my music

Selasa, 07 Juni 2016

manajemen investasi pada saham syariah



Judul    : manajemen investasi pada saham syariah
Penulis : Ahmad Adaby A.R
BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Secara sederhana saham adalah suatu sertifikat atau tanda otentik yang mempunyai kekuatan hukum bagi pemegangnya sebagai keikutsertaan di dalam perusahaan serta mempunyai mempunyai nominal (mata uang) serta dapa diperjualbelikan. (Kusnadi, dkk., 2002: 92)
Produk investasi berupa saham pada prinsipnya sudah sesuai syariah. Dalam teori campuran, Islam mengenal akad musyarakah yaitu suatu kerja sama antara dua atau lebih pihak untuk melakukan usaha dimana masing-masing pihak menyetorkan sejumlah dana, barang atau jasa. Adapun jenis-jenis syirkah yang dikenal di ilmu fiqh yaitu: ‘inan, muwadhah, wujuh, abdan, mudharabah. Pembagian tersebut didasarkan pada jenis setoran masing-masing pihak dan siapa diantara pihak tersebut yang mengelola kegiatan usaha tersebut.
Di dalam literatur-literatur, tidak terdapat istilah atau perbedaan antara saham yang syariah dengan yang nonsyariah. Akan tetapi, saham, sebagai bukti kepemilikan suatu perusahaan, dapat dibedakan menurut kegiatan usaha dan tujuan pembelian saham tersebut. Saham menjadi halal (sesuai syariah) jika saham tersebut dikeluarkan oleh perusahaan yang kegiatan usahanya bergerak dibidang yang halal atau dalam niat pembelian saham tersebut adalah untuk investasi, bukan untuk spekulasi (judi).
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Konsep Dasar Saham Syariah?
2.      Bagaimana Diversifikasi Investasi Saham pada Umumnya?
3.      Bagaimana Karakteristik dan Penilaian Saham?
4.      Bagaimana Mekanisme Investasi Saham Syariah?
5.      Bagaimana Saham Syariah dan Perkembangannya di Indonesia?
6.      Bagaimana Fatwa MUI tentang Jual Beli Saham?
C.    Tujuan
1.      Untuk Mengetahui Konsep Dasar Saham Syariah.
2.      Untuk Mengetahui Diversifikasi Investasi Saham pada Umumnya.
3.      Untuk Mengetahui Karakteristik dan Penilaian Saham.
4.      Untuk Mengetahui Mekanisme Investasi Saham Syariah.
5.      Untuk Mengetahui Saham Syariah dan Perkembangannya di Indonesia.
6.      Untuk Mengetahui Fatwa MUI tentang Jual Beli Saham.
















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Konsep Dasar Saham Syariah
1.      Pengertian Saham Syariah
            Saham (stock) merupakan salah satu instrument pasar keuangan yang paling populer. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain saham merupakan instrumen Investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.
            Saham merupakan surat bukti kepemilikan atas sebuah perusahaan yang melakukan penawaran umum (go public) dalam nominal ataupun persentase tertentu.[1] 
Produk investasi berupa saham pada prinsipnya sudah sesuai dengan ajaran islam. Dalam teori percampuran, islam mengenai akad syirkah atau musyarakah yaitu suatu kerja sama antara dua atau lebih pihak untuk melakukan usaha dimana masing-masing pihak menyetorkan sejumlah dana, barang atau jasa. Adapun jenis-jenis syirkah yang dikenal di ilmu fiqh yaitu: ‘inan, muwadhah, wujuh, abdan, mudharabah. Pembagian tersebut didasarkan pada jenis setoran masing-masing pihak dan siapa diantara pihak tersebut yang mengelola kegiatan usaha tersebut.
            Fatwa di atas telah menentukan bagaimana memilih saham-saham yang sesuai dengan ajaran islam. Dalam perkembangannya telah banyak Negara-negara yang telah menentukan batasan-batasan suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah.
Di dalam literatur-literatur, tidak terdapat istilah atau perbedaan antara saham yang syariah dengan yang nonsyariah. Akan tetapi, saham, sebagai bukti kepemilikan suatu perusahaan, dapat dibedakan menurut kegiatan usaha dan tujuan pembelian saham tersebut. Saham menjadi halal (sesuai syariah) jika saham tersebut dikeluarkan oleh perusahaan yang kegiatan usahanya bergerak dibidang yang halal atau dalam niat pembelian saham tersebut adalah untuk investasi, bukan untuk spekulasi (judi). Untuk lebih amannya, saham yang di listing dalam Jakarta Islamic Index (JII) merupakan saham-saham yang Insya Allah sesuai syariah.
            Dengan demikian, saham Syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi criteria sebagaimana tercantum dalam pasal 3, dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa. Sebagaimana terlah difatwakan Dewan Syariah Nasional No. 40/DSN-MUI/X/2003 Tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.[2]
2.      Saham Syariah Sebagai Pilihan Investasi
Saham yang dikategorikan mendekati prinsip syariah adalah saham peusahaan yang tidak terkait dengan aktivitas haram, seperti riba, gharar, judi, pornografi, memproduksi dan atau memperjualbelikan makanan/ minuman haram, seperti daging babi, minuman keras, rokok, dan sebagainya. Di samping itu pula, perlu dipertimbangkan dari sisi a) perekonomian, baik internasional maupun nasional, b) politik, c) analisis industry, dan d) analisa kondisi perusahaan, baik secara fundamental maupun terikat.
Di Indonesia, saham-saham yang memenuhi prinsip syariah, baik dari segi jenis maupun operasional usahanya tergabung dalam Jakarta Islamic Index (JII) dan diperdagangkan di Bursa Efek. Investor yang memiliki kemampuan sendiri berinvestasi langsung ke instrument saham, dapat memilih saham dalam daftar JII tersebut. (Eko P. Pratomo, 2004: 191).


3.      Macam-macam Saham
Ada beberapa sudut pandang untuk membedakan saham (Darmadji dan Fakhruddin, 2001: 6):
a)      Ditinjau dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim.
ü  Saham Biasa (common stock)
ü  saham Preferen (Preferred Stock)
b)      ditinjau dari cara peralihannya.
ü  Saham Atas Unjuk (Bearer Stocks)
ü  Saham Atas Nama (Registered Stocks)
c)      Ditinjau Dari Kinerja Perdagangan.
ü  Blue – Chip Stocks
ü  Income Stocks
ü  Growth Stocks
ü  Speculative Stocks
ü  Counter Cyclical Stocks
4.      Prinsip dan Syarat Investasi Saham Sesuai Syar’i
Syarat suatu saham yang dikeluarkan oleh perusahaan dapat dikatakan syariah adalah sebagai berikut:
a)      Jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan perusahaan yang mengeluarkan saham (emiten) atau perusahaan public yang menerbitkan saham syariah tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
b)      Emiten atau perusahaan public yang menerbitkan saham syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas saham syariah yang dikeluarkan.
c)      Emiten atau perusahaan public yang menerbitkan saham syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi prinsip-prinsip syariah dan memiliki Shariah Compliance Officer.[3]
B.     Diversifikasi Investasi Saham Pada Umumnya
Dapat dicontohkan pada investasi pada umumnya, misalnya, investor perorangan mempunyai $70.000 untuk dibagi dalam beberapa bentuk investasi. Pilihan investasi adalah obligasi pemerintah dengan tingkat pengembalian 8,5%, sertifikat deposito dengan tingkat pengembalian 10%, treasury bill dengan tingkat pengembalian 6,5% dan obligasi pendapatan dengan tingkat pengembalian 13%. Jumlah waktu sampai jatuh untuk setiap pilihan.
Berikut ini pedoman yang ditetapkan untuk melakukan diversifikasi investasi dan mengurangi risiko yang terlihat oleh investasi.
a)      Tidak lebih dari 20% dari total investasi dalam bentuk obligasi pendapatan.
b)      Jumlah yang diinvestasikan dalam sertifikat dalam sertifikat deposito tidak boleh melebihi jumlah yang diinvestasikan dalam ketiga pilihan yang lain.
c)      Paling sedikit 30% investasi harus dalam wesel bayar (treasury bill) dan sertifikat deposito.
d)     Perbandingan antara jumlah yang diinvestasikan dalam obligasi pemerintah dengan jumlah yang diinvestasikan dalam treasury bill tidak boleh melebihi satu dibandingkan tiga.
e)      Investor merencanakan untuk menginvestasikan seluruh $70.000.
1.      Variabel Keputusan
Empat variabel keputusan menunjukkan jumlah keuangan yang diinvestasikan dalam setiap pilihan.
X1 = Jumlah $ yang diinvestasikan dalam obligasi pemerintah.
X2 = Jumlah $ yang diinvestasikan dalam sertifikat deposito
X3 = Jumlah $ yang diinvestasikan dalam treasury bill (wesel bayar).
X4 = Jumlah $ yang diinvestasikan dalam obligasi pendapatan.
2.      Fungsi Tujuan
Tujuan investasi adalah memaksimumkan total pengembalian investasi dalam empat pilihan tersebut. Total pengembalian adalah penggabungan dari tingkat pengembalian setiap pilihan. Jadi, fungsi tujuannya diformulasikan menjadi.
Memaksimumkan Z = 0,085X1 + 0,100X2 + 0,065X3 + 0,130X4
Diketahui:
      Z     = Total pengembalian dari semua investasi.
0,085X1 = Pengembalian investasi dalam obligasi pemerintah.
0,100X2 = Pengembalian investasi dalam sertifikat obligasi.
0,065X3 = Pengembalian investasi dalam treasury bill.
0,130X4 = Pengembalian investasi dalam obligasi pendapatan.
3.      Batasan Model
Batasan model adalah pedoman yang ditetapkan untuk mendiversifikasi investasi dalam empat pilihan tersebut. Setiap pedoman ditransformasikan ke dalam batasan matematika secara terpisah.
Pedoman pertama menyatakan bahwa investasi menyatakan bahwa investasi dalam obligasi pendapatan tidak boleh melebihi 20% dari total investasi. Total investasi adalah $70.000 : 20% dari $70.000. jadi batasannya menjadi X4 ≤ 14.000.
Pedoman yang kedua menunjukkan bahwa jumlah yang diinvestasikan dalam sertifikat deposito tidak boleh melebihi jumlah yang diinvestasikan dalam tiga pilihan investasi lain. Karena investasi dalam sertifikat deposito adalah X2 dan jumlah yang diinvestasikan dalam pilihan-pilihan lain adalah X1 + X3 + X4.
C.    Karakteristik dan Penilaian Saham
1.      Karakteristik Saham Preferens
a)      Hak preferen terhadap deviden: hak menerima deviden terlebih dahulu disbanding pemegang saham biasa. Saham preferen kadangkala memberikan hak kumulatif, yaitu memberikan hak pada pemegangnya untuk menerima deviden tahun sebelumnya yang belum dibayarkan sebelum pemegang saham biasa menerima devidennya.
b)     Hak preferen pada waktu likuiditas: hak terlebih dahulu atas aktiva perusahaan dibandingkan dengan hak yang dimiliki oleh pemegang saham pada saat terjadi likuiditas.
2.      Hak Pemegang Saham Biasa
a)      Hak control: hak untuk memilih dewan direksi, sehingga dapat mengontrol kebijakan direksi.
b)     Hak penerima pembagian keuntungan: karena sebagai pemilik perusahaan, pemegang saham biasa berhak mendapatkan bagian keuntungan perusahaan.
c)      Hak preemitive: hak untuk mendapatkan persentase kepemilikan yang sama, jika perusahaan mengeluarkan tambahan saham baru. Hak ini bertujuan: 1) melindungi hak control dari pemegang saham lama, 2) melindungi pemegang saham lama dari nilai yang merosot.
3.      Nilai saham
Ada beberapa nilai yang berhubungan dengan saham:
a)      Nilai buku (book value): nilai saham yang didasarkan pembukuan perusahaan emiten.
b)     Nilai Pasar: Harga dari saham di pasar pada saat tertentu yang ditentukan pelaku pasar.
c)      Nilai instrinsik: Nilai seharusnya dari suatu saham.
Ada dua analisis yang digunakan untuk menentukan nilai sebenarnya saham:
a)      Fundamental security analysis atau company analysis: analisis harga saham yang mendasarkan pada data yang berasal dari keuntungan perusahaan (missal laba, deviden, penjualan).
b)     Technical analysis: analisis harga saham dengan menggunakan data pasar dari saham (missal harga saham, volume transaksi).
4.      Tingkat Keuntungan yang Disyaratkan pada Saham
Tingkat keuntungan yang disyaratkan calon pembeli tergantung pada tingkat risiko saham tersebut. Semakin tinggi risiko saham semakin tinggi tingkat keuntungan yang disyaratkan.
Ki = Krf +(Km – Krf). Bi
Dimana:
Ki        = Tingkat keuntungan yang disyaratkan pada saham i
Krf      = Suku bunga bebas risiko
Km      = Tingkat keuntungan portofolio pasar/ indeks pasar
Bi        = Beta Pasar
5.      Return dan Risiko Saham
Return merupakan hasil yang diperoleh dari investasi. Return dapat berupa:
a)      Return Realisasi: return yang telah terjadi yang dihitung berdasar data historis.
b)      Return ekspektasi: return yang diharapkan akan diperoleh investor di masa mendatang.
            Sebagai contoh, misalnya seorang pemodal melakukan transaksi pembelian atas saham ABC sebanyak 5 (lima) Lot dimana harga saham ABC sedang pada posisi Rp. 300 per saham.
Keterangan
Perhitungan
Nilai Uang
(Rp)
Transaksi beli
5 x 500 saham x Rp3.000,00
7.500.000,00
Komisi untuk broker (0,3% dari nilai transaksi)
0,3% x Rp7.500.000,00
22.500,00
PPN 10% dari komisi
10% x Rp22.500,00
2.250,00
Biaya pembelian saham

24.750,00
Total biaya yang dikeluarkan

7.524.750,00

D.    Mekanisme Investasi Saham Syariah
Pada umumnya, mekanisme penawaran saham di Bursa Efek ada dua bentuk, yaitu penawaran melalui Pasar Perdana dan penawaran melalui Pasar Sekunder. Harga saham yang ditawarkan pada kedua pasar ini bisa berbeda dan secara mayoritas, harga saham di Pasar Sekunder, jauh lebih tinggi dibandingkan harga saham di Pasar Perdana. Oleh karena itu, perdagangan saham di Pasar Sekunder Lebih mendekati unsure spekulasi dengan risiko tinggi yang mengandung unsure gambling yang dilarang oleh islam.
Sementara system dan mekanisme perdagangan saham di pasar perdana masih merupakan perdagangan biasa, di mana selembar saham diperdagangkan sesuai dengan kuantitas yang masih wajar. Artinya, saham ditawarkan dengan mengajukan harga tertentu yang ditetapkan berdasarkan keadaan perusahaan dan kekuatan pasar.
Oleh sebab itu, keuntungan yang diperoleh dari perdagangan saham ini masih dalam batas-batas yang wajar dan dilakukan dengan prinsip transparansi, sehingga pemilik saham mengetahui segala persoalan yang berkaitan dengan perusahaan dan prospeknya di masa yang akan datang.
Berbeda dengan mekanisme perdagangan saham secara konvensional, mekanisme perdagangan saham syariah secara spesifik dipertemukan pada Jakarta Islamic Index (JII) dan penawarannya hanya pada pasar perdana. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi unsure-unsur spekulasi dan sikap insider trading, sebagaimana yang terjadi pada saham sekunder selama ini.
Dengan demikian, penawaran umum pada Pasar Perdana oleh investor dikembalikan lagi pada Bursa Efek, akan tetapi Jakarta Islamic Index yang akan menampung dan mengeluarkan bentuk-bentuk saham syariahnya, sebagai suatu ketentuan bagi para investor yang akan menggunakan transaksi perdagangan saham syariah.[4]
E.     Saham Syariah dan Perkembangannya di Indonesia
Dalam tulisan Sofyan Rizal mengenai saham syariah, pengertian, peluang, dan hambatannya di Indonesia, menjelaskan bahwa prinsip-prinsip penyertaan modal secara syariah tidak diwujudkan dalam bentuk saham syariah maupun nonsyariah, melainkan berupa pembentukan indeks saham yang memenuhi prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini, di Bursa Efek Jakarta terdapat Jakarta Islamic Indeks (JII) yang merupakan 30 saham yang memenuhi criteria syariah yang ditetapkan Dewan Syariah Nasional (DSN). Indeks JII dipersiapkan oleh PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) bersama dengan PT Danareksa Invesment Manajement (DIM).
Jakarta Islamic Index dimaksudkan untuk digunakan sebagai tolak ukur (benchmark) untuk mengukur kinerja suatu investasi pada saham dengan basis syariah. Melalui index ini diharapakan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk mengembangkan investasi dalam ekuiti secara syariah.
Jakarta Islamic Index terdiri dari 30 jenis saham yang dipilih dari saham-saham yang sesuai dengan Syariah islam. Penentuan criteria pemilihan saham dalam Jakarta Islamic Index melibatkan pihak Dewan Pengawas Syariah PT Danareksa Investment Management.
Saham-saham yang masuk dalam indeks Syariah adalah emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah seperti:
1.      Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
2.      Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
3.      Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram.
4.      Usaha yang memproduksi, mendistribusi dan/ atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
Selain criteria di atas, dalam proses pemilihan saham yang masuk JII Bursa Efek Jakarta melakukan tahap-tahap pemilihan yang juga mempertimbangkan aspek likuiditas dan kondisi keuangan emiten, yaitu:
1.      Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan (kecuali termasuk dalam 10 kapitalisasi besar).
2.      Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengan tahun berakhir yang memiliki rasio kewajiban terhadap aktiva maksimal sebesar 90%.
3.      Memilih 60 saham dari susunan saham diatas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar (market capitalization) terbesar selama satu tahun terakhir.
4.      Memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan regular selama satu tahun terakhir.
Saham yang dikategorikan mendekati prinsip syariah adalah saham perusahaan yang tidak terkait dengan aktivitas haram seperti riba, gharar, judi, pornografi, memproduksi dan atau memperjualbelikan makanan/minuman keras, rokok dan sebagainya. Di Indonesia, saham-saham memenuhi prinsip syariah, baik dari segi jenis maupun operasional usahanya tergabung dalam Jakarta Islamic Index (JII) dan diperdagangkan di Bursa Efek. Investor yang memiliki kemampuan sendiri berinvestasi langsung ke instrument saham, dapat memilih saham di dalam daftar JII tersebut.
F.     Fatwa MUI tentang Jual Beli Saham
            Sedangkan fatwa MUI yang menjelaskan tentang jual beli saham yaitu:
1.      Ketentuan tentang pembayaran
ü  Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau manfaat.
ü  Pembayaran harus dilakukan pada saat kontrak disepakati.
ü  Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan piutang.
2.      Ketentuan tentang barang
ü  Harus jelas cirri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang.
ü  Harus dapat dijelaskan spesifikasinya.
ü  Penyerahannya dilakukan kemudian.
ü  Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
ü  Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerima.
ü  Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.
3.      Ketentuan tentang salam paralel, boleh melakukan salam paralel dengan syarat:
ü  Akad kedua terpisah dari akad pertama.
ü  Akad kedua dilakukan setelah akad pertama.
4.      Penyerahan barang sebelum atau pada saat waktunya:
ü  Penjual harus menyerahkan barang tepat pada waktunya dengan kualitas dan jumlah yang telah disepakati.
ü  Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih tinggi, penjual tidak boleh meminta tambahan harga.
ü  Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih rendah dan pembeli rela menerimanya, maka ia tidak boleh menuntut pengurangan harga.
ü  Penjualan dapat menyerahkan barang lebih cepat dari waktu yang disepakati.
ü  Jika semua atau sebagian barang tidak tersedia pada waktu penyerahan, atau kualitasnya lebih rendah dan pembeli tidak rela menerimanya, maka ia memiliki dua pilihan, yaitu
·         Membatalkan kontrak dan meminta kembali uangnya,
·         Menunggu sampai barang tersedia.
ü  Pembatalan kontrak, pada dasarnya pembatalan salam dapat dilakukan, selama tidak merugikan kedua belah pihak.
ü  Perselisihan, jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka persoalannya diselesaikan melalui badan administrasi syariah setelah tidak sampai kesepakatan melalui musyawarah.[5]








BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Saham (stock) merupakan salah satu instrument pasar keuangan yang paling populer. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain saham merupakan instrumen Investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.
Dapat dicontohkan pada investasi pada umumnya, misalnya, investor perorangan mempunyai $70.000 untuk dibagi dalam beberapa bentuk investasi. Pilihan investasi adalah obligasi pemerintah dengan tingkat pengembalian 8,5%, sertifikat deposito dengan tingkat pengembalian 10%, treasury bill dengan tingkat pengembalian 6,5% dan obligasi pendapatan dengan tingkat pengembalian 13%. Jumlah waktu sampai jatuh untuk setiap pilihan.
Pada umumnya, mekanisme penawaran saham di Bursa Efek ada dua bentuk, yaitu penawaran melalui Pasar Perdana dan penawaran melalui Pasar Sekunder. Harga saham yang ditawarkan pada kedua pasar ini bisa berbeda dan secara mayoritas, harga saham di Pasar Sekunder, jauh lebih tinggi dibandingkan harga saham di Pasar Perdana. Oleh karena itu, perdagangan saham di Pasar Sekunder Lebih mendekati unsure spekulasi dengan risiko tinggi yang mengandung unsure gambling yang dilarang oleh islam.
Dalam tulisan Sofyan Rizal mengenai saham syariah, pengertian, peluang, dan hambatannya di Indonesia, menjelaskan bahwa prinsip-prinsip penyertaan modal secara syariah tidak diwujudkan dalam bentuk saham syariah maupun nonsyariah, melainkan berupa pembentukan indeks saham yang memenuhi prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini, di Bursa Efek Jakarta terdapat Jakarta Islamic Indeks (JII) yang merupakan 30 saham yang memenuhi criteria syariah yang ditetapkan Dewan Syariah Nasional (DSN). Indeks JII dipersiapkan oleh PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) bersama dengan PT Danareksa Invesment Manajement (DIM).



















DAFTAR PUSTAKA
Aziz, Abdul, Manajemen Investasi Syariah, Bandung: Alfabeta, 2010
Huda, Nurul, Lembaga Keuangan Islam, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013
Yuliana, Indah,Investasi Produk Keuangan Syariah, Malang: UIN-Maliki Press, 2010






[1] Nurul Huda, Lembaga Keuangan Islam, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013), hlm 226
[2] Abdul Aziz, Manajemen Investasi Syariah, (Bandung: Alfabeta, 2010), hlm 84
[3] Abdul Aziz, Manajemen Investasi Syariah, (Bandung: Alfabeta, 2010), hlm 90
[4] Abdul Aziz, Manajemen Investasi Syariah, (Bandung: Alfabeta, 2010), hlm 95
[5] Indah Yuliana, Investasi Produk Keuangan Syariah, (Malang: UIN-Maliki Press, 2010), hlm 74

2 komentar:

  1. untuk judul lain bisa di klik di ARSIP BLOG ya Adik-adik :D hehehe
    thanks berat udah pada berkunjung kesini :)

    BalasHapus
  2. Jujur saja gan.. Mesin slot ini selalu mengeluarkan jakpot yang tidak sedikit.. dicoba spin gan di agen slot online..

    BalasHapus