my music

Selasa, 07 Juni 2016

MASAIL FIQHIYAH PASAR MODAL



MAKALAH MASAIL FIQHIYAH
PASAR MODAL



Di susun oleh:
A.  Maimun shodiq    (1307211000    )
                            Mila kustianti           (130721100081)
                            Muslihah                  (130721100057)
                            M. Khuzairi             (1307211000     )
                            Ahmad Adaby A.R  (130721100061)


UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
FAKULTAS ILMU-ILMU KEISLAMAN
2015-2016



                                                                    
KATA PENGANTAR
Segala puji hanya bagi Allah SWT . Dia–lah yang telah menganugerahkan Al-Qur’an sebagai yang hudan li al-nas (petunjuk bagi seluruh manusia) dan rahmat li al-‘alamin (rahmat bagi segenap alam). Dia-lah yang Maha Mengetahui. Sholawat dan salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada reformer kita yakni Nabi Muhammad SAW. Utusan dan manusia pilihan-Nya. Dia-lah penyampai, pengamal dan penafsir Al-Qur’an. Tidak lupa penulis sampaikan terima kasih kepada dosen pengampu mata kuliah masail fiqh yang telah memberikan arahan dan bimbingan dalam pembuatan makalah ini, orang tua yang selalu mendukung kelancaran tugas kami, serta pada anggota tim kelompok ini yang selalu kompak dan konsisten dalam penyelesaian tugas ini.
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas kelompok masail fiqh. Makalah ini juga dianjurkan kepada semua mahasiswa untuk d baca sebagai penambah wawasan dan pengetahuan, sehingga pengetahuan akan masail fiqh bertambah luas.
Selaku penulis kami menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan,untuk itu penulis mengharapkan adanya kritik yang dapat membangun.
Akhirnya penulis sampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap makalah ini, dan penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi tim penulis khususnya dan pembaca yang budiman pada umumnya.
Tiada kata yang patut kami ucapkan selain permintaan maaf, apabila ada kesalahan kata maupun penulisan dalam makalah ini.

  



                                                                                                                    Bangkalan,02-10-2015


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Padadasarnya, pasar modal mirip dengan pasar-pasar lain. Untuk setiap pembeli yang berhasil, selalu harus ada penjualan yang berhasil.Jika orang yang ingin membeli jumlahnya lebih banyak dari pada yang ingin menjual, harga akan menjadi lebih tinggi. Bila tidak ada seorang pun yang membeli dan banyak yang mau menjual, harga akan jatuh.
Yang membedakan pasar modal dengan pasar-pasar lainnya adalah komoditi yang diperdagangkan.Pasar modal dapatdi katakana pasar abstrak, dimana yang diperjual belikan adalah dana-dana jangkapajang, yaitudana yang keterikatannya dalam investasi lebih dari satu tahun.
Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi.Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
B.     Rumusan masalah
1.      Apa pengertian pasar modal?
2.      Instrument apa saja yang terdapat pada pasar modal?
3.      Siapa saja pelaku pasar modal?
4.      Bagaimana hukum jual beli saham dipasar modal?
C.     Tujuan
1.      Mengetahui definisi pasar modal
2.      Mengetahui Instrument yang terdapat pada pasar modal
3.      Mengetahui pelaku pasar modal
4.      mengetahui hukum jual beli saham di pasar modal





BAB II
PEMBAHASAN
1.      Definisi pasar modal
Pasar modal ( capital market ) merupakan tempat di perjualbelikannya  berbagai instrument keuangan jangka panjang, seperti utang, ekuitas ( saham ), instrument derivative, dan instrument lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi.Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.[1]
Sedangkan pasar modal syariah adalah pasar modal yang dijalankan dengan prinsip syariah, setiap transaksi surat berharga di pasar modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syari’at islam.[2]
Instrument keuangan yang di perdagangkan dipasar modal merupakan instrument jangka panjang ( lebihdarisatutahun ) sepertisaham ( stock ), obligasi( bond ), waran ( warrant), right, reksadana, ( mutual fund ), danberbagai instrument derivative seperti opsi (option ), kontrakberjangka ( futures ), dan lain-lain.
Undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal memberikan pengertian yang lebih spesifik mengenai pasar modal, yaitu:” kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”.
2.      Pelaku pasar modal
1)      Emiten
Emiten adalah perusahaan yang melakukan emisi, baik yang berupa saham ataupun obligasi .secara internasional istilah emittendikenal dengan sebutan issuer yang berasal dari perkataan issuing company artinya suatu perusahaan yang
2)      Investor
Investor adalah pihak yang menginvestasikan dananya melalui pembeliaan efek.Investasi ini menerbitkan dan menawarkan efek untuk dijual kepada masyarakat dilakukan untuk[3] kepentingan pihak investor itu sendiri dan dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan dari efek yang dibelinya
3.      Reksa dana
Di lihat dari asal katanya, reksadana berasal dari kata reksa yang berarti ‘jaga’ atau’pelihara’ dan kata ‘dana’ yang berarti (kumpulan) uang,sehingga reksa dana dapat diartikan sebagai kumpulan uang yang dipelihara(bersama untuk suatu kepentingan). Umumnya, reksadana diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi(fund manager).
Undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal, pasal 1 ayat 27 mendefinisikan bahwa reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Ada 3 hal yang terkait dari definisi tersebut, yaitu:
·         Adanya dana dari masyarakat investor
·         Dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek
·         Dana tersebut dikelola oleh manajer investasi.
Dengan demikian, dana yang ada dalam reksadana merupakan dana bersama para investor, sedangkan manajer investasi adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut.[4]
4.      Instrument pasar modal
Instrument pasar modal adalah semua surat-surat berharga(securities) yang di perdagangkan di bursa.instrument pasar modal ini umumnya bersifat jangka panjang.
Instrument dipasar modal terdiri dari saham, obligasi dan sertifikat tersebut yang terdapat dan di perdagangkan di bursa efek adalah saham dan obligasi, sedangkan sertifikat di perdagangkan diluar bursa melalui bank pemerintah.
a.       Saham merupakan tanda penyertaan modal pada suatu perseroan terbatas.Dengan memiliki saham suatu perusahaan ,maka manfaat yang diperoleh di antaranya:[5]
-       Dividen, bagian dari keuntungan perusahaan yang dibagikan  kepada pemilik saham.[6]
-       Capital gain, adalah keuntungan yang di peroleh dari selisih jual dengan harga belinya.
-       Manfaat non financial yaitu timbulnya kebanggaan dan kekuasaan memperoleh hak suara dalam menentukan jalannya perusahaan.
Dari berbagai jenis saham yang dikenal, di bursa yang diperdagangkan yaitu saham biasa (common stock) dan saham preferen(preferred stock).
·         Saham biasa, adalah saham yang tidak memperoleh hak istimewa.Pemegang saham biasa mempunyai hak untuk memperoleh deviden sepanjang perseroan memperoleh keuntungan.Pemilik saham mepunyai hak suara pada RUPS (rapat umum pemegang saham) sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya (one share one vote).Pada likuidasi perseroan, pemilik saham memilki hak memperoleh sebagian dari kekayaan perusahaan setelah semua kewajiban dilunasi.
·         Saham preferen, merupakan saham yang memberikan hak untuk mendapatkan dividen  dan/ atau bagian kekayaan pada saat perusahaan dilikuidasi lebih dahulu dari saham biasa, di samping itu mempunyai preferensi untuk mengajukan usul pencalonan direksi/komisaris.Saham preferen mempunyai ciri-ciri yang merupakan gabungan dari hutang dan modal sendiri( debt and equity)
b.      Obligasi adalah surat tanda meminjamkan uang yang mempunyai jangka waktu tertentu, biasanya lebih dari satu tahun. Dengan demikian pada hakikatnya obligasi adalah suatu tagihan uang atau beban/tanggungan pihak yang menerbitkan/mengeluarkan obligasi tersebut pemegang/pembeli obligasi memperoleh keuntungan berupa tingkat bunga tertentu yang dibayarkan oleh perusahaan yang mengeluarkan obligasi tersebut.
Obligasi dapat di keluarkan atas unjuk dan atas nama. Jika obligasi dikeluarkan atas unjuk, maka dalam hal ini pemegang obligasi di anggap sebagai pemilik obligasi seperti juga misalnya selembar uang lima ribuan menjadi milik orang yang memegangnya.
Obligasi seperti ini sangat mudah diperdagangkan, karena sangat mudah dipindahtangankan dan dijual kepada pihak ketiga.Sedangkan obligasi atas nama menuntut bahwa perusahaan membuat suatu daftar nama pemegang obligasi. Obligasi jenis ini kurang mudah dipindahtangankan dan dijual kepada pihak ketiga, akan tetapi memberikan jaminan keamanan dari bahaya pencurian bagi pemiliknya. Pada obligasi dilampirkan kupon dan talon.Kupon merupakan bukti untuk menerima pembayaran Bunga pada tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan.Sedangkan talon merupakan bukti untuk memperoleh lembaran kupon-kupon yang baru apabila kupon-kupon yang lama telah habis dipakai.Disamping jenis obligasi yang telah tersebut di atas, ada obligasi lainnya yang sifatnya khusus.
a.       Income obligasi
Pada obligasi ini, bunganya tidak perlu dibayar apabila laba perusahaan tidak cukup untuk menutup pembayaran bunga.Income bond ini biasanya dikeluarkan pada waktu reorganisasi perusahaan yang dilakukan karena perusahaan dalam kesulitan keuangan.
b.      Convertible bond
Obligasi jenis ini mempunyai hak kepada pemegangnya untuk mengkonversikan atau menukar obligasinya dengan saham setelah membayar suatu jumlah tertentu.
c.       Callable bond
Obligasi jenis ini mempunyai hak kepada pemegangnya untuk menuntut perusahaan melunasi obligasi dengan suatu harga tertentu lebih cepat dari tanggal jatuh temponya.
5.      Jual beli saham dalam pasar modal menurut islam
Para ahli fiqih kontemporer sepakat, bahwa haram hukumnya memperdagangkan saham dipasar modal dari perusahaan yang bergerak dibidang usaha yang haram. Misalnya, perusahaan yang bergerak di bidang produksi minuman keras, bisnis babi dan apa saja yang terkait dengan babi, jasa keuangan seperti konvensional seperti bank dan asuransi, industry hiburan seperti kasino, perjudian, prostitusi, media porno, dan sebagainya.
Dalil yang mengharamkan jual-beli saham perusahaan seperti ini adalah semua dalil yang mengharamkan segala aktivitas tersebut.
Namun jika saham yang diperdagangkan dipasar modal itu adalah dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha halal ( misalnya di bidang transportasi, telekomunikasi, produksi tekstil, dan sebagainya)syahatah dan fayyadh berkata,”menanam saham dalam perusahaan seperti ini adalah boleh secara syar’i, dalil yang menunjukkan kebolehannya adalah semua dalil yang menunjukkan bolehnya aktivitas tersebut.
Namun demikian, ada fukaha yang tetap mengharamkan jual-beli saham walau dari perusahaan yang bidang usahanya halal. Mereka ini, misalnya, Taqiyuddin an-Nabhani (2004), Yusuf as-Sabatin dan Ali as-Salus (Mawsû‘ah al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu‘âshirah. Ketiganya sama-sama menyoroti bentuk badan usaha (PT) yang sesungguhnya tidak islami. Jadi, sebelum melihat bidang usaha perusahaannya, seharusnya yang dilihat lebih dulu adalah bentuk badan usahanya, apakah ia memenuhi syarat sebagai perusahaan islami (syirkah islâmiyah) atau tidak.
Aspek inilah yang tampaknya betul-betul diabaikan oleh sebagian besar ahli fikih dan pakar ekonomi Islam saat ini. Terbukti, mereka tidak menyinggung sama sekali aspek krusial ini. Perhatian mereka lebih banyak terfokus pada identifikasi bidang usaha (halal/haram), dan berbagai mekanisme transaksi yang ada, seperti transaksi spot (kontan di tempat), transaksi option, transaksi trading on margin, dan sebagainya.
Taqiyuddin an-Nabhani dalam An-Nizhâm al-Iqtishâdi (2004) menegaskan bahwa perseroan terbatas (PT, syirkah musâhamah) adalah bentuk syirkah yang batil (tidak sah), karena bertentangan dengan hukum-hukum syirkah dalam Islam. Kebatilannya antara lain karena dalam PT tidak terdapat ijab dan kabul sebagaimana dalam akad syirkah. Yang ada hanyalah transaksi sepihak dari para investor yang menyertakan modalnya dengan cara membeli saham dari perusahaan atau dari pihak lain di pasar modal, tanpa ada perundingan atau negosiasi apa pun baik dengan pihak perusahaan maupun persero (investor) lainnya. Tidak adanya ijab-kabul dalam PT ini sangatlah fatal, sama fatalnya dengan pasangan laki-laki dan perempuan yang hanya mencatatkan pernikahan di Kantor Catatan Sipil, tanpa adanya ijab dan kabul secara syar‘i.  Maka dari itu, pendapat kedua yang mengharamkan bisnis saham ini (walau bidang usahanya halal) adalah lebih kuat (râjih), karena lebih teliti dan jeli dalam memahami fakta, khususnya yang menyangkut bentuk badan usaha (PT). Apalagi sandaran pihak pertama yang membolehkan bisnis saham—asalkan bidang usaha perusahaannya halal—adalah al-Mashâlih al-Mursalah, sebagaimana analisis Yusuf As-Sabatin. Padahal menurut Taqiyuddin an-Nabhani, al-Mashâlih al-Mursalah adalah sumber hukum yang lemah, karena ke-hujjah-annya tidak dilandaskan pada dalil yang qath‘i.[7]




















BAB III
                                                                      PENUTUP
                               SIMPULAN

Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Pelaku pasar modal terdiri dari emitten dan investor. Instrument dipasar modal terdiri dari saham, obligasi dan sertifikat tersebut yang terdapat dan di perdagangkan di bursa efek adalah saham dan obligasi, sedangkan sertifikat di perdagangkan diluar bursa melalui bank pemerintah.




















DAFTAR PUSTAKA

Tjipjono darmadji,hendi M.fakhruddin. Pasar modal diindonesia, Jakarta: salemba empat.2011

Adrian sutedi. Pasar modal syariah, Jakarta:sinar grafika,2011

Panji anoraga,ninik widiyanti. Pasar modal keberadaan dan manfaatnya bagi pembangunan, Jakarta:rineka cipta 1995

Julius R.latumaerissa.bank dan lembaga keuangan lain, Jakarta: salemba empat 2011
                                                             



[1] Tjipjono darmadji,hendi M.fakhruddin. Pasar modal diindonesia(salemba empat:Jakarta)hal 1

[2] Adrian sutedi. Pasar modal syariah(sinar grafika:Jakarta)hal29
[3] Julius R.latumaerissa.bank dan lembaga keuangan lain, (Jakarta: salemba empat )357

[4] Ibid 166
[5] Panji anoraga,ninik widiyanti. Pasar modal keberadaan dan manfaatnya bagi pembangunan(rineka cipta:Jakarta)51

Ibid 51-56

1 komentar:

  1. untuk judul lain bisa dilihat di Arsip Blog ya kakak :) trimakasih sudah berkunjung

    BalasHapus