeda dan secara mayoritas, harga saham di Pasar Sekunder, jauh
lebih tinggi dibandingkan harga saham di Pasar Perdana. Oleh karena itu,
perdagangan saham di Pasar Sekunder Lebih mendekati unsure spekulasi dengan
risiko tinggi yang mengandung unsure gambling yang dilarang oleh islam.
Dalam tulisan Sofyan Rizal mengenai
saham syariah, pengertian, peluang, dan hambatannya di Indonesia, menjelaskan
bahwa prinsip-prinsip penyertaan modal secara syariah tidak diwujudkan dalam
bentuk saham syariah maupun nonsyariah, melainkan berupa pembentukan indeks
saham yang memenuhi prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini, di Bursa Efek
Jakarta terdapat Jakarta Islamic Indeks (JII) yang merupakan 30 saham yang
memenuhi criteria syariah yang ditetapkan Dewan Syariah Nasional (DSN). Indeks
JII dipersiapkan oleh PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) bersama dengan PT Danareksa
Invesment Manajement (DIM).
DAFTAR PUSTAKA
Aziz, Abdul, Manajemen Investasi Syariah, Bandung: Alfabeta,
2010
Huda, Nurul, Lembaga
Keuangan Islam, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013
Yuliana, Indah,Investasi
Produk Keuangan Syariah, Malang: UIN-Maliki Press, 2010
untuk judul lain bisa di klik di ARSIP BLOG ya Adik-adik :D hehehe
BalasHapusthanks berat udah pada berkunjung kesini :)
Jujur saja gan.. Mesin slot ini selalu mengeluarkan jakpot yang tidak sedikit.. dicoba spin gan di agen slot online..
BalasHapus