JUDUL :
STATUS HAK DAN KEWAJIBAN BANK SYARIAH DALAM MUDHAROBAH PARALEL
PENULIS : AHMAD ADABY A.R
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sejak zaman pra islam, manusia sudah
mengenal perdagangan, jual-beli, dengan cara barter. Barter ialah tukar menukar
barang dengan jumlah atau barang tersebut setara dengan barang yang akan di
tukarkan baik nilai maupun jumlah nya.
Semakin Zaman berkembang, cara
manusia untuk memperoleh suatu barang yang di inginkan pun semakin beragam,
mulai dari syirkah (kerjasama antara dua orang atau lebih yang berserikat untuk
mengumpulkan sejumlah uang yang jumlahnya di bagi antara mereka atau dalam
bentuk saham yang telah ditentukan, kemudian mereka kelola bersama atau
diinvestasikan, jika ada keuntungan dibagi rata sesuai kesepakatan)
Mudharabah, yaitu kerja sama antara
dua orang atau lebih, dimana akad kerjasama usaha antara dua pihak, dimana
pihak pertama bertindak sebagai pemilik dana (sahibul mal) yang
menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya sebagai pengelola usaha
disebut mudharib.
Dan masih ada cara-cara lain seperti
Musaqah, Khiyar, Ijaroh, Khawalah, Rahn dan lain-lain. Dengan jalan menuju
ridha Allah SWT.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana
Pengertian Mudharabah?
2.
Bagaimana
Ketentuan Syariah?
3.
Bagaimana
Jenis-jenis Mudharabah?
4.
Bagaimana
Rukun dan Ketentuan Mudharabah?
5.
Bagaimana
Status, Hak dan Kewajiban Bank Syariah dalam Mudharabah Paralel?
C.
Tujuan
1.
Untuk
Mengetahui Pengertian Mudharabah.
2.
Untuk
Mengetahui Ketentuan Syariah.
3.
Untuk
Mengetahui Jenis-jenis Mudharabah.
4.
Untuk
Mengetahui Rukun dan Ketentuan Mudharabah.
5.
Untuk
Mengetahui Status, Hak dan Kewajiban Bank Syariah dalam Mudharabah Paralel.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Mudharabah
Mudharabah berasal dari kata
adhdharby fil ardhi yaitu bepergian untuk urusan dagang. Disebut juga qiradh
yang berasal dari kata al-qardhu yang berarti potongan, karena pemilik memotong
hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungan.
Mudharabah adalah akad kerja sama
usaha antara shahibul maal (pemilik dana) dan mudharib (pengelola
dana) dengan nisbah bagi hasil menurut kesepakatan di muka. Jika usaha
mengalami kerugian, maka seluruh kerugian ditanggung oleh pemilik dana, kecuali
ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan oleh pengelola dana, seperti
penyelewengan, kecurangan, dan penyalahgunaan dana.[1]
Secara teknsi mudharabah adalah akad
kerja sama usaha antara pemilik dana dan pengelola dana untuk melakukan
kegiatan usaha, laba dibagi atas dasar nisbah bagi hasil menurut kesepakatan
kedua belah pihak, sedangkan bila terjadi kerugian akan ditanggung oleh si
pemilik dana kecuali disebabkan oleh misconduct, negligence, dan violation oleh
pengelola dana.[2]
Jika usaha yang dijalankan mengalami
kerugian, maka kerugian ditanggung oleh shahibul mal sepanjang kerugian itu
bukan akibat kelalaian mudharib. Sedangkan mudharib menanggung kerugian atas
upaya, jerih payah dan waktu yang telah dilakukan untuk menjalankan usaha.
Namun, jika kerugian itu diakibatkan karena kelalaian mudharib, maka mudharib
harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Kaum muslimin sepakat bahwa
mudharabah itu adalah salah satu bentuk kerja sama dalam lapangan muamalah yang
diperbolehkan, karena membawa kemaslahatan, bahkan bisa dipandang sebagai suatu
bentuk kerjasama yang perlu dilakukan.
Berdasarkan definisi diatas terdapat
dua pihak dalam mudharabah, yaitu pihak shibul mal dan mudharib.
Shahibul mal adalah otang mempunyai surplus dana yang menyediakan dana
tersebut untuk kepentingan usaha. Sementara mudharib adalah pengelola
usaha yang membutuhkan dana dari shahibul mal.[3]
Pada jaman sekarang, keperluan akan
sistem mudharabah semakin terasa urgensinya untuk menjaga kesenjangan kaya miskin
atau untuk menghindari kecemburuan sosial. Dalam mudharabah, pemilik dana tidak
boleh mensyaratkan sejumlah tertentu untuk bagiannya karena dapat dipersamakan
dengan riba yaitu meminta kelebihan atau imbalan tanpa ada factor penyeimbang
(iwad) yang diperbolehkan syariah.
Pada prinsipnya mudharabah tidak
boleh ada jaminan atas modal, namn demikian agar pengelola dana tidak melakukan
penyimpangan, pemilik dana dapat meminta jaminan dari pengelola dana atau pihak
ketiga. Tentu saja jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila pengelola dana
terbukti melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau melakukan pelanggaran
terhadap hal-hal yang disepakati bersama dalam akad.
Hikmah dari system mudharabah adalah
dapat memberikan keringanan kepada manusia. Terkadang ada sebagian orang yang
memiliki harta, tetapi tidak mampu untuk membuatnya menjadi produktif dan
sebaliknya. Dengan akad mudharabah, kedua belah pihak dapat mengambil menfaat
dari kerja sama yang terbentuk.
B.
Ketentuan
Syariah
Menurut Ijmak Ulama, mudharabah
hukumnya jaiz (boleh). Beberapa dalil yang menjelaskan tentang bolehnya akad
mudharabah dari Al-Qur’an dan Al-Hadits adalah:
1)
Al-Qur’an
a)
Al-Qur’an
Surah Al-Jumu’ah ayat 10, yang berbunyi:
فَإِذَا
قُضِيَتِ اَلصَّلَوَةُ فَانْتَشِرُوْا فِى الْأَرْضِ وَابْتَغُوْا مِنْ فَضْلِ
اللهِ وَاذْكُرُوْا اللهَ كَثِيْرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ.
Artinya:
“Apabila telah ditunaikan shalat,
maka bertebaranlah kamu di muka bumi, dan carilah karunia Allah dan Ingatlah
Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.”
b)
Al-Qur’an
Surah Al-Baqarah ayat 283, yang berbunyi:
وَإِنْ
كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوْا كَاتِبًا فَرِهَنٌ مَّقْبُوْ ضَةٌصلى
فإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اوْتُمِنَ أَمَنَتَهُ،
وَلْيَتَّقِ اللهَ رَبَّهُ،قلى
وَلَا تَكْتُمُوْا
الشَّهَدَةَ ج وَمَنْ
يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ، ءَاثِمٌ قَلْبُهُ قلى
وَاللهُ بِمَا
تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ.
Artinya:
“Jika kamu dalam perjalanan (dan
bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis,
maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan
tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang
dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada
Allah Tuhannya, dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan
barang siapa yang menyembunyikan, maka sesungguhnya ia adalah orang yang
berdosa hatinya, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
2)
Al-
Hadits
a)
Dari
Shalib bin Suaib radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “Tiga
hal yang di dalamnya terdapat keberkahan yaitu: jual beli secara tangguh,
muqaradhah (mudharabah), dan mencampuradukkan dengan tepung untuk keperluan
rumah bukan untuk dijual.” (Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah
Rahimahullahu Ta’ala).
b)
“Abbas
bin Abdul Muthalib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan
kepada pengelola dananya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni
lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia
(pengelola dana) harus menanggung risikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan
Abbas didengar Rasulullah saw, beliau membenarkannya.” (Hadits diriwayatkan oleh Imam Ath-Thabrani Rahimahullahu Ta’ala
dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘anhu).
Hikmah
disyariatkan system mudharabah adalah memberikan keringanan kepada manusia. Ada
sebagian orang yang mempunyai harta, namun tidak mampu untuk membuatnya menjai
produktif. Ada sebagian orang lain yang mempunyai kemampuan atau keahlian namun
tidak mempunyai harta untuk dikelola. Dengan akad mudharabah, diharapkan dapat
memberikan manfaat kepada pemilik harta dan orang yang memiliki keahlian.
Dengan demikian, terciptanya kerja sama antara modal dan kerja, sehingga dapat
tercipta kemaslahatan dan kesejahteraan umat.[4]
C.
Jenis-jenis
Mudharabah
Dalam produk
penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) bank syariah yang memakai prinsip
operasional mudharabah, bank bertindak sebagai mudharib (pengelola dana) dan
nasabah bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal). Bank syariah juga
dapat bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) jika telah menyalurkan
pembiayaan kepada nasabah yang mengajukan (mudharib). Namun dalam uraian ini
kita akan membahasa bank syariah sebagai mudharib atau pihak yang mengelola
dana. Menurut kewenangan yang diberikan oleh deposan/penyimpan dana, prinsip
mudharabah terbagi menjadi dua, yaitu Mudharabah Muthlaqah dan Mudharabah
Muqayyadah.
Dalam PSAK 105
tentang akuntansi mudharabah, mudharabah diklasifikasikan ke dalam 3 jenis,
diantaranya
1)
Mudharabah
Muthlaqah
Adalah jenis mudharabah
di mana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam
pengelolaan investasinya. Mudharabah ini disebut juga investasi tidak terikat.
Dalam mudharabah
Muthlaqah di bank syariah, nasabah yang menyimpan dananya di bank syariah tidak
memberikan pembatasan bagi bank syariah dalam menggunakan dana yang
disimpannya. Jadi prinsip mudharabah muthlaqah lebih memberikan keleluasaan
bagi bank.
2)
Mudharabah
Muqayyadah
Adalah jenis
mudharabah di mana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola antara lain
mengenai dana, alokasi, cara, dan/atau objek investasi atau sektor usaha.
Adapun dalam
mudharabah muqayyadah di bank syariah, nasabah yang menyimpan dananya di bank
syariah memberikan batasan-batasan tertentu kepada bank syariah dalam menggunakan
dana yang disimpannya.
3)
Mudharabah
Musytarakah
Adalah jenis
mudharabah dimana pengelola dana menyertakan modal dananya dalam kerja sama
investasi.[5]
D.
Rukun
Dan Ketentuan Mudharabah
Rukun mudharabah menurut Hanafiyah adalah ijab dan Kabul yang keluar
dari orang yang memiliki keahlian. Tidak disyaratkan adalah lafadz tertentu,
tetapi dapat dengan bentuk apa saja yang menunjukkan makna mudharabah karena
yang dimaksudkan dalam akad ini adalah tujuan dan maknanya, bukan lafadz dan
susunan kata.[6]
Sedangkan Jumhur
ulama berpendapat bahwa rukun mudharabah ada tiga, yaitu dua orang yang
melakukan akad, modal dan sighat.[7]
Ketentuan syariah
untuk masing-masing rukun adalah sebagai berikut:
1)
Pelaku:
ü Pelaku harus cakap hukum dan baliq.
ü Pelaku akad mudharabah dapat dilakukan sesame atau dengan
nonmuslim.
ü Pemilik dana tidak boleh ikut campur dalam pengelolaan usaha tetapi
ia boleh mengawasi.
2)
Objek
Mudharabah (Modal dan Kerja)
a)
Modal
ü Modal yang diserahkan dapat berbentuk uang atau aset lainnya, harus
jelas jumlah dan jenisnya.
ü Modal diberikan secara tunai dan tidak utang.
ü Modal harus diketahui dengan jelas jumlahnya sehingga dapat
dibedakan dari keuntungannya.
ü Pengelola dana tidak diperkenankan untuk memudhrabahkan kembali
modal mudharabah.
ü Pengelola dana tidak diperbolehkan untuk meminjamkan modal kepada
orang lain
ü Pengelola dana memiliki kebebasan untuk mengatur modal menurut
kebijaksanaan dan pemikirannya sendiri, selama tidak dilarang secara syariah.
b)
Kerja
ü Kontribusi pengelola dana dapat berbentuk keahlian, keterampilan, selling,
skill, management skill, dan lain-lain.
ü Kerja adalah hak pengelola dana dan tidak boleh diintervensi oleh
pemilik dana.
ü Pengelola dana harus menjalankan usaha sesuai dengan syariah.
ü Pengelola dana harus mematuhi semua ketetapan yang ada dalam
kontrak.
ü Dalam hal pemilik dana tidak melakukan kewajiban atau melakukan
pelanggaran terhadap kesepakatan, pengelola dan sudah menerima modal dan sudah
bekerja, maka pengelola dana berhak mendapatkan imbalan/ganti rugi/upah.
c)
Ijab
Kabul
Adalah pernyataan dan
ekspresi saling ridha/rela diantara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan
secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara
komunikasi modern.
d)
Nisbah
keuntungan
ü Nisbah adalah besaran yang digunakan untuk pembagian keuntungan,
mencerminkan imbalan yang berhak diterima oleh kedua belah pihak yang
bermudharabah atas keuntungan yang diperoleh.
ü Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
ü Pemilik dana tidak boleh meminta pembagian keuntungan dengan
menyatakan nilai nominal tertentu karena dapat menimbulkan riba.
Akad mudharabah
mempunyai waktu yang tidak tertentu dan tidak terbatas, tetapi semua pihak
berhak untuk menentukan jangka waktu kontrak kerja sama dengan memberitahukan
pihak lainnya. Namun, akad mudharabah dapat berakhir karena hal-hal:
1)
Dalam
hal mudharabah tersebut dibatasi waktunya, maka mudharabah berakhir pada waktu
yang telah ditentukan.
2)
Salah
satu pihak memutuskan mengundurkan diri.
3)
Salah
satu pihak meninggal dunia atau hilang akal.
4)
Pengelola
dana tidak menjalankan amanahnya sebagai pengelola usaha untuk mencapai tujuan
sebagaimana dituangkan dalam akad. Sebagai pihak yang mengemban amanah ia harus
beriktikad baik dan hati-hati.
5)
Modal
sudah tidak ada.[8]
E.
Status,
Hak dan Kewajiban Bank Syariah dalam Mudharabah Paralel
Menurut hanafiyah, mudharib tidak
diperbolehkan menyerahkan aset mudharabah kepada orang lain tanpa mendapatkan
kesepakatan shahibul mal, baik hanya sebagai titipan atau diberdayakan oleh
phak ketiga (mudharib kedua). Jika aset yang diterima mudharib kedua hanya
sebagai titipan, maka mudharib pertama tidak berkewajiban menanggung resiko
yang ada, karena hanya diposisikan sebagai Wadi’ah (titipan).
Jika mudharib pertama menyerahkan
aset mudharabah kepada mudharib kedua dengan maksud investasi, maka mudharib
pertama memiliki tanggung jawab penuh terhadap shahibul mal. Dengan alasan,
mudharib kedua menggunakan aset tanpa izin pemiliknya. Jika mudharib kedua
menggunakan aset tersebut, shahibul maal memiliki dua opsi, tanggung jawab
risiko aset itu dibebankan kepada mudharib pertama atau kedua. Menurut pendapat
yang shahih dari Hanafiyah, mudharib pertama bertanggung jawab penuh atas
risiko aset yang diberikan mudharib kedua untuk menjalankan bisnis.
Jika terdapat keuntungan dalam
mudharib paralel ini, akan dibagi sesuai kesepakatan mudharabah pertama (antara
shahibul mal dan mudharib pertama). Bagian keuntungan mudharib pertama, akan
dibagi dengan mudharib kedua sesuai kesepakatan dalam akad mudharabah kedua.
Ulama empat (4) madzhab sepakat bahwa resiko mudharabah paralel ditanggung oleh
mudharib pertama.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Mudharabah adalah akad kerja sama
usaha antara shahibul maal (pemilik dana) dan mudharib (pengelola
dana) dengan nisbah bagi hasil menurut kesepakatan di muka. Jika usaha
mengalami kerugian, maka seluruh kerugian ditanggung oleh pemilik dana, kecuali
ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan oleh pengelola dana, seperti
penyelewengan, kecurangan, dan penyalahgunaan dana.
Hikmah disyariatkan system
mudharabah adalah memberikan keringanan kepada manusia. Ada sebagian orang yang
mempunyai harta, namun tidak mampu untuk membuatnya menjai produktif. Ada
sebagian orang lain yang mempunyai kemampuan atau keahlian namun tidak
mempunyai harta untuk dikelola. Dengan akad mudharabah, diharapkan dapat
memberikan manfaat kepada pemilik harta dan orang yang memiliki keahlian.
Dalam produk penghimpunan dana pihak
ketiga (DPK) bank syariah yang memakai prinsip operasional mudharabah, bank
bertindak sebagai mudharib (pengelola dana) dan nasabah bertindak sebagai
shahibul maal (pemilik modal). Bank syariah juga dapat bertindak sebagai
shahibul maal (pemilik modal) jika telah menyalurkan pembiayaan kepada nasabah
yang mengajukan (mudharib).
Rukun mudharabah menurut Hanafiyah
adalah ijab dan Kabul yang keluar dari orang yang memiliki keahlian. Tidak
disyaratkan adalah lafadz tertentu, tetapi dapat dengan bentuk apa saja yang
menunjukkan makna mudharabah karena yang dimaksudkan dalam akad ini adalah
tujuan dan maknanya, bukan lafadz dan susunan kata.
Jika terdapat keuntungan dalam
mudharib paralel ini, akan dibagi sesuai kesepakatan mudharabah pertama (antara
shahibul mal dan mudharib pertama). Bagian keuntungan mudharib pertama, akan
dibagi dengan mudharib kedua sesuai kesepakatan dalam akad mudharabah kedua.
Ulama empat (4) madzhab sepakat bahwa resiko mudharabah paralel ditanggung oleh
mudharib pertama.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad, Pengantar Akuntansi Syariah, Jakarta: Salemba Empat, 2005
Muhammad, Manajemen
Pembiayaan Mudharabah di Bank Syariah: Strategi Memaksimalkan Return dan
Meminimalkan Risiko Pembiayaan di Bank Syariah sebagai Akibat Masalah Agency,
Jakarta: Rajawali, 2008
Muthaher, Osmad, Akuntansi Perbankan Syariah, Yogyakarta: Graha
Ilmu, 2012
Salman, Kautsar
Riza, Akuntansi Perbankan Syariah Berbasis PSAK Syariah, Jakarta: Akademia
Permata, 2012
Syafe’I, Rachmat, Fiqh Muamalah, Bandung: CV PUSTAKA SETIA, 2001
[1]
Muhammad, Pengantar Akuntansi Syariah, (Jakarta: Salemba Empat, 2005),
hlm 208
[2]
Kautsar Riza Salman, Akuntansi Perbankan Syariah Berbasis PSAK Syariah, (Jakarta:
Akademia Permata, 2012), hlm 217
[3] Muhammad, Manajemen Pembiayaan Mudharabah di Bank Syariah: Strategi
Memaksimalkan Return dan Meminimalkan Risiko Pembiayaan di Bank Syariah sebagai
Akibat Masalah Agency, (Jakarta: Rajawali, 2008), hlm 28
[4] Kautsar Riza Salman, Akuntansi Perbankan Syariah Berbasis PSAK
Syariah, (Jakarta: Akademia Permata, 2012), hlm 219
[5] Kautsar Riza Salman, Akuntansi Perbankan Syariah Berbasis PSAK
Syariah, (Jakarta: Akademia Permata, 2012), hlm 221
[6] Osmad
Muthaher, Akuntansi Perbankan Syariah, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012),
hlm 149
[7] Rachmat
Syafe’I, Fiqh Muamalah, (Bandung: CV PUSTAKA SETIA, 2001), hlm 226
[8] Kautsar Riza Salman, Akuntansi Perbankan Syariah Berbasis PSAK
Syariah, (Jakarta: Akademia Permata, 2012), hlm 224
Tidak ada komentar:
Posting Komentar