my music

Selasa, 07 Juni 2016

MASYAIL FIQHIYAH STATUS HAK DAN KEWAJIBAN BANK SYARIAH DALAM MUDHAROBAH PARALEL



JUDUL     : STATUS HAK DAN KEWAJIBAN BANK SYARIAH DALAM MUDHAROBAH PARALEL
PENULIS : AHMAD ADABY A.R

BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Sejak zaman pra islam, manusia sudah mengenal perdagangan, jual-beli, dengan cara barter. Barter ialah tukar menukar barang dengan jumlah atau barang tersebut setara dengan barang yang akan di tukarkan baik nilai maupun jumlah nya.
Semakin Zaman berkembang, cara manusia untuk memperoleh suatu barang yang di inginkan pun semakin beragam, mulai dari syirkah (kerjasama antara dua orang atau lebih yang berserikat untuk mengumpulkan sejumlah uang yang jumlahnya di bagi antara mereka atau dalam bentuk saham yang telah ditentukan, kemudian mereka kelola bersama atau diinvestasikan, jika ada keuntungan dibagi rata sesuai kesepakatan)
Mudharabah, yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih, dimana akad kerjasama usaha antara dua pihak, dimana pihak pertama bertindak sebagai pemilik dana (sahibul mal) yang menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya sebagai pengelola usaha disebut mudharib.
Dan masih ada cara-cara lain seperti Musaqah, Khiyar, Ijaroh, Khawalah, Rahn dan lain-lain. Dengan jalan menuju ridha Allah SWT.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Pengertian Mudharabah?
2.      Bagaimana Ketentuan Syariah?
3.      Bagaimana Jenis-jenis Mudharabah?
4.      Bagaimana Rukun dan Ketentuan Mudharabah?
5.      Bagaimana Status, Hak dan Kewajiban Bank Syariah dalam Mudharabah Paralel?

C.    Tujuan
1.      Untuk Mengetahui Pengertian Mudharabah.
2.      Untuk Mengetahui Ketentuan Syariah.
3.      Untuk Mengetahui Jenis-jenis Mudharabah.
4.      Untuk Mengetahui Rukun dan Ketentuan Mudharabah.
5.      Untuk Mengetahui Status, Hak dan Kewajiban Bank Syariah dalam Mudharabah Paralel.
















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Mudharabah
Mudharabah berasal dari kata adhdharby fil ardhi yaitu bepergian untuk urusan dagang. Disebut juga qiradh yang berasal dari kata al-qardhu yang berarti potongan, karena pemilik memotong hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungan.
Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara shahibul maal (pemilik dana) dan mudharib (pengelola dana) dengan nisbah bagi hasil menurut kesepakatan di muka. Jika usaha mengalami kerugian, maka seluruh kerugian ditanggung oleh pemilik dana, kecuali ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan oleh pengelola dana, seperti penyelewengan, kecurangan, dan penyalahgunaan dana.[1]
Secara teknsi mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara pemilik dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha, laba dibagi atas dasar nisbah bagi hasil menurut kesepakatan kedua belah pihak, sedangkan bila terjadi kerugian akan ditanggung oleh si pemilik dana kecuali disebabkan oleh misconduct, negligence, dan violation oleh pengelola dana.[2]
Jika usaha yang dijalankan mengalami kerugian, maka kerugian ditanggung oleh shahibul mal sepanjang kerugian itu bukan akibat kelalaian mudharib. Sedangkan mudharib menanggung kerugian atas upaya, jerih payah dan waktu yang telah dilakukan untuk menjalankan usaha. Namun, jika kerugian itu diakibatkan karena kelalaian mudharib, maka mudharib harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Kaum muslimin sepakat bahwa mudharabah itu adalah salah satu bentuk kerja sama dalam lapangan muamalah yang diperbolehkan, karena membawa kemaslahatan, bahkan bisa dipandang sebagai suatu bentuk kerjasama yang perlu dilakukan.
Berdasarkan definisi diatas terdapat dua pihak dalam mudharabah, yaitu pihak shibul mal dan mudharib. Shahibul mal adalah otang mempunyai surplus dana yang menyediakan dana tersebut untuk kepentingan usaha. Sementara mudharib adalah pengelola usaha yang membutuhkan dana dari shahibul mal.[3]
Pada jaman sekarang, keperluan akan sistem mudharabah semakin terasa urgensinya untuk menjaga kesenjangan kaya miskin atau untuk menghindari kecemburuan sosial. Dalam mudharabah, pemilik dana tidak boleh mensyaratkan sejumlah tertentu untuk bagiannya karena dapat dipersamakan dengan riba yaitu meminta kelebihan atau imbalan tanpa ada factor penyeimbang (iwad) yang diperbolehkan syariah.
Pada prinsipnya mudharabah tidak boleh ada jaminan atas modal, namn demikian agar pengelola dana tidak melakukan penyimpangan, pemilik dana dapat meminta jaminan dari pengelola dana atau pihak ketiga. Tentu saja jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila pengelola dana terbukti melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang disepakati bersama dalam akad.
Hikmah dari system mudharabah adalah dapat memberikan keringanan kepada manusia. Terkadang ada sebagian orang yang memiliki harta, tetapi tidak mampu untuk membuatnya menjadi produktif dan sebaliknya. Dengan akad mudharabah, kedua belah pihak dapat mengambil menfaat dari kerja sama yang terbentuk.


B.     Ketentuan Syariah
Menurut Ijmak Ulama, mudharabah hukumnya jaiz (boleh). Beberapa dalil yang menjelaskan tentang bolehnya akad mudharabah dari Al-Qur’an dan Al-Hadits adalah:
1)      Al-Qur’an
a)      Al-Qur’an Surah Al-Jumu’ah ayat 10, yang berbunyi:
فَإِذَا قُضِيَتِ اَلصَّلَوَةُ فَانْتَشِرُوْا فِى الْأَرْضِ وَابْتَغُوْا مِنْ فَضْلِ اللهِ وَاذْكُرُوْا اللهَ كَثِيْرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ.
            Artinya:
“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi, dan carilah karunia Allah dan Ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.”
b)      Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 283, yang berbunyi:
وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوْا كَاتِبًا فَرِهَنٌ مَّقْبُوْ ضَةٌصلى فإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اوْتُمِنَ أَمَنَتَهُ، وَلْيَتَّقِ اللهَ رَبَّهُ،قلى وَلَا تَكْتُمُوْا الشَّهَدَةَ ج وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ، ءَاثِمٌ قَلْبُهُ قلى وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ.
            Artinya:
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barang siapa yang menyembunyikan, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
2)      Al- Hadits
a)      Dari Shalib bin Suaib radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan yaitu: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampuradukkan dengan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk dijual.” (Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah Rahimahullahu Ta’ala).
b)      “Abbas bin Abdul Muthalib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada pengelola dananya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (pengelola dana) harus menanggung risikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas didengar Rasulullah saw, beliau membenarkannya.” (Hadits diriwayatkan oleh Imam Ath-Thabrani Rahimahullahu Ta’ala dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘anhu).
            Hikmah disyariatkan system mudharabah adalah memberikan keringanan kepada manusia. Ada sebagian orang yang mempunyai harta, namun tidak mampu untuk membuatnya menjai produktif. Ada sebagian orang lain yang mempunyai kemampuan atau keahlian namun tidak mempunyai harta untuk dikelola. Dengan akad mudharabah, diharapkan dapat memberikan manfaat kepada pemilik harta dan orang yang memiliki keahlian. Dengan demikian, terciptanya kerja sama antara modal dan kerja, sehingga dapat tercipta kemaslahatan dan kesejahteraan umat.[4]

C.    Jenis-jenis Mudharabah
            Dalam produk penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) bank syariah yang memakai prinsip operasional mudharabah, bank bertindak sebagai mudharib (pengelola dana) dan nasabah bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal). Bank syariah juga dapat bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) jika telah menyalurkan pembiayaan kepada nasabah yang mengajukan (mudharib). Namun dalam uraian ini kita akan membahasa bank syariah sebagai mudharib atau pihak yang mengelola dana. Menurut kewenangan yang diberikan oleh deposan/penyimpan dana, prinsip mudharabah terbagi menjadi dua, yaitu Mudharabah Muthlaqah dan Mudharabah Muqayyadah.
            Dalam PSAK 105 tentang akuntansi mudharabah, mudharabah diklasifikasikan ke dalam 3 jenis, diantaranya
1)      Mudharabah Muthlaqah
            Adalah jenis mudharabah di mana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya. Mudharabah ini disebut juga investasi tidak terikat.
            Dalam mudharabah Muthlaqah di bank syariah, nasabah yang menyimpan dananya di bank syariah tidak memberikan pembatasan bagi bank syariah dalam menggunakan dana yang disimpannya. Jadi prinsip mudharabah muthlaqah lebih memberikan keleluasaan bagi bank.
2)      Mudharabah Muqayyadah
            Adalah jenis mudharabah di mana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola antara lain mengenai dana, alokasi, cara, dan/atau objek investasi atau sektor usaha.
            Adapun dalam mudharabah muqayyadah di bank syariah, nasabah yang menyimpan dananya di bank syariah memberikan batasan-batasan tertentu kepada bank syariah dalam menggunakan dana yang disimpannya.
3)      Mudharabah Musytarakah
            Adalah jenis mudharabah dimana pengelola dana menyertakan modal dananya dalam kerja sama investasi.[5]
D.    Rukun Dan Ketentuan Mudharabah
            Rukun mudharabah menurut Hanafiyah adalah ijab dan Kabul yang keluar dari orang yang memiliki keahlian. Tidak disyaratkan adalah lafadz tertentu, tetapi dapat dengan bentuk apa saja yang menunjukkan makna mudharabah karena yang dimaksudkan dalam akad ini adalah tujuan dan maknanya, bukan lafadz dan susunan kata.[6]
            Sedangkan Jumhur ulama berpendapat bahwa rukun mudharabah ada tiga, yaitu dua orang yang melakukan akad, modal dan sighat.[7]
            Ketentuan syariah untuk masing-masing rukun adalah sebagai berikut:
1)      Pelaku:
ü  Pelaku harus cakap hukum dan baliq.
ü  Pelaku akad mudharabah dapat dilakukan sesame atau dengan nonmuslim.
ü  Pemilik dana tidak boleh ikut campur dalam pengelolaan usaha tetapi ia boleh mengawasi.
2)      Objek Mudharabah (Modal dan Kerja)
a)      Modal
ü  Modal yang diserahkan dapat berbentuk uang atau aset lainnya, harus jelas jumlah dan jenisnya.
ü  Modal diberikan secara tunai dan tidak utang.
ü  Modal harus diketahui dengan jelas jumlahnya sehingga dapat dibedakan dari keuntungannya.
ü  Pengelola dana tidak diperkenankan untuk memudhrabahkan kembali modal mudharabah.
ü  Pengelola dana tidak diperbolehkan untuk meminjamkan modal kepada orang lain
ü  Pengelola dana memiliki kebebasan untuk mengatur modal menurut kebijaksanaan dan pemikirannya sendiri, selama tidak dilarang secara syariah.
b)      Kerja
ü  Kontribusi pengelola dana dapat berbentuk keahlian, keterampilan, selling, skill, management skill, dan lain-lain.
ü  Kerja adalah hak pengelola dana dan tidak boleh diintervensi oleh pemilik dana.
ü  Pengelola dana harus menjalankan usaha sesuai dengan syariah.
ü  Pengelola dana harus mematuhi semua ketetapan yang ada dalam kontrak.
ü  Dalam hal pemilik dana tidak melakukan kewajiban atau melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan, pengelola dan sudah menerima modal dan sudah bekerja, maka pengelola dana berhak mendapatkan imbalan/ganti rugi/upah.
c)      Ijab Kabul
      Adalah pernyataan dan ekspresi saling ridha/rela diantara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.
d)     Nisbah keuntungan
ü  Nisbah adalah besaran yang digunakan untuk pembagian keuntungan, mencerminkan imbalan yang berhak diterima oleh kedua belah pihak yang bermudharabah atas keuntungan yang diperoleh.
ü  Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
ü  Pemilik dana tidak boleh meminta pembagian keuntungan dengan menyatakan nilai nominal tertentu karena dapat menimbulkan riba.
            Akad mudharabah mempunyai waktu yang tidak tertentu dan tidak terbatas, tetapi semua pihak berhak untuk menentukan jangka waktu kontrak kerja sama dengan memberitahukan pihak lainnya. Namun, akad mudharabah dapat berakhir karena hal-hal:
1)      Dalam hal mudharabah tersebut dibatasi waktunya, maka mudharabah berakhir pada waktu yang telah ditentukan.
2)      Salah satu pihak memutuskan mengundurkan diri.
3)      Salah satu pihak meninggal dunia atau hilang akal.
4)      Pengelola dana tidak menjalankan amanahnya sebagai pengelola usaha untuk mencapai tujuan sebagaimana dituangkan dalam akad. Sebagai pihak yang mengemban amanah ia harus beriktikad baik dan hati-hati.
5)      Modal sudah tidak ada.[8]
E.     Status, Hak dan Kewajiban Bank Syariah dalam Mudharabah Paralel
Menurut hanafiyah, mudharib tidak diperbolehkan menyerahkan aset mudharabah kepada orang lain tanpa mendapatkan kesepakatan shahibul mal, baik hanya sebagai titipan atau diberdayakan oleh phak ketiga (mudharib kedua). Jika aset yang diterima mudharib kedua hanya sebagai titipan, maka mudharib pertama tidak berkewajiban menanggung resiko yang ada, karena hanya diposisikan sebagai Wadi’ah (titipan).
Jika mudharib pertama menyerahkan aset mudharabah kepada mudharib kedua dengan maksud investasi, maka mudharib pertama memiliki tanggung jawab penuh terhadap shahibul mal. Dengan alasan, mudharib kedua menggunakan aset tanpa izin pemiliknya. Jika mudharib kedua menggunakan aset tersebut, shahibul maal memiliki dua opsi, tanggung jawab risiko aset itu dibebankan kepada mudharib pertama atau kedua. Menurut pendapat yang shahih dari Hanafiyah, mudharib pertama bertanggung jawab penuh atas risiko aset yang diberikan mudharib kedua untuk menjalankan bisnis.
Jika terdapat keuntungan dalam mudharib paralel ini, akan dibagi sesuai kesepakatan mudharabah pertama (antara shahibul mal dan mudharib pertama). Bagian keuntungan mudharib pertama, akan dibagi dengan mudharib kedua sesuai kesepakatan dalam akad mudharabah kedua. Ulama empat (4) madzhab sepakat bahwa resiko mudharabah paralel ditanggung oleh mudharib pertama.
















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara shahibul maal (pemilik dana) dan mudharib (pengelola dana) dengan nisbah bagi hasil menurut kesepakatan di muka. Jika usaha mengalami kerugian, maka seluruh kerugian ditanggung oleh pemilik dana, kecuali ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan oleh pengelola dana, seperti penyelewengan, kecurangan, dan penyalahgunaan dana.
Hikmah disyariatkan system mudharabah adalah memberikan keringanan kepada manusia. Ada sebagian orang yang mempunyai harta, namun tidak mampu untuk membuatnya menjai produktif. Ada sebagian orang lain yang mempunyai kemampuan atau keahlian namun tidak mempunyai harta untuk dikelola. Dengan akad mudharabah, diharapkan dapat memberikan manfaat kepada pemilik harta dan orang yang memiliki keahlian.
Dalam produk penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) bank syariah yang memakai prinsip operasional mudharabah, bank bertindak sebagai mudharib (pengelola dana) dan nasabah bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal). Bank syariah juga dapat bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) jika telah menyalurkan pembiayaan kepada nasabah yang mengajukan (mudharib).
Rukun mudharabah menurut Hanafiyah adalah ijab dan Kabul yang keluar dari orang yang memiliki keahlian. Tidak disyaratkan adalah lafadz tertentu, tetapi dapat dengan bentuk apa saja yang menunjukkan makna mudharabah karena yang dimaksudkan dalam akad ini adalah tujuan dan maknanya, bukan lafadz dan susunan kata.
Jika terdapat keuntungan dalam mudharib paralel ini, akan dibagi sesuai kesepakatan mudharabah pertama (antara shahibul mal dan mudharib pertama). Bagian keuntungan mudharib pertama, akan dibagi dengan mudharib kedua sesuai kesepakatan dalam akad mudharabah kedua. Ulama empat (4) madzhab sepakat bahwa resiko mudharabah paralel ditanggung oleh mudharib pertama.



















DAFTAR PUSTAKA
Muhammad, Pengantar Akuntansi Syariah, Jakarta: Salemba Empat, 2005
Muhammad, Manajemen Pembiayaan Mudharabah di Bank Syariah: Strategi Memaksimalkan Return dan Meminimalkan Risiko Pembiayaan di Bank Syariah sebagai Akibat Masalah Agency, Jakarta: Rajawali, 2008
Muthaher, Osmad, Akuntansi Perbankan Syariah, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012
Salman, Kautsar Riza, Akuntansi Perbankan Syariah Berbasis PSAK Syariah, Jakarta: Akademia Permata, 2012
Syafe’I, Rachmat, Fiqh Muamalah, Bandung: CV PUSTAKA SETIA, 2001


[1] Muhammad, Pengantar Akuntansi Syariah, (Jakarta: Salemba Empat, 2005), hlm 208
[2] Kautsar Riza Salman, Akuntansi Perbankan Syariah Berbasis PSAK Syariah, (Jakarta: Akademia Permata, 2012), hlm 217
[3] Muhammad, Manajemen Pembiayaan Mudharabah di Bank Syariah: Strategi Memaksimalkan Return dan Meminimalkan Risiko Pembiayaan di Bank Syariah sebagai Akibat Masalah Agency, (Jakarta: Rajawali, 2008), hlm 28
[4] Kautsar Riza Salman, Akuntansi Perbankan Syariah Berbasis PSAK Syariah, (Jakarta: Akademia Permata, 2012), hlm 219
[5] Kautsar Riza Salman, Akuntansi Perbankan Syariah Berbasis PSAK Syariah, (Jakarta: Akademia Permata, 2012), hlm 221
[6] Osmad Muthaher, Akuntansi Perbankan Syariah, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012), hlm 149
[7] Rachmat Syafe’I, Fiqh Muamalah, (Bandung: CV PUSTAKA SETIA, 2001), hlm 226
[8] Kautsar Riza Salman, Akuntansi Perbankan Syariah Berbasis PSAK Syariah, (Jakarta: Akademia Permata, 2012), hlm 224

Tidak ada komentar:

Posting Komentar